Polisi Amankan Perempuan Diduga Pengedar Sabu dan Ganja di Tiganderket, Karo

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:16 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karo | Waspada24.com – Personel Polsek Payung, jajaran Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/3) sekitar pukul 12.30 WIB.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial LPG (44 tahun), warga Desa Temburun yang sama, diamankan di pinggir jalan setelah petugas melakukan penyelidikan awal di wilayah tersebut.

 

Melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pardede, S.H, Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.Si menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan patroli dan pemantauan kepolisian di daerah tersebut.

 

“Pada saat penangkapan dan penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar Pardede pada Jumat (6/3) siang di Markas Polres Tanah Karo.

Hasil penggeledahan menunjukkan terdapat tujuh paket barang bukti diduga sabu dengan berat netto 0,40 gram, serta tiga paket barang bukti diduga ganja lembab dengan berat netto 25,09 gram. Selain itu, diamankan juga barang bukti pendukung berupa 18 plastik klip kosong berles merah, satu pipet plastik sebagai skop, satu timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp30 ribu, satu plastik assoy hitam, satu plastik hijau bertuliskan “Milo”, satu unit handphone Android OPPO warna biru, dan satu rantang plastik kuning.

 

Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Tersangka kini dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat (1), Pasal 609 ayat (1) huruf A, Pasal 111 ayat (1), serta ketentuan pidana dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Karo.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(RS)

 

Berita Terkait

PT Petrokimia Kayaku Gelar Gebyar Fenite di Kabanjahe: Dorong Hasil Panen dan Kesejahteraan Petani Karo-Simalun
Bukan Sekedar Kesehatan! Posyandu Karo Kini Meluas ke 6 Bidang Pelayanan, Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik Pengurus Se-Kabupaten
Digerebek Dini Hari, Cafe Gondrong di Mardingding Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Tiga Orang Ditahan
Polres Langkat Keluarkan Surat Pemanggilan Saksi Terkait Kasus Penemuan Mayat Disungai di Batang Serangan
Sekda Karo Terima Aspirasi Warga Semangat Gunung Jalan dan Keamanan Jadi Prioritas Dikawal Bersama
Ramah Tamah Bupati Karo Bersama Pejuang 45 Peringati HUT ke-81 RI
Bupati Karo Ikuti Upacara Serenade dan Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
Bupati Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Defile SMP dan SMA dalam Rangka HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Bukan Sekedar Kesehatan! Posyandu Karo Kini Meluas ke 6 Bidang Pelayanan, Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik Pengurus Se-Kabupaten

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:05 WIB

Kepanikan Warnai Smansa Simpang Kiri, Api Sudah Mengenai Resplang dan Seng RKB, Damkar dan TNI Turun Tangan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan PT MPP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan”, Galian C “Ilegal” KM 18 Kulim di Wilkum Polsek Tenayan Raya Diduga Milik Timbul Pdd.“Kebal Hukum”, Dua Nama Oknum Aparat Mencuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Ketika Kreativitas Bertemu Kemerdekaan, Lapas Binjai Hadirkan Kreasi Tumpeng

Berita Terbaru