Pelaksanaan Kegiatan Pembersihan Saluran Air Di Desa Gele Jalan Lintas Blangkejeren-Kutacane Telah Ditangani Pihak PPK3.4

WASPADA24

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 02:56 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Selasa 11-02-2025 | Pihak PPK3.4 telah melaksanakan kegiatan pembersihan saluran air di ruas jalan desa gele jalan lintas Blangkejeren-kota cane dan selama ini menggenangi badan jalan.

Dari pihak pengawas PPK3.4 mengharap kan kepada masyarakat harus bisa perduli bisa menjaga kebersihan dan menjaga saluran air.dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan saluran yang sudah ada jangan di timbun atau di tutup .


Bangunan yang di pinggiran saluran badan jalan tolong Jangan ditimbun yang bisa menghambat fungsi saluran air dan untuk saluran di depan rumah warga harus membuat platdek/jembatan lintas untuk kerumah.selama ini banyak pembangunan rumah di pinggir saluran air di badan jalan tidak menggunakan platdek/jembatan lintas,yang selama saluran air dijalan Nasional lintas blankejeren- kotacane ada yg difungsikan untuk lintasan air irigasi persawahan dan kolam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT


Pihak PPK3.4 selalu mengontrol dan mengawasi segala kendala yang berada di jalan lintas Tengah,(ISE2-BLANGKEJEREN-RUMAH BUNDAR)
Info dari pengawas PPK3.4 ( DOSO MULJANTO ) tetap selalu mengontrol ruas jalan lintas Tengah .liputan ( 5411180 ).

Berita Terkait

Bencana Banjir Putuskan Jalur Vital, Polri dan TNI Bersinergi Layani Masyarakat
Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
HK Kebut Pembersihan Material Longsor, Jalan Tetumpun Kembali Bisa Dilintasi
AKHIRNYA JEMBATAN GANTUNG DESA PINTU RIME SUDAH BISA DILALUI KEMBALI
Rapat Sudah Digelar, Sanksi Sudah Dijatuhkan, Namun PT Hopson Diduga Tetap Bergerak Bebas di Gayo Lues
Pembangkangan PT Rosin Setelah Pembekuan Operasional Disebut Tak Bisa Lagi Ditoleransi
Pembekuan PT Rosin, PT PMI, dan PT Hopson Disebut Jadi Langkah Besar Penertiban Industri yang Tidak Boleh Beroperasi di Gayo Lues
Pemeriksaan Tak Kunjung Tuntas, PT Rosin Kembali Dipandang Seolah Kebal Hukum

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:25 WIB

Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WIB

OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:02 WIB

Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:46 WIB

PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:24 WIB

PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

Berita Terbaru