Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!

WASPADA 24

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:38 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (16/1/2025) ini merupakan hasil dari laporan masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/1/2025) menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial DF (24), warga Huta 1 Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar. “Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 30,23 gram dan ganja seberat 40,90 gram. “Selain narkoba, kami juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan, sebuah dompet kecil warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih,” tambah AKP Verry.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry S. Sirait, S.IP., S.H., M.H. memaparkan kronologi penangkapan tersangka. “Setelah mendapat informasi, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas kemudian melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Huta 1 Bandar Rakyat,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam dompet yang dibawa tersangka. “Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Huta 2 Simpang Calvin Sinambela. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan ganja yang dibungkus kertas nasi di dalam kamar tersangka,” ungkap AKP Henry.

Dalam pengembangan kasus, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial P yang berdomisili di Lembau, Kecamatan Bandar. “Tim telah melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut, namun belum berhasil,” tambahnya.

AKP Verry menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” himbaunya.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar untuk merusak generasi muda di Kabupaten Simalungun,” tegas AKP Verry mengakhiri keterangannya.

Berita Terkait

Jaringan Medan-Kutacane Terbongkar: Dua Pemuda Dibekuk Polisi Bawa Sabu dan Ekstasi di Lawe Sigala-Gala
Pengungkapan Besar: Tim Intelkam dan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja Tujuan Sumatera Utara
Dua Pria Ditangkap di Aceh Tenggara, Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Desa Kuta Pasir
Ayah Kandung Perkosa Putrinya Selama 6 Tahun, Korban Hamil 2,5 Bulan – Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku
Diringkus Polisi Tiga Pria Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Sabilussalam Aceh Tenggara
Diduga Lakukan Dugaan Pemalsuan, Adius Saleh dan Kasyanti Resmi Dilaporkan ke Mapolda Sumatera Barat
Wow.. Dugaan Mafia BBM Subsidi Di Pronojiwo Dan Ancaman Terhadap Jurnalis Saat Peliputan di SPBU.
Tiem Gabungan Polsek Babul Makmur Dan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Tiga Pelaku Narkotika Jenis Sabu.

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:40 WIB

Kantor PBJ & BKAD Belum Digeledah, MARAK: KPK Jangan Setengah Hati Bongkar Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:44 WIB

GARNIZUN dan IMO Sumut Tegaskan Isu Peredaran Narkoba di Lapas Sibolga Adalah Hoaks

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:45 WIB

Korem 083/Bdj Gelar Komsos dengan Komponen Masyarakat TA 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:38 WIB

KAMAK Apresiasi Langkah KPK, Dorong Pemeriksaan Gubernur Sumut

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:13 WIB

Tegas, Lapas Sibolga Sikat Habis Narkoba dan Lodes Didalam Lapas

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:04 WIB

Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Bekali CPNS Tenaga Kesehatan, Kanwil Ditjenpas Sumut

Sabtu, 5 Juli 2025 - 14:53 WIB

Dituding Lewat Media tanpa Klarifikasi, Korban Penganiayaan di Pasuruan Siap Bongkar Fakta dan Laporkan Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:50 WIB

Kritik Penyelewengan Anggaran Dibalas dengan Laporan Polisi: Aksi Keluarga Bupati Dipertanyakan Publik

Berita Terbaru