Pemkab Karo Jelaskan Penggunaan Kendaraan Dinas oleh Kejari Karo Sesuai Aturan dan Perjanjian Resmi  

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 09:43 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabanjahe, Jumat (3/4/2026) Waspada24.com

Pemerintah Kabupaten Karo memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa pemanfaatan kendaraan dinas tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada perjanjian resmi pinjam pakai barang milik daerah. Kendaraan roda empat operasional yang digunakan Kejari Karo merupakan aset daerah yang dikelola oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo.

 

Perjanjian pinjam pakai ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029. Menurut penjelasan resmi, skema ini merupakan praktik yang lazim dan diperbolehkan selama memenuhi syarat administrasi serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

 

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” ucap Kepala BKAD Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng.(R.S)

Berita Terkait

Bupati Karo Lantik 73 Pejabat Struktural dan Kepala Puskesmas: Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Pemkab Karo Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan Ziarah dan Tabur Bunga
Wakil Bupati Langkat dan Rombongan Kunjungi Pemkab Karo, Bahas Sinergi dan Peluang Kerja Sama
Jaga Akurasi & Keterbukaan: Pemkab Karo Perkuat Tata Kelola Data dan Informasi
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT AGAR KOTA KABANJAHE TERHINDAR DARI BANJIR DAN BEBAS PENYAKIT DI BULAN INI  
Diringkus Saat Transaksi Dini Hari, Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi
Polres Karo Lakukan Pemeriksaan Mendalam di Dua Desa Tanggapi Laporan Dugaan Peredaran Narkoba
Ketua DPD IPK Tanah Karo Serahkan Langsung SK ke Ketua PAC, Ajak Sama-sama Jaga Marwah dan Majukan Tanah Karo  

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:56 WIB

Antisipasi Kriminalitas Malam Hari, Kodim 1310/Bitung Gelar Patroli Skala Besar

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

​TNI dan Warga Bersinergi Bersihkan Jalan Penghubung Kasawari-Makawidey

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:57 WIB

​Gelar Adat untuk Sang Komandan Satrol di Hari Kebangkitan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:42 WIB

Terima Gelar Adat Tonsea di Hari Kebangkitan Nasional, Dandim 1310/Bitung Ajak Warga Jaga Harmonisasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:06 WIB

​Kala Jaket Adat Mengikat Sinergitas Kota Cakalang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:41 WIB

​Gerebek Kamar Kost di Aertembaga, Satresnarkoba Polres Bitung Ringkus Pengedar 130 Butir Trihexyphenidyl

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:08 WIB

Mengikat Retakan Sosial dari Pesisir Lembeh

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:41 WIB

Laporan Khusus: Bara di Pesisir Bitung, Saat Petani Terusir dari “Surga” Kelapa Leluhur

Berita Terbaru