Banleg DPRA Sambut Peneliti Malaysia, Waled Nura: Syari’at Islam di Aceh adalah Model

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 04:07 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banleg DPRA Sambut Peneliti Malaysia, Waled Nura: Syari’at Islam di Aceh adalah Model

Banda Aceh – Politisi Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh sekaligus anggota Banleg (Badan legislasi)Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teungku H. Rasyidin Ahmad, SE, S.Sos, yang akrab disapa Waled Nura, menyatakan bahwa pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh terus menjadi rujukan dan model bagi umat Islam di dunia.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski penerapan Syari’at Islam di Aceh masih menghadapi berbagai tantangan, pencapaian yang telah diraih menjadi langkah maju yang patut diapresiasi karena menjadi daya tarik pihak luar karena dilihat dari sisi keunggulannya.

Hal ini disampaikan Waled Nura usai menerima kunjungan para akademisi dan peneliti dari Universiti Sultan Azlan Shah (USAS), Kuala Kangsar, Perak, Malaysia, yang hadir untuk mengkaji “Perbandingan Jenis-Jenis Kesalahan dan Justifikasinya antara Enakmen Jenayah Syariah Perak dan Qanun Jinayat Aceh: Analisis Keperluan Penambahbaikan.”, Senin 20 Januari 2025.

Dalam diskusi tersebut, akademisi USAS menyampaikan bahwa penerapan hukum jinayah di Perak masih terbatas pada formulasi maksimal (3,5,6),3 tahun kurungan, denda maksimal 5.000 Ringgit, dan 6 kali cambuk. Sebaliknya, kata Waled Nura, Qanun Jinayat di Aceh mengatur lebih luas dengan mencakup sepuluh kategori pelanggaran (jarimah) beserta sanksinya (‘uqubat), seperti yang diatur dalam hukum Islam.

Waled Nura menegaskan bahwa Qanun Jinayat Aceh, sebagai bagian dari penerapan Syari’at Islam, telah menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan wilayah lain, termasuk negeri Perak di Malaysia. Hal ini, menurutnya, menjadikan Aceh sebagai model dunia dalam penegakan Syari’at Islam.

“Penerapan Syari’at Islam di Aceh telah melangkah lebih jauh, menjadikannya model yang dapat diteladani oleh umat Islam di berbagai negara. Namun, ini juga menjadi tantangan dan tanggung jawab kita untuk terus memperkuat implementasi Syari’at Islam agar dapat menjadi kebanggaan dan juga rahmat bagi masyarakat Aceh khususnya,” ujar Waled Nura, yang juga Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Kabupaten Pidie.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah,Musdi Fauzi wakil ketua bersama anggota Komisi V lainnya, seperti Teungku Anwar Ramli, Munawar,Usman, Hasbiallah,Martini,Syarifah Nurul Calista,Diana dan beberapa pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Syariat Islam Aceh serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh (Satpol PP dan WH).

Waled Nura menambahkan bahwa penegakan hukum Syari’at Islam bukan hanya soal menghukum, tetapi juga memberi dampak edukatif dan pencegahan bagi masyarakat. “Kita berharap Qanun Jinayat ini terus dikembangkan agar memberikan manfaat lebih besar, menciptakan keadilan, dan menjadi rahmat bagi semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Waled Nura, Qanun Jinayat memiliki sisi positif yang fundamental bagi masyarakat, seperti menciptakan kepastian hukum, mencegah kejahatan, menjaga nilai moral, memberikan efek jera, melindungi hak dan kehormatan individu, serta mewujudkan kemaslahatan umum.

Selain itu, Qanun ini dapat menjadi model penegakan hukum berbasis syari’at Islam bagi wilayah lain, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga nilai-nilai agama dan sosial. Dengan implementasi yang adil dan profesional, Qanun Jinayat diharapkan dapat memperkuat keadila dan menciptakan lingkungan yang harmonis, bermartabat, dan penuh keberkahan.

Selain itu, kata Waled Nura, harapannya pertemuan dengan para Peneliti dari University Sultan Syah Malaysia ini juga diharapkan dapat menghilangkan image atau citra negatif pelaksanaan syariat Islam di Aceh di mata dunia internasional.

Sebagaimana diketahui, Qanun Jinayat di Aceh yang mencakup berbagai kategori jarimah, di antaranya khamar (minuman memabukkan), maisir (perjudian), khalwat (berduaan di tempat tertutup), ikhtilat (bermesraan tanpa ikatan pernikahan), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (menuduh zina tanpa bukti), liwath (hubungan sejenis antara laki-laki), dan musahaqah (hubungan sejenis antara perempuan).

Di akhir pertemuan, Waled Nura menyampaikan harapannya agar Aceh terus menguatkan komitmen dalam penegakan Syari’at Islam.

Menurutnya, Aceh tidak hanya harus menjadi model secara regulasi Syari’at Islam seperti Qanun Jinayat ini, tetapi juga harus menjadi teladan dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariat ke dalam kehidupan sehari-hari, baik pemerintahan maupun Masyarakat Aceh.

“Kita memiliki tugas besar untuk memastikan bahwa pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh bukan hanya simbol, tetapi juga solusi yang membawa kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat, serta menjadi panutan bagi umat Islam di dunia,” pungkasnya.[Heri]

Berita Terkait

Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh
Dubes Uni Emirat Arab Shalat Dhuhur di Mesjid Raya Banda Aceh Bareng Wagub Dek Fad
Ketum PAS Akhyar Kamil Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya Sekretaris PAS Aceh Husni Rasyid
Partai Perjuangan Aceh Gelar Buka Puasa Bersama, Prof. Marniati Ajak Kader Perkuat Kebersamaan
Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:05 WIB

Publik Menanti Kepastian Hukum Atas Dugaan Pengancam Kadis PMK kepada Mahasiswa

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:22 WIB

Laporan Korupsi di Tasikmalaya: AMAK Indonesia Tuntut KPK Tindak

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:58 WIB

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 2 Miliar

Senin, 3 Februari 2025 - 17:51 WIB

Alam Aksi Desak Kejati Aceh usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Aceh

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:46 WIB

LSM Jerat Surati Besarnya Dugaan Ratusan Miliar Anggaran Dinas Kesehatan Pesawaran

Senin, 13 Januari 2025 - 18:39 WIB

Apresiasi Kinerja Kejari Palembang Dan Kejati Sumsel, Gempur Siap Aksi Jilid III Menuntut Pj Gubernur Evaluasi Pejabat Terindikasi Korupsi

Berita Terbaru

REGIONAL

Revitalisasi Danau Siombuk.

Rabu, 19 Mar 2025 - 03:33 WIB