Halang – Halangi Tugas Wartawan, Salah Satu Anggota DPRD Karo Akan Dilaporkan Ke Polisi, PAW Menunggu

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:47 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karo | waspada24.com – Entah apa keberatan nya anggota DPRD kabupaten karo yang satu ini mencak -mencak bagai cacing kepanasan marah -marah dengan nada ancaman kepada sejumlah wartawan melalui selulernya terkait Pemberitaan Program BSPS Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo,Rabu (19/02/2025).

Kata kasar seperti preman yang kebal hukum anggota DPRD kabupaten karo terdengar dengan nada tinggi lontaran kata kata via handphone pribadi nya dengan kasarnya mengatakan dengan bahasa Karo, Bahani Jangmu ,Ola kari la terbit ya,”ujarnya mengakhiri pembicaraan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis dalam membuat karya tulis nya dapat di pidana seperti yang tertuang dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana ( KUHP )

1.Pasal 221 , barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menghalangi atau mengganggu orang lain dalam melakukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sangsi menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah namun perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim.

Diketahui apabila seorang anggota legislatif yang berstatus pidana Dapat di PAW   (Pengganti Antar waktu) dalam keanggotaan sebagai anggota DPRD kabupaten karo.

Sementara ketua DPRD Karo Karo, Iriani Br Tarigan belum dapat terkonfirmasi karena sedang berada di Jakarta menghadiri pelantikan Bupati Karo.(Red)

Berita Terkait

Revitalisasi Danau Siombuk.
Bupati Karo Hadiri Acara Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Utara
Presiden IPM Mendorong Agar Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Segera Dilegalkan.
Akhir Kepemimpinan Sukhairi-Atika, KNPI Madina akan Gelar Focus Grup Discussion (FGD)
Ketua GMNI Madina Minta Kapolri Turun Tangan Tuntaskan PETI di Madina .
Ima Madina Pekanbaru Berbagi Takjil ke masyarakat dan Pengendara
Peran Women Peacekeeper Sebagai Agen Perubahan Untuk Perdamaian Dunia
RPJP Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) priode 2025-2034 masih terus menerima masukan dari masyarakat sebelum disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:05 WIB

Publik Menanti Kepastian Hukum Atas Dugaan Pengancam Kadis PMK kepada Mahasiswa

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:22 WIB

Laporan Korupsi di Tasikmalaya: AMAK Indonesia Tuntut KPK Tindak

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:58 WIB

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 2 Miliar

Senin, 3 Februari 2025 - 17:51 WIB

Alam Aksi Desak Kejati Aceh usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Aceh

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:46 WIB

LSM Jerat Surati Besarnya Dugaan Ratusan Miliar Anggaran Dinas Kesehatan Pesawaran

Senin, 13 Januari 2025 - 18:39 WIB

Apresiasi Kinerja Kejari Palembang Dan Kejati Sumsel, Gempur Siap Aksi Jilid III Menuntut Pj Gubernur Evaluasi Pejabat Terindikasi Korupsi

Berita Terbaru

REGIONAL

Revitalisasi Danau Siombuk.

Rabu, 19 Mar 2025 - 03:33 WIB