Karo | Waspada24.com – Personel Polsek Payung, jajaran Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/3) sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka berinisial LPG (44 tahun), warga Desa Temburun yang sama, diamankan di pinggir jalan setelah petugas melakukan penyelidikan awal di wilayah tersebut.
Melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pardede, S.H, Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.Si menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan patroli dan pemantauan kepolisian di daerah tersebut.
“Pada saat penangkapan dan penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar Pardede pada Jumat (6/3) siang di Markas Polres Tanah Karo.

Hasil penggeledahan menunjukkan terdapat tujuh paket barang bukti diduga sabu dengan berat netto 0,40 gram, serta tiga paket barang bukti diduga ganja lembab dengan berat netto 25,09 gram. Selain itu, diamankan juga barang bukti pendukung berupa 18 plastik klip kosong berles merah, satu pipet plastik sebagai skop, satu timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp30 ribu, satu plastik assoy hitam, satu plastik hijau bertuliskan “Milo”, satu unit handphone Android OPPO warna biru, dan satu rantang plastik kuning.
Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka kini dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat (1), Pasal 609 ayat (1) huruf A, Pasal 111 ayat (1), serta ketentuan pidana dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Karo.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(RS)

































