KABANJAHE — Warga eks pengungsi Desa Berastepu, kawasan Gunung Sinabung, tidak tinggal diam. Mereka melangkah tegas ke jalur hukum atas dugaan pencatutan nama dan penyebaran informasi yang tidak benar. Pada Jumat, 2 Oktober 2026, perwakilan warga mendatangi Markas Kepolisian Resor Tanah Karo untuk melaporkan peristiwa tersebut secara resmi.
Pelaporan ini diajukan oleh A Br Sembiring atas nama masyarakat Desa Berastepu, terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong serta informasi elektronik yang merugikan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan telah resmi diterima dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) nomor: STTLP/B/469/X/2026/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA.
Mengaku Wakili 165 KK, Padahal Tak Pernah Diberi Kuasa
Pemicu laporan ini bermula dari sebuah unggahan di akun Facebook bernama “PMG” pada Selasa, 8 September 2026. Dalam rekaman konferensi pers di lingkungan Kantor Bupati Karo, seseorang bernama Juliadi Kaban menyampaikan pernyataan yang mengatasnamakan warga pengungsi, menyebut dirinya mewakili 165 Kepala Keluarga (KK) untuk menyampaikan tuntutan terkait masalah pengungsian.
Pernyataan itu ternyata tidak benar. Warga Desa Berastepu menegaskan: tidak pernah memberikan mandat, surat kuasa, maupun menunjuk pihak tersebut untuk berbicara atas nama mereka.
“Kami sangat keberatan nama warga dicatut dan digunakan tanpa izin. Kami tidak pernah memberi kuasa, tidak pernah menunjuk beliau sebagai perwakilan kami. Tindakan ini merugikan dan menyesatkan publik,” tegas pelapor seusai melaporkan peristiwa di SPKT Polres Tanah Karo.
Masyarakat Minta Proses Hukum Berjalan Adil
Pencatutan nama dan klaim sepihak ini dianggap sangat merugikan, terlebih bagi warga yang masih berupaya membangun kembali kehidupan pasca-erupsi Sinabung. Dengan memegang bukti STTLP, warga berharap pihak kepolisian segera memproses perkara ini, memeriksa pihak terkait, dan menegakkan kepastian hukum.
“Kami ingin keadilan. Siapa yang salah harus bertanggung jawab. Jangan biarkan nama warga digunakan untuk kepentingan yang bukan atas nama kami,” ujar warga.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga: mewakili orang lain tidak boleh sepihak, harus atas dasar kepercayaan dan mandat yang sah — bukan dengan mengatasnamakan orang tanpa izin. (RS)






























