Tokoh Pemuda Madina Desak Pemerintah Tindak Tegas Provider Internet diduga Illegal Sinyalta

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:32 WIB

50665 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan.Waspada24.comMaraknya praktek illegal penyedia internet (WiFi) yang diduga beroperasi illegal di Kab Madina, terus menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak.

 

Kali ini, tokoh Pemuda Mandailing Natal Natal Panri Pauzi Nasution turut mengecam keras praktik para pengusaha WiFi yang diduga beroperasi tanpa izin, tidak memiliki perusahaan yang berbadan hukum yang sah dan tidak terdaftar di Kemenkomdigi RI dari penyelenggaran jasa Internet Service Provider (ISP) serta izin jual kembali jaringan internet, bahkan prakteknya kerap memanfaatkan tiang listrik PLN secara ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami mendesak Pemerintah Daerah baik Bupati, DPRD dan Kapolres Madina untuk jangan tinggal diam, tapi harus segera menertibkan dan menindak tegas pengusaha WiFi yang tidak mengantongi izin dan memasang kabel secara semrawut di wilayah Kabupaten Mandailing Natal Jangan sampai praktik ini dibiarkan berlarut, karena bisa membahayakan warga dan berpotensi tinggi merugikan negara” tegas Panri yang juga duduk sebagai Sekjen MPC Pemuda Pancasila Kab Madina ini.

 

Ia menambahkan, pihaknya menyoroti banyaknya provider penyedia layanan internet yang hanya mengejar keuntungan fantastis dari praktik bisnis haram tsb tanpa memperhatikan aspek legalitas seperti badan hukum resmi, izin dari Kemenkomdigi dan mengabaikan keselamatan masyarakat.

 

“Penyediaan jasa interet secara ilegal ini dinilai semakin meresahkan karena dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Kemenkomdigi) dan berpotensi merugikan negara dan publik” tegas Panri yang akrab dipanggil Boja ini

 

 

Lebih lanjut, Panri mengaku telah mengantongi data terkait sejumlah penyedia jasa internet yang beroperasi tanpa legalitas yang jumlah ratusan seperti provider Sinyalta, Azzam, dll.

 

“Hasil investigasi kita di lapangan dan informasi akurat yang kita himpun dari berbagai sumber, provider (penyedia internet) jumlahnya sangat menjamur di Madina. Kami menduga kuat mayoritas dari mereka adalah provider ilegal termasuk yang paling menonjol adalah provider Sinyalta, Azzam Net, Rizky Net dll” tegasnya.

 

Praktik illegal ini, tutur Panri tidak hanya merugikan negara,, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karna tidak ada jaminan keamanan dan kwalitas layanan.

 

“Peristiwa tragis di awal November 2025 yang lalu, dua pekerja pemasang tiang kabel Wifi illegal milik penyedia internet Sinyalta tersengat listrik di Jalan Raya Lintas Timur mengakibatkan satu pekerja tak sadarkan diri dan satu lainnya mengalami luka bakar adalah contoh konkrit praktek illegal ini yang membahayakan nyawa masyarakat. Apakah kita harus menunggu lebih banyak korban dari masyarakat, agar Pemerintah mau turun tangan dan bertindak” tutur Panri.

 

Dia menjelaskan bahwa praktik penjualan kembali layanan internet tanpa izin – baik melalui koneksi WiFi maupun kabel LAN – yang dilakukan di tingkat RT/RW adalah tindakan serius pelanggaran hukum yang seharusnya dijatuhi sanksi tegas dan harus segera diseret ke ranah hukum.

 

Pihaknya mendesak upaya penindakan yang tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan praktek illegal ini.

 

“Kami masih terus mengumpulkan data dan bujti tambahan terkait sejumlah provider yang diduga tidak memiliki izin resmi dan kita berencana menempuh langkah hukum untuk melaporkan ini ke pihak berwajib dan menyurati Kemenkomdigi” tambahnya.

 

Ditambahkan, provider internet tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang harus dijerat dengan sanksi pidana maupun denda.

 

Panri menegaskan pihaknya akan mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi dengan elemen masyarakat lainnya untuk membentuk Aliansi Anti JIL (Jaringan Internal Illegal) dan mendesak pihak terkait untuk segera melakukan penertiban dan penindakan secara tegas terhadap keberadaan para provider bermasalah tsb

(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Profesor Dr Sutan Nasomal,SH,MH Harapkan Konferensi XXIII PGRI Cabang Pulau Banyak Tahun 2026: Perkuat Solidaritas Guru, Wujudkan Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Alumni SMANSAKA 1 Kabanjahe Angkatan 1996 Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pos Piket Sekolah
Polsek Tapung Hilir Hasilkan 4 Ton Jagung Pipil – Siap Dijual Ke Bulog Tandun Melalui Bulog Kampar
Kasus Mandek Berbulan-Bulan, Keluarga Satria Aritonang Sebut Janji Pengacara Tinggal Retorika
JEMBATAN PENGHUBUNG ANTARA DESA PINTU RIME DAN DESA PERTIK DI KECAMATAN PINING MEMBUTUHKAN PERHATIAN KITA
KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI
Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura
Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Senin, 21 September 2026 - 19:08 WIB

Lanal dan Bea Cukai Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina

Jumat, 11 September 2026 - 21:35 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Kasus Penyekapan dan Pelecehan di Sumedang, Upaya Intimidasi Pers Terungkap

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:24 WIB

Konsistensi Nur Bintang Qurahmi: Santri Asal Takalar Raih Dua Kali Juara 2 Tingkat Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pengukuhan Datuak Suku Malayu Rambai Manih Jadi Momentum Perkuat Persatuan Kaum

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:46 WIB

Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:36 WIB

Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung

Berita Terbaru