Pemeriksaan Perkara Pilkada Kabupaten Madina, Pemohon Ungkap Fakta Baru dan Optimis Hadapi Putusan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:54 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang pemeriksaan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Dalam persidangan, pihak pemohon yakni pasangan calon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Ikhwan Husein Nasution menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli untuk memberikan kesaksian terkait persyaratan pencalonan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahli yang dihadirkan oleh pemohon antara lain, Mantan Pimpinan KPK Saud Situmorang, yang menerangkan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pembina Perludem Titi Anggraini mengenai penyelenggaraan pemilu serta hukum kepemiluan.

Dalam pernyataannya, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon,
Salman Al-Farisi Simanjuntak mengungkapkan keyakinannya terhadap kebenaran dalil yang telah disampaikan.

Menurutnya, bukti-bukti yang dihadirkan baik tertulis, saksi, dan ahli semua relevan dan mendukung pokok permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sangat optimis setelah persidangan ini, dan berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang terbaik,” kata Salman kepada awak media usai mengikuti sidang pemeriksaan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, Salman juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim konstitusi atas sikap bijak, arif, dan teliti dalam memeriksa perkara ini. Pihak pemohon, sambung Salman merasa bahwa para hakim memberikan perhatian yang sangat detail dalam menilai bukti-bukti yang disampaikan.

Bahkan, sambungnya, beberapa fakta baru terungkap selama persidangan, di antaranya mengenai LHKPN yang diserahkan oleh pasangan calon bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution yang ternyata adalah LHKPN tahun 2021.

“Fakta ini juga diperkuat oleh saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait. Salah satu bukti penting yang disampaikan oleh pemohon adalah rekomendasi dari Bawaslu terkait ketidaklengkapan syarat pencalonan Saipullah,” paparnya.

Sedangkan sambung Salman, salah satu poin penting yang disampaikan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon adalah tentang kewajiban calon untuk memenuhi persyaratan pencalonan, termasuk LHKPN yang harus diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini pun juga ditegaskan oleh Pak Saud Sitomorang, mantan pimpinan KPK, yang menjelaskan bahwa perbedaan format LHKPN yang disampaikan oleh Saipullah dapat menjadi indikasi pelanggaran hukum.

Selain itu, lanjut Salman, dalam persidangan juga mengungkap bahwa KPK telah memberikan peringatan kepada pasangan calon Saifullah terkait ketidaklengkapan LHKPN mereka.

“Pihak KPK menyarankan agar LHKPN yang diserahkan adalah yang terbaru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah 31 Desember 2023,” sebutnya.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi juga mengkonfirmasi putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal terbukti melanggar etik. Dimana putusan tersebut memberikan peringatan keras kepada lima anggota KPU setempat.

Mengakhiri keterangan, Salman mengimbau agar kedua belah pihak dapat bersabar menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan pada 24 Februari 2024 mendatang.

Dengan keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap, Salman berharap putusan yang diambil akan mencerminkan rasa keadilan dengan tetap berdasarkan pertimbangan yang jelas dari bukti-bukti yang ada.

“Dengan fakta-fakta yang sudah terungkap dalam persidangan, kami pemohon optimis bahwa majelis hakim konstitusi (dalam rapat permusyawaratan hakim) akan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip keadilan,” pungkasnya.

(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Kades Hutapungkut Julu Dipolisikan, Diduga Tipu Mahasiswa Puluhan Juta
Rotasi Jabatan di Kejaksaan, Kajati Sulut Resmi Dijabat Jacob Hendrik Pattipeilohy, Gantikan Andi Muhammad Taufik
Polresta Deli Serdang Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke-74 Humas Polri
Darwin Hasibuan Ketua Koperasi ( KOP-FKIM ) di Laporkan ke Polres Padang Lawas atas Dugaan Pengelapan Dana Plasma 9 Milyar Rupiah
TNI Kodim 0212/TS Lakukan Sosialisasi dan Penertiban PETI di Madina
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
KANWIL DITJENPAS RIAU BERKOLABORASI DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM TNI POLRI MENGEJAR TAHANAN RUTAN SIAK YANG KABUR
Menteri HAM dan Bupati Madina Unjuk Kebolehan Menabuh Gordang Sambilan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:50 WIB

Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kunjungi Lanud Sam Ratulangi, Perkuat Sinergitas TNI AU-Kejaksaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:36 WIB

AKP Agus Julianto Pimpin Binrohtal, Bentuk Karakter Profesional Anggota Polres Mitra

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Kades Hutapungkut Julu Dipolisikan, Diduga Tipu Mahasiswa Puluhan Juta

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:21 WIB

Rotasi Jabatan di Kejaksaan, Kajati Sulut Resmi Dijabat Jacob Hendrik Pattipeilohy, Gantikan Andi Muhammad Taufik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:17 WIB

Melalui Donor Darah, Polres Gayo Lues Tunjukkan Dedikasi Polri Presisi yang Humanis dan Peduli Sesama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Ustadz Ruslan Dermanto Gelar Safari Dakwah, Ribuan Jamaah Memadati Setiap Lokasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Penyelundupan 92 Kg Ganja di Operasi Antik Seulawah II

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:19 WIB

​Pastikan Makanan Aman, SLHS Jadi Prioritas Utama Dapur Bergizi di Bitung

Berita Terbaru