Jakarta | Waspada24.com
Mengawali tahun 2026, kondisi kebebasan pers di tanah air berada dalam titik nadir, Sabtu (10/1/25).
Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menetapkan status “Darurat Pembungkaman Pers” sebagai respons atas rentetan kekerasan yang menimpa insan pers sepanjang tahun 2025.
Pernyataan tegas ini dirilis secara resmi di Jakarta pada Sabtu (10/01), menyusul meningkatnya tensi ancaman terhadap jurnalis, Seperti di lansir dari bn-16 bangka.com.
Catatan kelam tersebut merujuk pada berbagai insiden brutal yang dialami langsung oleh jajaran pengurus dan anggota AKPERSI di berbagai wilayah.
Bentuk represi yang terjadi sangat beragam, mulai dari intimidasi verbal, pengancaman pembunuhan, pemukulan, hingga aksi pengeroyokan.
Tidak berhenti di situ, serangan terhadap jurnalis juga merambah pada upaya fitnah dan kriminalisasi yang sistematis untuk membungkam kritik.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah adanya serangan fisik dan verbal yang berujung pada tantangan terbuka dari pelaku.
Bukannya menunjukkan itikad baik atau permohonan maaf, oknum tersebut justru menantang perang media.
Merespons sikap arogan tersebut, Ketua Umum AKPERSI langsung menginstruksikan jalur hukum melalui laporan resmi yang kini tengah bergulir di meja hijau.
Menyikapi eskalasi konflik ini, AKPERSI menegaskan garis kebijakan organisasi yang tanpa kompromi. Mereka menyatakan tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk intimidasi.
Organisasi ini menggarisbawahi bahwa segala bentuk premanisme, intervensi mafia, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers harus dilawan demi menjaga marwah profesi.
Solidaritas menjadi kekuatan utama organisasi ini dalam menghadapi tekanan eksternal. Mengusung konsep kekeluargaan, AKPERSI memiliki komitmen bahwa rasa sakit yang dialami satu anggota adalah duka bagi seluruh organisasi.
Prinsip satu komando ini memastikan bahwa setiap upaya penekanan terhadap satu jurnalis akan direspon dengan perlawanan kolektif dari seluruh keluarga besar AKPERSI.
Dalam penggalan orasinya, Ketua Umum AKPERSI kembali mengingatkan publik dan pemerintah mengenai posisi krusial pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Ia menegaskan bahwa pembungkaman terhadap pers adalah lonceng kematian bagi demokrasi itu sendiri.
“Jika integritas wartawan bisa dibeli, maka pondasi bangsa Indonesia akan runtuh,”
Ujarnya, sembari mengenang aksi protes mereka ke Kementerian Desa beberapa waktu lalu.
Sebagai pernyataan penutup, AKPERSI secara terbuka menyerukan perang terhadap segala bentuk upaya pembungkaman kreativitas jurnalistik.
Mereka mendesak kehadiran negara untuk bertindak tegas dan tidak boleh tunduk pada kekuatan mafia maupun kelompok premanisme.
Negara dituntut menjamin perlindungan hukum bagi para jurnalis agar fungsi kontrol sosial dapat berjalan tanpa bayang-bayang ketakutan. (*)



































