LSM Laporkan Kasus Dana Kapitasi Puskesmas Kota Blangkejeren, Kejari Gayo Lues Diharapkan Turun Tangan

WASPADA 24

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:56 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (LSM GAKORPAN) DPD Aceh melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues. Laporan resmi tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan telah diterima serta didisposisikan ke bidang Pidana Khusus.

Ketua LSM GAKORPAN DPD Aceh, Iskandar Muda, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah puskesmas, terutama di Puskesmas Kota Blangkejeren, pada tahun anggaran 2021 hingga 2023. Nilai dana yang masuk dalam dugaan korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.

“Kami mendapati adanya dugaan belanja fiktif, mark up harga, dan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Dana kapitasi dan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan justru kami temukan diduga kuat disalahgunakan,” ujar Iskandar, di Blangkejeren, awal Januari 2026.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, GAKORPAN merinci sejumlah modus dugaan korupsi yang ditemukan selama pemantauan lapangan yang dilakukan dari Desember 2023 hingga Januari 2024. Di antaranya adalah dugaan laporan fiktif, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi, serta anggaran kegiatan yang dibiayai ganda dari dana kapitasi dan dana BOK.

Iskandar menjelaskan bahwa indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini cukup signifikan, dan sangat berdampak pada kualitas layanan kesehatan dasar yang seharusnya diterima masyarakat. GAKORPAN meminta agar Kejari Gayo Lues tidak hanya memproses dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyelidiki kemungkinan adanya praktik pencucian uang yang berkaitan dengan aliran dana dari hasil kegiatan tersebut.

“Untuk menjamin penegakan hukum yang menyeluruh, kami juga mendorong Kejaksaan untuk menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelacakan aset dan pengungkapan aliran dana yang mencurigakan harus menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan,” tambahnya.

Menanggapi laporan yang disampaikan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas pengaduan GAKORPAN. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 8 Januari 2026, ia mengungkapkan bahwa laporan telah didisposisikan ke bidang Pidsus (Pidana Khusus) dan kini sedang dipelajari oleh tim.

“Berkas laporan sudah diterima dan sudah kami disposisikan ke bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Ahmad.

Ia menambahkan bahwa kejaksaan akan menelaah dan memverifikasi dokumen pendukung yang disampaikan dalam laporan serta mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

LSM GAKORPAN menyusun laporan ini berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, GAKORPAN juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah wajib dilakukan secara akuntabel dan transparan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Kesehatan. Penggunaan dana tersebut harus tepat sasaran untuk mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN.

Laporan ini sekaligus menjadi bentuk partisipasi dan pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor kesehatan. GAKORPAN berharap laporan yang telah diserahkan bukan hanya menjadi bahan telaah, tetapi ditindaklanjuti melalui penyelidikan hukum. Keterlibatan aparat penegak hukum secara aktif dinilai penting untuk memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan anggaran publik.

“Kami akan terus mengawal proses ini dan siap memberikan bukti tambahan apabila dibutuhkan,” tegas Iskandar.

Dengan adanya laporan resmi ini, Kejaksaan Negeri Gayo Lues diharapkan dapat menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum secara adil, profesional, dan transparan, demi menjaga integritas pengelolaan anggaran di sektor kesehatan dan memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. (TIM)

Berita Terkait

Bantu Warga Pascabanjir, Polres Gayo Lues Bangun Sumur Air Bersih di Desa Rigeb
Akses Jalan Rikit Gaib–Pantan Cuaca Masih Terputus, Polisi Lakukan Pengamanan dan Pantau Perkembangan
Jalan Desa Lumpuh Akibat Bencana, PT. Rosin Trading Bergerak Bersama Masyarakat dan Pemerintah Lokal
Polres Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako ke Desa Terisolir di Kecamatan Pining
Polres Gayo Lues, Polsek Rikit Gaib dan Brimob bersama Warga Gotong Royong Siapkan Jembatan Darurat Pasca Banjir Bandang di Penomon Jaya
BAZNAS RI Salurkan Bantuan untuk Dua Dapur Umum Pengungsi di Kabupaten Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Dampingi Kunjungan Wapres Gibran Tinjau Dampak Banjir Bandang
Brimob dan Polres Gayo Lues Kerahkan Alat Berat untuk Buka Akses Jalan ke Desa Rerebe

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:01 WIB

Di Sela-Sela Rakernas APKASI, Bupati Madina Sempatkan Bersua Perantau di Batam

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:04 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:16 WIB

Lintasarta Pastikan Tertibkan Kabel Wifi Diduga Ilegal, Provider Lokal di Madina Terancam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Lawan Intimidasi dan Premanisme, AKPERSI: Tidak Ada Kompromi bagi Pembungkam Media

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:02 WIB

Proyek Drainase “Tak Bertuan” di Kelurahan Sabintang Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran

Sabtu, 3 Januari 2026 - 12:14 WIB

KETUA LMP MADINA UCAPKAN SELAMAT dan SUKSES Atas KENAIKAN PANGKAT KAPOLSEK PANYABUNGAN AKP. DASTER SINULINGGA,S.H

Senin, 29 Desember 2025 - 22:01 WIB

Terlalu! Perusahaan BUMN Adhi Karya Nunggak Kepada Catering Rp 156.959.000 juta, Sang Pemilik Mengaku Merugi

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:36 WIB

Diduga Ada 12 Rakit PETI Darat Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Benai

Berita Terbaru