Subulussalam, Baranewsaceh.co. Aliansi Peduli Masyarakat Indonesia (API), sebuah LSM di Kota Subulussalam, resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa senilai Rp2,4 miliar ke Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam pada 14 April 2025. Laporan tersebut mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa, khususnya terkait pelatihan warga.
LSM API menemukan beberapa indikasi penyimpangan, antara lain ketidakjelasan perencanaan pelatihan warga desa yang tidak diketahui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dan Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa. Hal ini menimbulkan dugaan adanya program “siluman” yang tidak melalui musyawarah desa, namun diselipkan ke dalam APBDes tahun 2025.
Lebih lanjut, API mempertanyakan tingginya biaya pelatihan per orang yang mencapai Rp2,4 miliar. Menariknya, peserta pelatihan bukan warga yang berkaitan dengan usaha kelistrikan atau pertukangan, melainkan lima orang wartawan media online, BPG, dan beberapa perangkat desa. Pelatihan yang hanya berlangsung empat hari juga dinilai tidak memberikan manfaat maksimal bagi peserta. API berpendapat bahwa pelatihan serupa dapat dilakukan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Subulussalam dengan sumber daya dan peralatan yang memadai, sehingga pelatihan tersebut dinilai sebagai pemborosan anggaran.
“Kita berharap Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam segera mengusut tuntas kasus ini,” ujar Adi Subandi, pimpinan LSM API Kota Subulussalam. Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh telah melarang kegiatan bimbingan teknis (bimtek) atau pelatihan di luar Aceh yang hanya menghabiskan anggaran dana desa. API juga menemukan indikasi adanya program titipan senilai Rp77 juta dari dana desa, yang berpotensi berlanjut jika program pelatihan ini tidak diusut.//inv. Wayang**