Prof Sutan Nasomal Minta Kemenkes Bersama Kadinkes Banten Tangerang Raya Operasi Apotek, Toko Obat, Perjualbelikan Obat Kosmetik Terlarang Tanpa Resep Dokter Menggila

WASPADA24

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:25 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Kementerian Kesehatan kita harapkan bersama Kadinkes Provinsi Banten bekerja sama dengan Kadinkes Tangerang Raya untuk mengadakan penertiban jual beli obat terlarang di apotek, toko obat, toko kosmetik, juga kosmetik ilegal agar ditertibkan perizinannya sebagaimana mestinya,” ujar Prof Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, di kantornya, Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di bilangan Cijantung, Jakarta, 6/6/2026, via telepon selulernya menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri berkaitan banyaknya apotek, toko obat, dan toko kosmetik melakukan jual beli obat kecantikan serta obat terlarang secara bebas tanpa resep dari dokter sebagaimana mestinya.

Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (4/06/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut berawal saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang dinilai mencurigakan.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tim menemukan adanya dugaan penjualan obat keras daftar G jenis tramadol di toko tersebut. Obat golongan tertentu seperti tramadol diketahui peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter serta melalui jalur distribusi yang sah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyampaikan bahwa dirinya cuma bekerja dan menjaga toko saja. Terkait pemiliknya, “Punya Bang Furkam bang dan kita bayar uang koordinasi sama Muklis,” ucapnya.

Ada beberapa lokasi yang menjadi tempat peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yang sampai saat ini diduga toko tersebut beroperasi pagi dari jam 7 hingga jam 9 berdasarkan atensi dari pengurus koordinasi.

Sebagaimana diketahui, pelaku yang memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai pengganti Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Lebih lanjut di tempat terpisah,

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes Perintahkan Kadinkes Banten Telusuri Peredaran Obat Keras di Apotek dan Toko Obat di Tangerang, Tangkap Penjual Terlibat!!!

Tangerang Raya, masalah obat terlarang jenis obat keras peredarannya sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam para penggunanya yang mayoritas anak muda maupun orang tua. Selain itu, ini menjadi informasi bagi Kapolda, Kapolres, terutama Kasat dan Intel Buser, serta Kadinkes Banten dan Kadinkes Tangerang Raya untuk menindak pedagang obat, toko kosmetik, toko obat bahkan apotek,” ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri di kantornya, Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di bilangan Cijantung, Jakarta (4/6/2026), via telepon selulernya.

Tim media menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan akan menyampaikan informasi tersebut kepada Mabes Polri maupun Divisi Propam Polri guna meminta perhatian dan tindak lanjut lebih lanjut terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Sumber: Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka.

Berita Terkait

Tokoh Alumni Pelajar Tangerang Raya, Serukan Tolak Narkoba dan Tawuran
Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba
BRI BO Tanjung Duren Kembali Gelar Brilian Sportartcular Kategori Futsal Wanita.
BRISPORTARTCULAR: Ajang Sport & Art untuk Memperkuat Semangat Kebersamaan Insan Brilian
Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan
Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI
Klarifikasi Sepihak oleh Kades Kemeri Suhud, Syamsul Bahri Ketua GWI Provinsi Banten Geram
Asep dan Haji B Mafia Gas LPG Melon Pondok Aren Tangsel, Bikin Masyarakat Resah, Lapor Kapolda Metro Jaya

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:44 WIB

The best bonuses at Nagad88 Bangladesh: what every player should know this year

Minggu, 6 September 2026 - 15:13 WIB

Why choose Instant Withdrawal Casino Canada: The advantages of real money gaming and rapid

Minggu, 6 September 2026 - 04:03 WIB

Neosurf Casinos Australia: Your gateway to thrilling slots and live casino experiences

Minggu, 6 September 2026 - 03:29 WIB

Mastering withdrawals at Online Pokies NZ: Tips for quick and secure cashouts

Minggu, 6 September 2026 - 03:17 WIB

Registro fácil en casinos sin verificación: comienza a jugar en minutos

Minggu, 6 September 2026 - 02:45 WIB

Discover the best bonuses at PayID Pokies Australia: Strategies for real money pokies

Minggu, 6 September 2026 - 02:20 WIB

1win en 2026: mejores estrategias para jugar al poker y ganar

Sabtu, 5 September 2026 - 22:15 WIB

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji

Berita Terbaru