Halang – Halangi Tugas Wartawan, Salah Satu Anggota DPRD Karo Akan Dilaporkan Ke Polisi, PAW Menunggu

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:47 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karo | waspada24.com – Entah apa keberatan nya anggota DPRD kabupaten karo yang satu ini mencak -mencak bagai cacing kepanasan marah -marah dengan nada ancaman kepada sejumlah wartawan melalui selulernya terkait Pemberitaan Program BSPS Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo,Rabu (19/02/2025).

Kata kasar seperti preman yang kebal hukum anggota DPRD kabupaten karo terdengar dengan nada tinggi lontaran kata kata via handphone pribadi nya dengan kasarnya mengatakan dengan bahasa Karo, Bahani Jangmu ,Ola kari la terbit ya,”ujarnya mengakhiri pembicaraan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis dalam membuat karya tulis nya dapat di pidana seperti yang tertuang dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana ( KUHP )

1.Pasal 221 , barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menghalangi atau mengganggu orang lain dalam melakukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sangsi menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah namun perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim.

Diketahui apabila seorang anggota legislatif yang berstatus pidana Dapat di PAW   (Pengganti Antar waktu) dalam keanggotaan sebagai anggota DPRD kabupaten karo.

Sementara ketua DPRD Karo Karo, Iriani Br Tarigan belum dapat terkonfirmasi karena sedang berada di Jakarta menghadiri pelantikan Bupati Karo.(Red)

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla 2026, Polda Riau dan Forkopimda Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman El Nino
Keuchik Husni: TMMD 128 Angin Segar Pembangunan Desa
Wujud Kepedulian TNI, MCK Musala Dibangun Bersama Warga
Bahu Jalan hingga Lokasi Kenduri Dibersihkan Satgas TMMD
Dari Gubuk Reot ke Rumah Layak, Kisah Menyentuh di Gunung Cut
Satgas TMMD Abdya Wujudkan Rumah Layak untuk Warga
TMMD ke-128 di Gunung Cut Abdya Wujudkan Mimpi Lansia Miliki Rumah Layak Sehat
Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:10 WIB

Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar

Jumat, 10 April 2026 - 23:49 WIB

Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:42 WIB

Wartawan Diteror Pegawai Gadai, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Tak Diakui Konsumen Dirugikan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:21 WIB

Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan, Ditambah Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ini Harus Diusut Tuntas!

Minggu, 1 Februari 2026 - 05:39 WIB

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Senin, 26 Januari 2026 - 20:44 WIB

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:34 WIB

Kasus Penggelapan Bebek di Kamurang: Panggilan untuk Pengawasan yang Lebih Kuat atas Dana Desa

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:41 WIB

Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Sepekan TMMD Abdya, Pembangunan MCK di 5 Titik Capai 13 Persen

Rabu, 29 Apr 2026 - 14:45 WIB

error: Content is protected !!