SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri Ngawi Diduga Biarkan Tengkulak Kuras BBM Penugasan Pertalite, Aparat Diminta Bertindak Tegas

WASPADA24.COM

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:22 WIB

50222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngawi, Jawa Timur – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Ngawi. Kali ini, SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri, yang berlokasi di Jalan Sukowati, diduga membiarkan para tengkulak bebas menguras BBM penugasan tersebut untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

para tengkulak ini melakukan pengisian sendiri menggunakan mobil Panther dengan berisi drum tangki, serta jeriken plastik. Praktik ilegal ini diduga berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan dari pihak SPBU. Bahkan, para operator di SPBU tersebut disebut ikut memfasilitasi dengan memberikan izin kepada tengkulak untuk mengisi sendiri, suatu tindakan yang jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

SPBU Ngantru Ditutup, Tengkulak Beralih ke Karangasri

Sebelumnya, para tengkulak ini diduga menguras BBM subsidi di SPBU Pertamina Ngantru, Ngawi. Namun, akibat insiden kecelakaan di lokasi tersebut—di mana sebuah truk yang diduga mengalami rem blong menghantam SPBU hingga porak-poranda—SPBU Ngantru untuk sementara ditutup dan tidak beroperasi. Akibatnya, aktivitas ilegal para tengkulak ini beralih ke SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri.

Yang lebih mengejutkan, praktik ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum media dan lembaga tertentu. Warga sekitar mengungkapkan bahwa ada dugaan atensi atau “setoran” sebesar Rp1,5 juta per bulan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu agar praktik ini bisa berjalan tanpa hambatan.

Melanggar Aturan dan Berpotensi Pidana

Tindakan SPBU yang membiarkan penyelewengan BBM subsidi ini jelas melanggar berbagai regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Dalam regulasi ini, BBM penugasan seperti Pertalite hanya boleh dijual kepada masyarakat sesuai peruntukannya, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali secara ilegal.

 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat merugikan konsumen.

 

Selain itu, keterlibatan oknum media dan lembaga tertentu dalam praktik ini juga melanggar Kode Etik Jurnalistik yang ditegaskan dalam Pasal 6, yang menyatakan bahwa jurnalis harus menolak segala bentuk suap dan kepentingan pribadi dalam pemberitaan. Oleh karena itu, Dewan Pers diminta untuk segera menindak oknum media yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Desakan Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum

Dengan adanya bukti-bukti dan laporan warga, masyarakat mendesak Kementerian ESDM, BPH Migas, serta aparat penegak hukum seperti Polres Ngawi dan Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka selain merugikan negara, hal ini juga semakin memperburuk tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah diharapkan segera menindak SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri serta para pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Jika tidak ada langkah konkret, maka kepercayaan masyarakat terhadap regulasi dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan semakin luntur.

(Redaksi)

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya
Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau dan Berhasil Bekuk Tersangka
Pemerintah Didesak Bertindak, Sengketa Tanah Nambiki Dinilai Menguji Keberpihakan Negara kepada Rakyat Kecil
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Cegah Kekerasan dan Intoleransi Sekolah, Tim LDMT Dorong Pemkot Bitung Perluas Program ke Sekolah Lain

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Dandim 1310/Bitung Dorong Budaya Keselamatan Pelayaran bagi Nelayan dan Warga Pesisir

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Sinergi TNI-Polri Amankan Penutupan FPSL 2026 hingga Tradisi Pengucapan Syukur Bitung

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Sentuhan Budaya di HUT ke-36 Kota Bitung, Kapolres Tebarkan Pesan Persatuan dan Kedamaian

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Bitung dan Minut Sambangi Makodim 1310/Bitung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Kawal Keamanan FPSL 2026, Kapolres Bitung Hadiri Pembukaan Beserta Jajaran PJU

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Adu Mulut Berujung Maut di Bitung, Pelaku Penikaman Pasrah Serahkan Diri ke Polisi

Selasa, 22 September 2026 - 23:04 WIB

Wujudkan Bitung Aman, Wakapolres Bitung Ikut Musnahkan Barang Bukti Inkracht Bersama Kejari

Berita Terbaru

REGIONAL

The three most popular casino games explained by Betano

Jumat, 16 Okt 2026 - 17:11 WIB

REGIONAL

LolaJack Casino: odkryj najlepsze oferty bonusowe w 2026 roku

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:26 WIB