Mengaku Pemilik Media Online Um Sembunyikan Peristiwa Kejinya Hingga Terancam Pidana Cabuli Anak Tirinya Dibawah Umur, Berujung Kematian Istri

WASPADA 24

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:38 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Di tengah masyarakat Desa di Salah satu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, sebuah kejadian mencengangkan menghebohkan setelah terungkapnya kasus pencabulan anak tiri oleh inisial Um, pemilik media Muara Mars. Com. Selaku Ketua AWB Kasus ini semakin mengerikan sebut saja ” Putri” anak tiri pelaku, yang masih di bawah umur, hamil akibat tindakan biadab sang ayah tiri, kejadian ini pada tahun 2022 di Salah Satu Desa kampung dalam, Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.

Tragisnya, terang Sumber Yuli membeberkan, istri Um yang mengetahui perbuatan suaminya, mengalami gangguan kesehatan yang serius dan akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat. Kejadian ini mengguncang hati masyarakat dan memunculkan desakan untuk menegakkan keadilan bagi korban yang tak bersalah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pindah dari desa kampung dalam Saidina umar membawa anak istri nya pindah ke desa kualu, dan istri nya yang bernama ria meninggal dunia si pelaku inisial Um menyampaikan kepada masyarakat bahwa istri yang meninggal dunia itu adalah mertua nya,setelah menikahi anak tiri nya sendiri dan sampai sekarang sudah memiliki 2 anak dari pernikahan anak tiri nya sendiri,kemudia diketahui masyarakat bahwa yang meninggal adalah istrinya Um pindah dari tempat tinggal nya di kualu pindah entah kemana lagi

Ada nya dari Tim awak media turun di TKP dan menjuampai salah satu dari keterangan masyarakat setempat mnyampaikan apa fakta yang senar nya terjadi pencabulan anak tirinya, dan warga menunjukkan rumah yang mana um sebagai ayah tiri nya melakukan asusila pencabulan sampai anak tirinya hamil besar dan melahir kan

Selepas dari Keterangan warga setempat desa kampung dalam kami dari awak media bergeser dan menjumpai pak H.HASBI selaku RT.01 desa kualu untuk konfirmasi terkait kebenaran kejadian yang dalam pemberitaan yang sudah di tayangkan, berdasar bukti bukti fakta kuat yang kami dapatkan di TKP dari keterangan warga dan keterangan RT 10 sebut aj nama nya Amar, Desa terantang bahwa benar perbuatan biadab asusila yang dilakukan Um sebagai pemilik media online muara mars. com

1. *Pasal 281 KUHP*: Mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur.

2. Pasal 285 KUHP**: Mengatur tentang pemerkosaan, yang juga dapat mencakup pencabulan dengan ancaman pidana yang lebih berat jika dilakukan kepada anak.

3. Pasal 287 KUHP**: Mengatur tentang perbuatan cabul dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

4. Pasal 296 dan Pasal 297 KUHP**: Mengatur tentang pelanggaran asusila secara umum, yang dapat berhubungan dengan tindakan pencabulan.

5. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak**: Mengatur perlindungan anak dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarga yang terdampak. Ini menjadi pengingat bagi semua bahwa pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya di sekitar mereka.

Sumber : Yuli/Topik/cctv24jam.com

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
Oknum Wali Korong Tanjung Lolo Mafia BBM Subsidi, Peti Aniaya Dan Memeras 4 Jurnalist
Dugaan Pengancaman di Jeneponto: Kaharuddin Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Sita 10,28 Gram Sabu dari Pengedar Asal Asahan
Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Kasus Peredaran Narkoba: 40,36 Gram Sabu Diamankan Di Perdagangan
Lagi, Gabungan Bea Cukai-Polri Kembali Gagalkan Penyelundupan 20kg Sabu
Tim Gabungan Bea Cukai dan Kepolisian Bengkalis Gagalkan Upaya Penyelundupan 87,7 Kilogram Sabu di Perairan Sepahat
Yonkav 12/BC Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:33 WIB

Revitalisasi Danau Siombuk.

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:37 WIB

Presiden IPM Mendorong Agar Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Segera Dilegalkan.

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:39 WIB

Akhir Kepemimpinan Sukhairi-Atika, KNPI Madina akan Gelar Focus Grup Discussion (FGD)

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:38 WIB

Ketua GMNI Madina Minta Kapolri Turun Tangan Tuntaskan PETI di Madina .

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:58 WIB

Ima Madina Pekanbaru Berbagi Takjil ke masyarakat dan Pengendara

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:50 WIB

Peran Women Peacekeeper Sebagai Agen Perubahan Untuk Perdamaian Dunia

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:59 WIB

RPJP Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) priode 2025-2034 masih terus menerima masukan dari masyarakat sebelum disahkan

Senin, 3 Maret 2025 - 15:54 WIB

Presiden IPM: Balai TNBG Hanya Galak Sama Masyarakat Madina & Loyo Sama Mafia PETI Sumbar.

Berita Terbaru

REGIONAL

Revitalisasi Danau Siombuk.

Rabu, 19 Mar 2025 - 03:33 WIB