Kepala Desa Hutapungkut Julu Dilaporkan ke Bupati Madina dan Polres: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Warga

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:55 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan, 28 Oktober 2025 — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Kepala Desa Hutapungkut Julu, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, mencuat ke publik setelah dilaporkan secara resmi oleh Kantor Hukum Andi Candra Nasution, S.H., M.H. & Partners kepada Bupati Mandailing Natal dan Camat Kotanopan.

Laporan tersebut bernomor 123/ACN-P/P/X/2025, tertanggal 28 Oktober 2025, dengan pelapor atas nama Tagwin Syah yang diwakili kuasa hukumnya Andi Candra Nasution, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Medan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam surat pengaduan tersebut disebutkan bahwa terlapor atas nama Muhammad Idris, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Hutapungkut Julu, diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang milik pelapor dengan modus investasi dan pinjaman usaha.

 

Kronologi Dugaan Kasus

 

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, peristiwa berawal pada 4 April 2025 di SPBU Aek Galoga, ketika terlapor diduga membujuk pelapor untuk meminjamkan sejumlah uang dengan janji pengembalian cepat dan disertai keuntungan.

 

Pelapor yang saat ini berstatus mahasiswa asal Mandailing Natal kemudian menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, yang kemudian disusul dengan permintaan tambahan sebesar Rp40 juta. Dalam perjanjian tidak tertulis, terlapor menjanjikan pengembalian uang paling lambat 13 Mei 2025.

 

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan. Dalam komunikasi lanjutan, terlapor bahkan diduga menyampaikan pernyataan meyakinkan, di antaranya:

 

> “Paling lambat tanggal 13 Mei 2025 sudah dikembalikan semua beserta keuntunganmu, pasti kukasih, aku kan Kepala Desa, gak mungkin gak kukembalikan, tenanglah Tagwin.”

 

 

 

Pernyataan tersebut membuat pelapor percaya dan terus menunggu, hingga akhirnya merasa tertipu setelah terlapor tak kunjung mengembalikan uang dan terus berjanji tanpa realisasi.

 

Merasa dirugikan, pelapor resmi membuat laporan polisi dengan Nomor STPL/B/395/X/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 Oktober 2025, setelah sebelumnya melayangkan dua kali somasi hukum pada 6 dan 16 Oktober 2025.

 

Kerugian yang Dialami Korban

 

Dalam pengaduan tertulis, kuasa hukum korban menyebut total kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp80 juta, terdiri dari:

 

Kerugian Materil: Rp55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)

 

Kerugian Imateril: Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

 

 

Kerugian tersebut mencakup biaya pendidikan, transportasi bolak-balik Medan–Panyabungan–Kotanopan, serta waktu dan energi yang terbuang akibat dugaan perbuatan melawan hukum oleh Kepala Desa tersebut.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum

 

Dalam suratnya, Kantor Hukum Andi Candra Nasution menilai tindakan Kepala Desa tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

 

1. Pasal 52 ayat (1) huruf a, b, dan e UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — yang mewajibkan Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan desa secara jujur, adil, dan terbuka.

 

 

2. Pasal 29 huruf e dan f UU Desa — yang melarang Kepala Desa melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang.

 

 

3. Pasal 372 dan 378 KUHP — tentang penggelapan dan penipuan.

 

 

4. Pasal 30 ayat (1) huruf b PP Nomor 43 Tahun 2014 — yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Kepala Desa yang melanggar larangan jabatan.

 

 

 

Permohonan ke Pemerintah Daerah

 

Melalui surat resmi tersebut, pihak kuasa hukum meminta Bupati Mandailing Natal untuk:

 

Melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap perilaku Kepala Desa dimaksud.

 

Menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara sesuai ketentuan PP Nomor 43 Tahun 2014.

 

Meneruskan laporan ke aparat penegak hukum agar proses pidana dapat ditangani secara transparan.

 

 

Pernyataan Kuasa Hukum

 

Dalam keterangannya, Andi Candra Nasution, S.H., M.H. menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa tersebut bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai moralitas pemerintahan desa.

 

> “Kami menilai perbuatan ini telah mencoreng marwah aparatur desa dan merugikan masyarakat. Kami berharap Bupati Madina segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tidak runtuh,” tegas Andi Candra Nasution.

 

 

 

Kuasa hukum juga mengonfirmasi telah menyerahkan bukti-bukti pendukung berupa surat kuasa, somasi, kwitansi penerimaan uang, dan surat tanda penerimaan laporan (STPL) kepada Bupati dan Camat Kotanopan.

 

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap agar pihak Pemkab Mandailing Natal dan Polres Madina segera menindaklanjuti laporan hukum tersebut dengan tegas dan transparan.

(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Tidak Prosedural, Pemenang Tender Proyek PT PARAMITRA NISSI Kompol J.Nainggolan Diduga Buat Penunjukan Langsung Ada Apa?
Seminar & KKR “God’s and Glory” di Grand Antares Teguhkan Persatuan Gereja dan Sinergi dengan Pemerintah
Skandal..!! Status Kepemilikan Lahan Gubsu Bobby Afif Nasution Tergugat di PN Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo
Audiensi KNPI Madina di sambut baik oleh Bupati, Sekda dan Kadispora
Tegas dan Humanis, Kodim 0212/TS Hentikan Aktivitas PETI di Mandailing Natal
Aliansi Pemuda Indonesia Emas Desak Kapoldasu Kasus Perkara Siwa Kumar, Kordinator : Tangkap VA dan Copot Penyidik
Rotasi Besar di Kejati Sulut, Kajati Jacob Pattipeilohy Lantik 9 Pejabat Baru, Termasuk Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri
Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang Bungkam Soal Pembiaran Jalan Penghubung Antara Desa Paya Gambar yang Hancur

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 11:47 WIB

Pemerintah Kota Manado Perkuat Fondasi Spiritual Aparatur

Sabtu, 8 November 2025 - 05:48 WIB

Dishub Manado Apresiasi Coffee Morning KSOP-Pelindo, Perkuat Koordinasi Jaminan Keamanan Pelabuhan

Sabtu, 8 November 2025 - 03:56 WIB

​Merdeka Run 2025, Wakapolda Sulut Pimpin Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan Kodam XIII/Merdeka

Kamis, 6 November 2025 - 05:12 WIB

Kejati Sulut Perkuat Ketahanan Hukum Masyarakat lewat Penyuluhan di Tomohon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:50 WIB

Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kunjungi Lanud Sam Ratulangi, Perkuat Sinergitas TNI AU-Kejaksaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:21 WIB

Rotasi Jabatan di Kejaksaan, Kajati Sulut Resmi Dijabat Jacob Hendrik Pattipeilohy, Gantikan Andi Muhammad Taufik

Selasa, 30 September 2025 - 04:39 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Diuji Kasus Keracunan, Evaluasi Ketat Didesak

Rabu, 10 September 2025 - 02:11 WIB

Hilang Usai Pamit Ibadah Remaja, Keluarga Injily Lapor Polisi

Berita Terbaru

MANADO

Pemerintah Kota Manado Perkuat Fondasi Spiritual Aparatur

Rabu, 12 Nov 2025 - 11:47 WIB

ACEH TENGGARA

Peringati HKN Ke-61,Bupati Aceh Tenggara Pimpin Upacara.

Rabu, 12 Nov 2025 - 08:39 WIB