Kutacane, 13 Juni 2025 | Waspada24.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba lintas provinsi. Dua pemuda asal Kecamatan Bambel berhasil diringkus saat membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan ke Kutacane. Penangkapan berlangsung dramatis di wilayah Desa Lawe Pekhidine, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (12/6), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RPTA (17) dan AY (23), warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Bambel. Mereka diciduk setelah anggota Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB tentang adanya dua orang mencurigakan yang diduga membawa narkoba dari luar daerah.
Berbekal informasi tersebut, tim dari Polres Aceh Tenggara langsung melakukan pengintaian di jalur yang dicurigai sebagai rute lintasan pengiriman. Tak berselang lama, dua pemuda yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion melintas dan menunjukkan gelagat mencurigakan. Tim kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan di tempat.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati barang mencurigakan di dalam tas sandang bermotif loreng yang disandang oleh RPTA. Setelah dibuka, tas tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu dan dua butir ekstasi merek Tesla.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, kedua pelaku mengaku telah melakukan perjalanan ke Medan membawa ganja dari Kutacane. Ganja tersebut kemudian dijual dan ditukar dengan sabu serta ekstasi, yang rencananya akan diedarkan kembali di Aceh Tenggara.

“Modus ini menunjukkan pola baru peredaran narkoba antar daerah, dengan sistem barter antar jenis narkotika. Hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujar AKP Jomson Silalahi, Kasi Humas Polres Aceh Tenggara.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 3 bungkus sabu dengan total berat bruto 26,00 gram, 2 butir pil ekstasi warna putih merek Tesla, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, uang tunai sebesar Rp731.000, satu tas sandang loreng, dua tas ransel, dua unit handphone RealMe, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lanjutan oleh penyidik Satres Narkoba.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama jaringan luar daerah yang mencoba memasuki Aceh Tenggara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Ini adalah peringatan keras bagi para pelaku bahwa Polres Aceh Tenggara siaga penuh,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi, serta mengajak seluruh elemen untuk terus mendukung pemberantasan narkoba.
“Terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama masyarakat. Tanpa peran serta publik, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Mari kita jaga generasi muda dari ancaman ini,” pungkasnya.
Laporan: M. Jeni | Waspada24.com



































