Kepala Desa Hutapungkut Julu Dilaporkan ke Bupati Madina dan Polres: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Warga

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:55 WIB

50449 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan, 28 Oktober 2025 — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Kepala Desa Hutapungkut Julu, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, mencuat ke publik setelah dilaporkan secara resmi oleh Kantor Hukum Andi Candra Nasution, S.H., M.H. & Partners kepada Bupati Mandailing Natal dan Camat Kotanopan.

Laporan tersebut bernomor 123/ACN-P/P/X/2025, tertanggal 28 Oktober 2025, dengan pelapor atas nama Tagwin Syah yang diwakili kuasa hukumnya Andi Candra Nasution, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam surat pengaduan tersebut disebutkan bahwa terlapor atas nama Muhammad Idris, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Hutapungkut Julu, diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang milik pelapor dengan modus investasi dan pinjaman usaha.

 

Kronologi Dugaan Kasus

 

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, peristiwa berawal pada 4 April 2025 di SPBU Aek Galoga, ketika terlapor diduga membujuk pelapor untuk meminjamkan sejumlah uang dengan janji pengembalian cepat dan disertai keuntungan.

 

Pelapor yang saat ini berstatus mahasiswa asal Mandailing Natal kemudian menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, yang kemudian disusul dengan permintaan tambahan sebesar Rp40 juta. Dalam perjanjian tidak tertulis, terlapor menjanjikan pengembalian uang paling lambat 13 Mei 2025.

 

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan. Dalam komunikasi lanjutan, terlapor bahkan diduga menyampaikan pernyataan meyakinkan, di antaranya:

 

> “Paling lambat tanggal 13 Mei 2025 sudah dikembalikan semua beserta keuntunganmu, pasti kukasih, aku kan Kepala Desa, gak mungkin gak kukembalikan, tenanglah Tagwin.”

 

 

 

Pernyataan tersebut membuat pelapor percaya dan terus menunggu, hingga akhirnya merasa tertipu setelah terlapor tak kunjung mengembalikan uang dan terus berjanji tanpa realisasi.

 

Merasa dirugikan, pelapor resmi membuat laporan polisi dengan Nomor STPL/B/395/X/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 Oktober 2025, setelah sebelumnya melayangkan dua kali somasi hukum pada 6 dan 16 Oktober 2025.

 

Kerugian yang Dialami Korban

 

Dalam pengaduan tertulis, kuasa hukum korban menyebut total kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp80 juta, terdiri dari:

 

Kerugian Materil: Rp55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)

 

Kerugian Imateril: Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

 

 

Kerugian tersebut mencakup biaya pendidikan, transportasi bolak-balik Medan–Panyabungan–Kotanopan, serta waktu dan energi yang terbuang akibat dugaan perbuatan melawan hukum oleh Kepala Desa tersebut.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum

 

Dalam suratnya, Kantor Hukum Andi Candra Nasution menilai tindakan Kepala Desa tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

 

1. Pasal 52 ayat (1) huruf a, b, dan e UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — yang mewajibkan Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan desa secara jujur, adil, dan terbuka.

 

 

2. Pasal 29 huruf e dan f UU Desa — yang melarang Kepala Desa melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang.

 

 

3. Pasal 372 dan 378 KUHP — tentang penggelapan dan penipuan.

 

 

4. Pasal 30 ayat (1) huruf b PP Nomor 43 Tahun 2014 — yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Kepala Desa yang melanggar larangan jabatan.

 

 

 

Permohonan ke Pemerintah Daerah

 

Melalui surat resmi tersebut, pihak kuasa hukum meminta Bupati Mandailing Natal untuk:

 

Melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap perilaku Kepala Desa dimaksud.

 

Menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara sesuai ketentuan PP Nomor 43 Tahun 2014.

 

Meneruskan laporan ke aparat penegak hukum agar proses pidana dapat ditangani secara transparan.

 

 

Pernyataan Kuasa Hukum

 

Dalam keterangannya, Andi Candra Nasution, S.H., M.H. menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa tersebut bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai moralitas pemerintahan desa.

 

> “Kami menilai perbuatan ini telah mencoreng marwah aparatur desa dan merugikan masyarakat. Kami berharap Bupati Madina segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tidak runtuh,” tegas Andi Candra Nasution.

 

 

 

Kuasa hukum juga mengonfirmasi telah menyerahkan bukti-bukti pendukung berupa surat kuasa, somasi, kwitansi penerimaan uang, dan surat tanda penerimaan laporan (STPL) kepada Bupati dan Camat Kotanopan.

 

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap agar pihak Pemkab Mandailing Natal dan Polres Madina segera menindaklanjuti laporan hukum tersebut dengan tegas dan transparan.

(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Alumni SMANSAKA 1 Kabanjahe Angkatan 1996 Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pos Piket Sekolah
Bupati Antonius Ginting & Ketua DPRD Karo Tandatangani Komitmen Bersih: Transparan, Akuntabel, Bebas Korupsi!
Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Bangga Mendukung Davina Kirana Bintang Kapolri Wanita Kedepan!!
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Bulog Sumut Tingkatkan Distribusi Beras SPHP dan Perkuat Pasokan Beras Premium untuk Jaga Stabilitas Harga
DPP Lembaga MPSU Mengucapkan Selamat Atas Muktamar Ke-23 Al Washliyah
Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan; Oknum Satpol PP dan Pejabat BNN Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional: Sudah Sangat Tepat Agar Tidak Terulang Lagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006

Kamis, 24 September 2026 - 02:04 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Kamis, 17 September 2026 - 21:28 WIB

Kabar Gembira! Febiona & Agnesia Korban Keracunan MBG di Karo Kondisi Membaik, Segera Pulang Akhir Pekan Ini RSCM Bantah Isu Hilang Ingatan & Gangguan Psikotik  

Sabtu, 12 September 2026 - 19:08 WIB

Banjir Melanda Aceh, Mualem Disorot karena Bolak-Balik Kuala Lumpur, Publik Pertanyakan Kepemimpinan

Rabu, 9 September 2026 - 17:35 WIB

Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan

Selasa, 8 September 2026 - 14:59 WIB

Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029

Senin, 7 September 2026 - 00:07 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!

Berita Terbaru