KARO |Waspada24.com
Senin, 21 September 2026 — Suara kekecewaan dan tuntutan keadilan mengemuka dari warga Desa Bintang Meriah, anggota Koperasi Mega Gotong Royong. Puluhan warga turun menyampaikan aspirasi membawa spanduk, menuntut agar pendiri sekaligus salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo, DRA Lusia br Sukatendel, segera bertanggung jawab serta mengembalikan seluruh simpanan tabungan yang selama ini disetorkan warga namun hingga kini tak dapat diambil kembali.
Saat ini Jutaan uang simpanan anggota terkatung‑katung, tak jelas ke mana perginya dan kapan akan dikembalikan. “Hanya janji‑janji yang kami terima, tabungan yang kami kumpulkan bertahun‑tahun tak bisa kami ambil sama sekali,” ungkap Surya Nelson Sinulingga (67), salah satu anggota yang sudah lama menabung di koperasi tersebut.
Uang yang disisihkan sedikit demi sedikit itu sejatinya ditujukan untuk modal bertani, biaya pendidikan anak, serta persiapan kebutuhan hidup keluarga. “Kami memohon agar simpanan kami segera dibayarkan kembali. Itu adalah hak kami dan kebutuhan pokok keluarga,” tegas Evi Andina Beru Kaban (41) mewakili harapan warga yang cemas dan bingung nasib tabungannya.
Ketidakjelasan pengelolaan makin terasa dengan adanya perubahan aturan janji santunan secara sepihak. Awalnya dijanjikan Rp 3 juta, lalu dinaikkan menjadi Rp 6 juta, kemudian tanpa alasan yang jelas kembali diturunkan menjadi hanya Rp 1 juta rupiah saja — hal ini pun menjadi tanda tanya besar bagi seluruh anggota.
Menyikapi tuntutan warga, Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani br Tarigan, menerima perwakilan warga dan mendengarkan langsung keluhan mereka, lalu mengundang masuk ke ruang rapat untuk membahas hal tersebut. Beliau berjanji memberikan waktu tiga hari kerja guna upaya penyelesaian masalah ini sampai tuntas. Namun warga tetap bersikukuh menuntut pihak yang mendirikan dan bertanggung jawab atas berdirinya koperasi tersebut — yaitu Ibu DRA Lusia br Sukatendel — hadir menyelesaikan masalah ini secara langsung dan bertanggung jawab penuh.
Kuasa Hukum pendamping warga, Nov trakapta Putra Kaban, SH, menegaskan sikap tegas pihaknya: “DRA Lusia br Sukatendel wajib menyelesaikan masalah ini dengan sungguh‑sungguh dan segera. Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada penyelesaian yang nyata dan uang simpanan belum dikembalikan, kami akan turun ke lapangan menyampaikan kebenaran kepada seluruh masyarakat dan melaporkan perkara ini ke jalur hukum resmi ke Polres Karo.”
Warga anggota koperasi pun berharap hal ini tidak sekadar menjadi janji manis kembali, melainkan ada langkah nyata, transparan serta pertanggungjawaban penuh dari pihak yang mendirikan koperasi tersebut — mengembalikan apa yang menjadi hak milik warga secepatnya tanpa penundaan lagi.
Penulis: Riswan Sembiring































