PETI Kota Nopan Renggut Nyawa, SATMA AMPI Madina Tantang Aparat Bertindak Tegas

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:49 WIB

50743 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal — Waspada24.com

Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kecamatan Kota Nopan, tepatnya di Lokasi Muara Tagor / Muara Pungkut, kembali menelan korban jiwa. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kejadian itu, tiga orang warga menjadi korban, dengan rincian satu orang meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka parah dan saat ini dirawat di Puskesmas Kota Nopan. Para korban diketahui merupakan warga Huta Dangka, Kecamatan Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal.

 

Menanggapi peristiwa tersebut, Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, menyampaikan duka mendalam sekaligus mengecam keras maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang terus beroperasi tanpa penindakan tegas.

 

“Tambang emas ilegal ini sudah sangat jelas melanggar hukum dan kini telah memakan korban jiwa. Oleh karena itu, kami mendesak Polres Mandailing Natal segera menangkap para pemain, pengelola, dan pemodal tambang ilegal di Kota Nopan,” tegas Muhammad Saleh.

 

SATMA AMPI Madina juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, pemain atau pengelola tambang emas ilegal (PETI) di lokasi Muara Tagor / Muara Pungkut tersebut diduga kuat berinisial Jaya.

 

Oleh karena itu, SATMA AMPI Madina mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Jaya, guna mengungkap secara terang siapa pengelola, pemodal, dan pihak yang selama ini membiarkan aktivitas tambang ilegal tersebut terus beroperasi.

 

Muhammad Saleh menegaskan bahwa aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

•Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

•Pasal 359 KUHP, apabila kelalaian tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Pasal 360 KUHP, apabila perbuatan tersebut menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

 

“Aparat penegak hukum harus menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, karena kelalaian dan keserakahan tambang ilegal ini telah merenggut nyawa masyarakat,” lanjutnya.

SATMA AMPI Madina juga mendesak Muspika Kecamatan Kota Nopan serta pemerintah daerah untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penutupan total lokasi tambang ilegal, sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

 

“Kami tidak ingin kejadian ini berlalu begitu saja. Tangkap pemain tambang ilegal, proses secara hukum, dan umumkan ke publik agar ada efek jera,” tegas Muhammad Saleh.

 

SATMA AMPI Madina menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata, penangkapan pelaku, dan penegakan hukum yang tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal.

(Ampi Madina).

Berita Terkait

Profesor Dr Sutan Nasomal,SH,MH Harapkan Konferensi XXIII PGRI Cabang Pulau Banyak Tahun 2026: Perkuat Solidaritas Guru, Wujudkan Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Alumni SMANSAKA 1 Kabanjahe Angkatan 1996 Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pos Piket Sekolah
Polsek Tapung Hilir Hasilkan 4 Ton Jagung Pipil – Siap Dijual Ke Bulog Tandun Melalui Bulog Kampar
Kasus Mandek Berbulan-Bulan, Keluarga Satria Aritonang Sebut Janji Pengacara Tinggal Retorika
JEMBATAN PENGHUBUNG ANTARA DESA PINTU RIME DAN DESA PERTIK DI KECAMATAN PINING MEMBUTUHKAN PERHATIAN KITA
KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI
Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura
Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Senin, 21 September 2026 - 19:08 WIB

Lanal dan Bea Cukai Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina

Jumat, 11 September 2026 - 21:35 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Kasus Penyekapan dan Pelecehan di Sumedang, Upaya Intimidasi Pers Terungkap

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:24 WIB

Konsistensi Nur Bintang Qurahmi: Santri Asal Takalar Raih Dua Kali Juara 2 Tingkat Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pengukuhan Datuak Suku Malayu Rambai Manih Jadi Momentum Perkuat Persatuan Kaum

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:46 WIB

Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:36 WIB

Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung

Berita Terbaru