Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Tiang Listrik Tenaga Surya di Kecamatan Lawe Sumur Sarat Masalah

WASPADA 24

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:16 WIB

501,118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya di sejumlah desa dalam Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara, diduga kuat sarat penyimpangan. Investigasi Waspada24.com menemukan indikasi bahwa proyek yang bersumber dari dana desa ini tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.

Di beberapa titik, awak media mendapati tiang-tiang PJU yang berdiri ringkih dengan diameter pipa hanya 2,5 inci dan tinggi sekitar 6 meter. Padahal, sesuai spesifikasi umum proyek infrastruktur PJU tenaga surya, tiang semestinya menggunakan pipa berdiameter minimal 4 inci dengan sambungan pipa 3 inci demi ketahanan dan keamanan struktur.

Kekeliruan fatal tidak berhenti di situ. Sejumlah tiang bahkan tidak dilengkapi dengan jaring pengaman (laba-laba) di bagian tengah—komponen krusial untuk menjaga kestabilan—serta kotak panel yang terpasang asal-asalan dan tak mengacu pada gambar teknis perencanaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah melihat sendiri. Di beberapa desa memang seperti itu. Tidak sesuai,” ujar Japarudin, 60 tahun, tokoh masyarakat yang berdomisili di Lawe Sumur, Sabtu (19/07/2025). “Biasanya ada pengaman di tengah tiang, tapi ini kosong. Kami masyarakat kecewa.”

Warga menduga kuat adanya upaya pengurangan volume pekerjaan demi meraup keuntungan pribadi. Salah satu desa yang diduga menggunakan material di bawah standar adalah Desa Kute Panosan, yang menurut penuturan warga setempat menggunakan tiang dengan diameter hanya 2 inci—jauh dari spesifikasi minimal.

“Ini proyek pakai uang rakyat. Masa pekerjaan seperti ini dibiarkan asal jadi? Harusnya pemerintah daerah atau instansi teknis menindak tegas,” ujar Japarudin geram. Ia menyebut sudah ada beberapa laporan lisan disampaikan kepada perangkat kecamatan, namun belum ada tindak lanjut berarti.

Warga menyoroti dugaan bahwa oknum kepala desa sebagai pelaksana proyek telah mengabaikan ketentuan teknis yang diatur dalam pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa. Dalam konteks ini, pengadaan tiang listrik seharusnya mengacu pada standar yang lazim diterapkan oleh PLN atau dinas teknis terkait.

“Kami minta aparat penegak hukum turun tangan. Ini harus diaudit, harus diperiksa. Kalau benar ada markup atau pengadaan tidak sesuai spesifikasi, itu bentuk penyalahgunaan dana desa,” lanjut Japarudin.

Sejumlah warga juga mempertanyakan peran pihak pendamping desa, konsultan teknis, dan inspektorat kabupaten yang dinilai gagal mengawasi proyek secara menyeluruh. Proyek-proyek pengadaan seperti PJU tenaga surya bukan hanya soal penerangan, tapi soal keselamatan dan kredibilitas penyelenggaraan pembangunan desa.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, publik khawatir kualitas infrastruktur pedesaan akan terus menurun, dan kepercayaan terhadap pemanfaatan dana desa akan kian luntur.

Waspada24.com tengah berupaya mengkonfirmasi kepala desa Kute Panosan dan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Tenggara. Hingga laporan ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.

Proyek-proyek kecil di desa memang sering kali luput dari sorotan media dan pengawasan publik. Namun seperti kata pepatah, “korupsi besar dimulai dari pembiaran terhadap korupsi kecil.” Jika kecurangan dalam pengadaan tiang listrik saja bisa terjadi, maka bagaimana nasib pembangunan desa secara keseluruhan?

Laporan: M. Jeni
Waspada24.com

Berita Terkait

Ruas Jalan Medan–Kutacane di Aceh Tenggara Rusak Parah, Warga Desak Perbaikan Segera
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Dua Petani di Lawe Alas, Simpan Sabu Siap Edar di Pondok Kebun
Bupati Fakhry Lantik 4 Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Integritas
Diduga Abaikan K3, Proyek Revitalisasi SMA Negeri 1 Lawe Alas Disorot — Kepala Sekolah WY Bisa Dijerat UU
Lampu Jalan di Jalur Dua Aceh Tenggara Padam, Warga Resah
dr. Ike Yoganita Bangun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua IDI Aceh Tenggara Periode 2025–2028
Ruas Jalan Lawe Serke di Aceh Tenggara Memprihatinkan, Warga Mendesak Perhatian Pemerintah Daerah
Diciduk,Pengedar Sabu Dan Pemilik Ganja Polres Agara Bongkar Jaringan Hingga ke Bukit Tusam

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Menteri Keuangan Gaya Koboi: Purbaya Jadi Figur Alternatif, Ungkap Masalah Dana Mengendap hingga Proyek Bermasalah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Ketegasan dan Konsistensi Purbaya Ungguli Gibran dan KDM yang Hanyut dalam Politik Gaya dan Visual

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:39 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Kamis, 25 September 2025 - 09:35 WIB

Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria

Jumat, 19 September 2025 - 14:45 WIB

Sekolah Rakyat, Hadirkan Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Kamis, 11 September 2025 - 07:25 WIB

Laporan Kemhan ke Dewan Pers, Dinilai Langkah Mundur bagi Demokrasi

Kamis, 4 September 2025 - 01:32 WIB

Habib Bahar Mengajak Rakyat Indonesia Bersatu di Atas Perbedaan Agama dan Suku

Berita Terbaru