KABANJAHE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., kembali membuktikan ketegasan memberantas peredaran narkotika di Tanah Karo. Personel Unit I berhasil mengamankan seorang tersangka beserta 20 butir ekstasi di wilayah Kabanjahe, Kamis (1/10/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe, terhadap tersangka berinisial JB (44), warga setempat.
Dari penggeledahan, petugas menyita 20 butir ekstasi berwarna cokelat dengan berat bersih 7,44 gram. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam plastik klip yang dibalut kertas putih dan lakban, lalu ditempatkan di kotak kardus bertuliskan Mizone. Turut disita pula satu unit ponsel OPPO warna biru serta alat pembungkus lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Joni H. Pardede, S.H., menjelaskan pengungkapan bermula dari kegiatan penindakan rutin yang dilakukan timnya di kawasan tersebut.
“Kami mengamankan tersangka di lokasi, melakukan penggeledahan, dan langsung menemukan barang bukti narkotika. Langkah ini bagian dari komitmen Polres Karo di bawah pimpinan Kapolres AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., untuk menjaga Tanah Karo bebas dari peredaran narkoba,” ujar AKP Joni H. Pardede.
Tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026.
Polres Karo mengajak seluruh masyarakat Tanah Karo untuk aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas narkotika kepada pihak kepolisian. Keamanan dan keteraturan di wilayah ini menjadi tanggung jawab bersama. (R.S)
































