Tondi Lubis SH : Tak ada Keterangan Saksi di Persidangan Menyatakan Terdakwa Najamuddin Siregar Melakukan Penganiayaan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 14:32 WIB

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANYABUNGAN – Berdasarkan fakta – fakta persidangan, tidak ada satupun keterangan para saksi,ahli,saksi meringankan ( A de Charge) maupun alat bukti lainnya yang menyatakan bahwa terdakwa Najamuddin Siregar melakukan atau turut melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nurhayati Palungan SH dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Mandailing Natal ( Madina).

 

Hal tersebut dikemukakan Penasihat Hukum terdakwa Pangiutan Tondi Lubis SH MH dari kantor hukum Pangiutan Tondi Lubis SH & Associates usai mengikuti sidang terdakwa Nazamuddin Siregar di Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal,Kamis (04/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dijelaskan Pangiutan Tondi SH, MH. Berdasarkan keterangan para saksi, ahli, saksi yang meringankan (A de Charge) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum kliennya NS tak terlibat dalam aksi penganiayaan serta pembacokan yang sebelumnya terjadi di Desa Sihepeng Sada, Kecamatan Siabu.

 

“Setelah mengikuti sidang pertama hingga hari ini ke delapan yang menguntungkan untuk terdakwa. Kami melihat fakta fakta persidangan, jika dilihat dari saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak satu orang saksi pun yang memberikan keterangan bahwa klien kami si terdakwa terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan ataupun pembacokan itu,” Kata Pangiutan.

 

Menurut Pangiutan yang didampingi rekannya Abdul Azis Nasution SH menilai bahwa kasus tersebut terlalu dipaksakan sehingga lebh mengarah kepada fitnah dan tindakan kriminalisasi. Pangiutan juga mengungkapkan,dalam sidang beragendakan keterangan 3 saksi meringankan menyatakan, bahwa mereka tidak melihat terdakwa melakukan penganiyaan terhadap korban Herman.

 

Saksi Ahmad Nasution,Muhammad Ali dan Ahmad Royhan Siregar yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim secara bergantian masing – masing menyatakan tidak ada melihat terdakwa melakukan penganiyaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

 

“Jadi memang gak ada dari ketiga saksi meringankan ini maupun saksi sebelumnya dari Jaksa yang mengatakan klien kita melakukan atau turut melakukan tindak pidana,”Tegas Tondi.

 

Begitu juga dengan saksi ahli seorang dokter yang melakukan vusum et repettum terhadap korban.

 

“Asal tau saja bahwa yang dilakukan visum oleh ahli bukan terhadap korban secara pisik tapi yang divisum itu ternyata hanya foto korban, ini sangat aneh dan janggal”, Ucap Kuasa Hukum Najamuddin.

 

Lebih jauh Pangiutan mengatakan, terdakwa tidak tau menau dengan kejadian pembacokan ( penganiayaan) yang dialami korban. Terdakwa pada saat itu,sesuai keterangan para saksi maupun saksi meringankan menyebutkan bahwa terdakwa pada saat itu pulang dari pasar Sihepeng dengan mendorong Art-Co buahnya, namun sesampai di dekat Tempat Kejadian Perkara ( TKP) tiba – tiba korban berlari dan terjatuh akibat jalan berlubang tidak jauh dari posisi terdakwa mendorong Art – Co nya.

 

Dalam sidang tersebut,JPU sempat mencecar salah seorang saksi meringankan karena mendengar saksi tersebut yang berdomisili di Sihepeng 3,lalu kenapa harus membeli rokok ke Sihepeng 1.

 

Hal tersebut ditegaskan saksi, bahwa jarak antara Sihepeng 3 dan Sihepeng 1 hanyalah parit kecil, sehingga lebih dekat untuk membeli rokok ketimbang harus ke Jalan besar menuju Panyabungan.

(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Profesor Dr Sutan Nasomal,SH,MH Harapkan Konferensi XXIII PGRI Cabang Pulau Banyak Tahun 2026: Perkuat Solidaritas Guru, Wujudkan Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Alumni SMANSAKA 1 Kabanjahe Angkatan 1996 Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pos Piket Sekolah
Polsek Tapung Hilir Hasilkan 4 Ton Jagung Pipil – Siap Dijual Ke Bulog Tandun Melalui Bulog Kampar
Kasus Mandek Berbulan-Bulan, Keluarga Satria Aritonang Sebut Janji Pengacara Tinggal Retorika
JEMBATAN PENGHUBUNG ANTARA DESA PINTU RIME DAN DESA PERTIK DI KECAMATAN PINING MEMBUTUHKAN PERHATIAN KITA
KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI
Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura
Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Antoni Silaban: Kekompakan Warga Silaban Adalah Modal Utama Membangun Generasi Unggul

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional: Sudah Sangat Tepat Agar Tidak Terulang Lagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Satu dari Enam di Sumut! Pemkab Karo Kini Miliki Tim Tanggap Insiden Siber Resmi

Kamis, 24 September 2026 - 02:04 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Kamis, 17 September 2026 - 21:28 WIB

Kabar Gembira! Febiona & Agnesia Korban Keracunan MBG di Karo Kondisi Membaik, Segera Pulang Akhir Pekan Ini RSCM Bantah Isu Hilang Ingatan & Gangguan Psikotik  

Sabtu, 12 September 2026 - 19:08 WIB

Banjir Melanda Aceh, Mualem Disorot karena Bolak-Balik Kuala Lumpur, Publik Pertanyakan Kepemimpinan

Berita Terbaru