Ketum PPWI Wilson Lalengke, Sesalkan Pernyataan Menteri Tak Beradab di Kabinet Prabowo, Sebaiknya Diganti

WASPADA24.COM

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025 - 19:47 WIB

50215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Prabowo Subianto muncul sebagai Presiden Republik Indonesia dengan segudang beban berat di pundaknya. Beban ini sebenarnya bisa lebih ringan jika para pembantunya bisa bekerja dengan baik, didukung sinergi yang kuat, dan berorientasi kepada tujuan dibentuknya pemerintahan, yakni demi untuk mengabdi dalam kepentingan rakyat yang sebesar-besarnya.

Sayangnya, Pemerintahan Prabowo belum seumur jagung, sudah muncul berbagai kasus yang melibatkan orang-orang di sekelilingnya. Hal ini boleh terjadi, salah satunya karena mentalitas dan moral buruk dari orang-orang kepercayaan Presiden. Filsafat kuno mengajarkan ‘biarlah engkau kurang pandai dalam berdagang, tapi jika engkau pintar namun tidak bermoral, apakah manfaat dirimu bagi orang lain?’

Lihatlah Agus Miftah yang terjembab karena mengolok-olok orang lain tidak pada tempatnya. Lihatlah juga Raffi Ahmad dengan kecerobohan patwal mobil RI 37-nya. Plus Menristekdikti yang tersandung kasus arogansi dan pelecehan martabat terhadap bawahannya. Dan kini, Menteri Desa PDT, Yandri Santosa, yang melakukan blunder melecehkan rakyat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat dan kewartawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menteri Desa itu benar-benar tolol dan beretika. LSM dan wartawan lahir dari rahim perjuangan rakyat dan keberadaannya sah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundangan. Sikap menihilkan kedua komponen bangsa ini adalah pemikiran konyol, dungu, dan berpotensi tindak pidana,” tegas Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, kepada jaringan media se-Indonesia, ketika diminta komentarnya terkait pernyataan Menteri Yandri Santosa, Minggu, 2 Februari 2025.

Namun, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengatakan bahwa fenomena pelecehan terhadap wartawan bukan monopoli si Menteri Desa tersebut saja. Sebelumnya, sudah teramat sering para pekerja media yang merupakan pilar ke-4 demokrasi ini mendapat perlakuan buruk dari pejabat dan aparat.

“Itu sesungguhnya kesalahan fatal dewan pecundang pers (Dewan Pers – red) yang memelihara pola pikir diskriminatif terkait keberadaan wartawan. Akhirnya para pejabat terbiasa menggunakan istilah wartawan bodrex, wartawan abal-abal, wartawan tidak kompeten dan lain-lain untuk menghambat eksistensi control social dari wartawan (plus LSM) terhadap kinerja aparatur, terutama mereka yang mengelola anggaran. Tujuannya tidak lain adalah untuk menutupi perilaku korupsi yang massif terjadi di lingkungan aparatur pemerintah tersebut,” jelas Wilson Lalengke.

Tindakan menghambat kerja wartawan menggunakan alasan, dalih, dan bentuk apapun adalah pelanggaran pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

Selevel menteri, kata Wilson Lalengke, melakukan pelanggaran pidana, ini merupakan sesuatu yang sangat memalukan dan harus ditindak tegas. “Uang rakyat bukan diperuntukkan bagi pejabat tolol dan tak beretika model Yandri yang gagal nalar begini,” ketusnya menyesalkan pernyataan tak beradab sang Menteri itu.

Oleh karenanya, lanjut tokoh pers nasional ini, kita harus mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengganti Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut. Jika tidak, sosok menteri macam itu hanya akan jadi beban bagi kelancaran pemerintahan Presiden Prabowo yang salah satu programnya adalah pemberantasan korupsi di semua lini pemerintahannya.

Wilson Lalengke juga menyampaikan bahwa perlu dilakukan pembenahan terhadap lembaga pengampu pers, seperti Dewan Pers. Jika perlu, harus ditiadakan saja.

“Kita juga perlu mendesak agar dewan pecundang pers segera dibubarkan, tidak ada kontribusinya terhadap pembangunan bangsa. Bahkan sebaliknya menjadi batu sandungan bagi kehidupan demokrasi yang inklusif dan memberdayakan semua rakyat Indonesia pembayar PPN 11-12 persen. Negara fasis yang punya lembaga macam dewan pers itu,” cetusnya sambil menambahkan bahwa di era saat ini, di zaman media berbasis digital, every citizen is journalist, semua warga negara adalah jurnalis, yang keberadaannya dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (APL/Red)

Berita Terkait

GEBYAR HUT KE-81 TNI! 930 Pecatur Tumpah Ruah di Graha Tirta Siliwangi Bandung
VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya
Soroti Rentetan Kasus di Bank Mandiri, KAMAKSI Desak Dirut Riduan Mundur
Modal Konglomerat Mengalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak, Pinjol Makin Berisiko
PERON 26 Dorong Aspirasi Damai, Ajak Driver Online Bersama Jaga Kondusivitas
BASRI LEWAIMANG RESMI DITETAPKAN DPO NARKOTIKA
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
Fourlen Diana Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP Tiara Kusuma Periode 2026–2030

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:31 WIB

DPRK Aceh Selatan Dinilai Mandul Fungsi Legislasi, GerPALA Sentil terkait Tata Tertib DPRK Belum Selesai

Minggu, 6 April 2025 - 18:56 WIB

Bupati Aceh Selatan Diminta Evaluasi IUP Eksplorasi Pertambangan Minerba di Aceh Selatan

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:40 WIB

Kepemimpinan Mualem-Dekfad adalah Harapan Baru Mewujudkan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Aceh

Sabtu, 1 Februari 2025 - 17:52 WIB

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

Selasa, 21 Januari 2025 - 01:22 WIB

Jangan Politisasi Pendidikan Aceh Selatan: Annadwi Angkat Bicara

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:30 WIB

Ketua DPRK Aceh Selatan: Pelantikan Gubernur dan Kepala Daerah Aceh Harus Mengacu UUPA

Berita Terbaru