
Kutacane, Waspada24.com — Tim gabungan Polres Aceh Tenggara kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba segera bergerak ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berjalan di pinggir jalan desa. Petugas langsung menghentikan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan.
Saat akan digeledah, pria tersebut terlihat berusaha menyembunyikan sesuatu ke dalam celana bagian belakang. Petugas yang sigap kemudian memeriksa area tersebut dan menemukan 18 (delapan belas) bungkus narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik bening putih dengan total berat bruto 5,00 gram.
Pelaku yang diketahui bernama ASP (35), warga Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan hendak diperjualbelikan.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna merah, uang tunai sebesar Rp43.000, serta satu lembar plastik putih yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
(M. Jeni)



































