Bitung | Waspada24.com – Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bitung menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung, Selasa (22/09/26).
Langkah ini berfokus pada upaya peningkatan pemahaman serta kesadaran hukum bagi para aparatur di tingkat kecamatan.
Kejaksaan Negeri Bitung menghadirkan Kepala Subseksi II Bidang Intelijen, Julio Yosua Wangkil, S.H., sebagai narasumber utama. Dalam sosialisasi tersebut, ia mengusung tema spesifik mengenai pencegahan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa serta hibah barang.
Langkah preventif ini menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Tim kejaksaan mendorong seluruh peserta agar senantiasa mematuhi regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten.
Seluruh jajaran aparatur diminta mempraktikkan asas kehati-hatian pada setiap tahapan transaksi pengadaan maupun pengelolaan aset hibah.
Kejaksaan mengingatkan bahwa kecermatan administrasi menjadi kunci utama untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum di lapangan.
Penyuluhan ini bertujuan membentengi lini pemerintahan daerah agar mampu merealisasikan tata kelola yang bersih dan berintegritas.
Melalui edukasi intensif, para pejabat dan staf diharapkan dapat mendeteksi serta mengantisipasi potensi risiko pidana sejak dini.
Penerangan hukum tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bitung dalam mengawal pemanfaatan anggaran publik secara akuntabel.
Kegiatan ini ditutup dengan seruan untuk mengenali aturan hukum, memahami setiap risiko, dan aktif mencegah praktik korupsi sejak awal. (74M)





























