Karo | Waspada24.com – Sejak bulan Januari s/d September 2025 penghasilan tetap (SILTAP) perangkat desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kuta Gerat, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo tak kunjung terealisasi alias belum cair – cair.
Lambannya pencairan Siltap para perangkat desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdampak terhadap penurunan semangat kerja, tertundanya sejumlah biaya kebutuhan keluarga, stres dan menimbulkan kecemasan, hal ini terungkap saat tim media terjun langsung ke Desa Kuta Gerat dan langsung mempertanyakan hal ini kepada kepala Desa Kuta Gerat Delianna Br Sembiring.
Penyebab siltap dan tunjangan yang tak kunjung dibayarkan diduga kuat faktor lambannya kinerja Pemdes setempat dalam proses pengesahan Laporan dokumen Pertanggungjawaban (LPJ) pada tahun anggaran sebelumnya,
Tentunya membuat sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta kaur/Perangkat Desa Kuta Gerat mulai diliputi kegelisahan dan meradang.
Kepala Desa Kuta Gerat Delianna Br Sembiring saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan, Pada hari Rabu (24/09/2025) pihaknya mengakui bahwa untuk penghasilan tetap (SILTAP) perangkat desa dan tunjangan anggota BPD hingga sejak januari s/d bulan september 2025 belum terealisasi,
“Ya benar siltap dan tunjangan memang belum cair, karena untuk tahap dua pencairan dana desa, sampai sekarang ini belum terealisasi, dikarnakan masih ada kekurangan berkas administrasi,” ujar Delianna didampingi suaminya.
Dilain tempat, Darta Martina Br. Ginting Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karo saat diminta penjelasan soal keterlambatan pencairan Siltap desa Kuta Gerat mengatakan,
“Sebagian besar desa sudah kita cairkan, sementara pemdes kuta gerat sampai sekarang belum megajukan, ya gak cair lah,” kata Kadis PMD
Dijelaskan Kadis PMD lagi, “syarat penyaluran ADD tahap kedua adalah surat permohonan kepada Bupati Karo cq.Kepala Dinas PMD Kab.Karo melalui camat yang salah satu persyaratan nya melampirkan laporan realisasi penggunaan ADD Ta.2025 Tahap I Ta.2025,
Namun sangat disayangkan, Pemdes Kuta Gerat sampai hari ini Dinas PMD belum menerima permohonan penyaluran tahap II sehingga kita belum menerbitkan Surat rekomendasi penyaluran Tahap ke II ke BKAD.” Ungkap Darta Martina
Menurut Ketua (PABPDSI) Persatuan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia Kab. Karo Rianto Ginting saat di konfirmasi tim media, mengungkapkan kekecewaan,
“Kita merasa kecewa karna sampai ahir bulan September ini Siltap BPD belum juga di cairkan. Bagaimana kinerja BPD bisa maksimal. Rianto juga mempertanyakan kinerja Pemerintah Desa Kuta Gerat kok bisa seperti ini. Apakah Camat Tiga Binanga Novalina br Karo tidak melaksanakan pembinaan kepada Pemerintah Desa Kuta Grat…? Rianto Ginting berharap agar Camat Tiga Binanga segera melakukan pembinaan kepada kepala Desa Kuta Gerat,”tutupnya.(Riswan)



































