T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

WASPADA24

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 07:44 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh-. Kembali Mencuatnya berita di media sosial, terkait kekerasan terhadap profesi jurnalistik di negeri serambi Mekah salah satu provinsi yang dikenal sangat Kuwat adat istiadat dan persaudaraannya.

Perisitiwa kekejaman tersebut menimpa seorang wartawan/jurnalis CNN Indonesia liputan kabupaten Pidie jaya, dan yang paling menyayat hati, kekerasan itu dilakukan oleh seorang oknum mantan kepala desa (Keuchik) Gampong Cot Seutui Kecamatan Ulim kabupaten Pidie jaya.

Dengan cara membabi buta didepan istri korban, yang bermula dari dalam warung hingga di seret keluar dan diinjak-injak keaspal di tonton oleh Sejumlah Warga di Gampong Sarah Mane Kecamatan Meurah Dua, Oknum Mantan Keuchik Gampong Cot Seutui tersebut, Diduga melampiaskan amarahnya terhadap wartawan CNN Indonesia liputan Pidie jaya itu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantaran, memberitakan terkait persoalan Gampong Cot Seutui dan Tetang kondisi polindes Gampong dimaksud, sehingga oknum Keuchik tersebut, menganggap korban telah berani membangun resiko dan akibatnya, dari pemberitaan itu.

“Oknum Kepala desa (Keuchik) tersebut, bertindak dengan sangat arogansi, hingga membentak mengancam dan meminta kepada istri korban, untuk membuat video permintaan maaf terhadap dirinya dan kepala polindes yang pernah di beritakan oleh korban, bahkan juga oknum Keuchik tersebut, melontarkan ucapan bahwa dirinya tidak pernah takut kepada siapa pun dan akan mempersoalkan wartawan itu.

Kasus pelecehan profesi terhadap wartawan CNN Indonesia di Pidie jaya membuat T.Muhammad Raja Wartawan Pasee yang juga Pimpinan Redaksi Tumpasaceh.com dan Pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (Pwr i Aceh Utara) Mengecam keras, terhadap tindakan, perbuatan dan kekerasan yang terkesan main hakim sendiri Oknum tersebut.

Ia menegaskan, siapapun tidak bisa menghalang-halangi tugas Insan Pers di Negara Republik Indonesia ini, apalagi melakukan tindakan kekerasan demikian rupa.” Karena tugas Insan Pers itu, telah dimenjamin dan dilindungi oleh undang-undan negara, serta kemerdekaan Insan Pers telah di atur dalam undang-undang dasar Pancasila tahu 1945. No 40 tahun 1999 tentang Pers.”Ujar T.M.Raja.

Tambahnya, perlu di ketahui bersama, baik instansi pemerintah maupun swasta dan TNI- Polri. “Para Insan Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang berkaitan dengan kepentingan ummat. “Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan terkait pemberitaannya, di hadapan hukum. dan wartawan itu mempunyai Hak Tolak, ketika ia di hadapkan kelembaga hukum.

Maka, sangat disayangkan perbuatan oknum Keuchik Gampong Cot Seutui Kecamatan Ulim itu, yang melakukan perbuatan dan tindakan menghakimi sendiri, yang menjadi Korbannya, adalah seorang Wartawan CNN Indonesia bertugas di kabupaten Pidie jaya, yang seharusnya di lindungi dan dijadikan mitra untuk publikasi kemajuan desa.

T.Muhammad Raja, Meminta mantan oknum Keuchik Gampong Cot Seutui Kecamatan Ulim tersebut, harus bertanggung jawab secara moral, etik, dan individu atas tindakan yang mencoreng kebebasan pers. dan Ia juga meminta agar pihak Kepolisian wilayah jajaran Polda Aceh dan polres Pidie jaya, untuk mempertegaskan sosialisasi terkait peluanggaran-pelanggaran hukum pidana KUHP.

Dan Hukum pidana Korupsi dana desa, yang kerap menimpa para oknum-oknum Keuchik di  Aceh, yang di akhir jabatan para Keuchik, ujung-ujungnya masuk penjara.

Pihak Lembaga hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang memiliki kekuasaan memegang peranan hukum di wilayah provinsi Aceh, wajib melakukan evaluasi dan sosialisasi hukum terhadap masyarakat, dan terutama kepada para Keuchik-keuchik Gampong.” Sebut. T.M.Raja.

Karena selama ini, cukup banyak terlihat para Keuchik Gampong di wilayah provinsi Aceh, yang terkesan elergi ketika datang awak Media  kegampong untuk meliput berita, dan juga tidak sedikit para Keuchik Gampong di Aceh yang menyepelekan tugas dan fungsi awak media/Wartawan ketika turun kedesa.

“Maka, Kita Sangat berharap kepada pihak kepolisian jajaran wilayah hukum Polda Aceh, mampu memberikan perlindungan terhadap Insan Pers yang bertugas.”Langkah dan tindakan itulah, yang masih sangat  krusial dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terhadap wartawan di masa yang akan datang.

Kebebasan Pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dilindungi oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Sangat perlu untuk mengawal kasus yang memimpa wartawan CNN Indonesia liputan kabupaten Pidie jaya baru-baru ini, hingga mendapatkan keadilan bagi korban.”Tutur. T.M.Raja. (*)

Berita Terkait

Ketua Muhammadyah Aceh A. Malik Musa Sambut Menteri Pendidikan RI di Aceh, 2.000 Sepatu untuk Anak Korban Banjir Disalurkan
Ketua IWOI Aceh Prediksi Argentina Kembali Juara Piala Dunia 2026
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
4. Pasca Ledakan KMP Aceh Hebat 2, ASDP Bergerak Cepat dan Tanggung Penuh Korban di RSUDZA
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Anggota DPR RI H. Teuku Ibrahim Gelar Bukber Bersama Kapolda Aceh dan Tokoh Masyarakat
Anggaran BBM BPBD Gayo Lues Diduga Tidak Sesuai Realisasi, LIRA Desak Tindakan Serius dari BPK RI

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:25 WIB

Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WIB

OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:02 WIB

Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:46 WIB

PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:24 WIB

PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

Berita Terbaru