Perusahaan Bangkrut, PHK Massal: Dimana Perlindungan Negara?

WASPADA24

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:10 WIB

50374 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ketua Dewan Pembina Institute for Democracy, Security and Strategic Studies (IDESSS), Bambang Darmono

Jakarta —“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” adalah salah satu
tujuan bangsa Indonesia merdeka. Diksi melindungi dalam frasa ini merupakan tugas konstitusi
yang diberikan kepada penyelenggara negara, agar keamanan negara dalam arti manusia Indonesia
dan masyarakat, wilayah negara dan Pemerintah Indonesia dapat dijamin.

Keamanan manusia (human security) adalah konsep keamanan yang berpusat pada manusia yaitu kondisi terbebasnya manusia dari berbagai ancaman yang mengancamnya, baik kekerasan maupun
non-kekerasan. Bentuk-bentuk ancaman dimaksud dapat berupa bencana alam, konflik dengan kekerasan, kemiskinan yang terus menerus, epidemi dan kemerosotan ekonomi sehingga menimbulkan kesulitan dan berakibat melemahkan prospek perdamaian dan stabilitas serta pembangunan berkelanjutan. Walaupun konsep keamanan Indonesia berbasis bangsa bukan berarti kemananan manusia diabaikan. Keamanan manusia menjadi concern berbangsa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif HAM, hak hidup adalah hak utama yang sifatnya universal yang mewajibkan keamanan manusia harus dijamin. Terkait manusia sebagai warga negara, jaminan tersebut harus disediakan negara. Negara tidak boleh mengabaikan kondisi keamanan manusia warga negaranya.

Mencermati fenomen PHK di awal tahun 2025, sejak pertengahan tahun 2024 tanda-tanda akan terjadi bangkrutnya PT Sritex dan perusahaan garmen lainnya sudah mulai terdengar. Dari
perspektif manajemen perusahaan, hanya perusahaan atau pengadilan tentang kepailitan PT Sritex
yang paling tahu. Tetapi bukan rahasia umum bahwa ekonomi beaya tinggi di Indonesia dirasakan oleh hampir seluruh perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu kepastian berusaha merupakan persoalan yang membuat investasi sulit masuk ke Indonesia.

Mulai dari perijinan, gangguan preman selama proses pembangunan, hingga setoran atau “bayar,
bayar, bayar” kepada penguasa agar perusahaan tetap dapat berjalan. Inilah penyebab ekonomi biaya tinggi. Banyak pihak mengkambing hitamkan besarnya buruh/pekerja pada perusahaan. Padahal faktor-faktor pengeluaran perusahaan yang bersifat administrasi kepada penguasa merupakan porsi yang jauh lebih besar. Belum lagi kuajiban CSR untuk kontribusi berbagai
kegiatan sosial.

Ketidakmampuan bersaing dengan produk impor khususnya dari Tiongkok adalah persoalan yang
mendera. Walaupun tidak adil, apabila disandingkan aple to aple, perusahaan yang berinvestasi di
Tiongkok tidak harus membeli tanah yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah perusahaan karena
disediakan negara. Tentu berbeda di Indonesia.

Akibatnya, apabila kemudian produk-produk tekstil domestik tidak mampu bersaing dengan
produk-produk tekstil Tiongkok adalah akibat dari hal-hal tersebut. Diksinya, inefisiensi alias tidak effisien. Padahal dibalik isu itu, penyebab inefisiensi adalah hal-hal administrasi yang tidak perlu tetapi berkaitan dengan upaya perusahaan bertahan hidup.

Dari pengamatan ke pasar-pasar masyarakat yang berjualan baju dan hal-hal sejenis, baik di Jogya, Solo maupun Pekalongan, harga daster atau baju bisa didapat dengan harga Rp.100.000 untuk tiga
potong. Sulit dimengerti, berapa sesungguhnya harga bahan dasar dan menjahitnya?. Benar bahwa sebagian besar adalah karya perusahaan bahkan mungkin UKM, tetapi dengan kehidupan ekonomi saat ini, masih ada pakaian lebih murah dari pada semangkok bakso. Usut punya usut bahan dasarnya adalah tekstil impor dari Tiongkok apakah batik cap atau tekstil biasa.

PT Sritex adalah perusahaan tekstil dan garmen yang pernah mengekspor seragam tentara Jerman dan beberapa negara Eropa lainnya karena kemampuannya memproduksi seragam militer yang tidak dapat dideteksi dengan sinar infra merah. Tentu sangat disayangkan perusahaan tersebut harus bangkrut yang mengakibatkan 11.000 karyawannya terkena pemutusan hubungan kerja. Menyesakkan memang. Dibangkrutkan atau apa?. Ternyata bukan hanya PT Sritex tetapi banyak
perusahaan yang mulai gulung tikar seperti PT Yamaha Asia dan Yamaha Indonesia, Sanken, Pabrik sepatu Nike, PT Danbi di Garut dll. Tentu puluhan ribu karyawan di PHK.

Persoalannya adalah hak hidup manusia dan kemampuan bertahan hidup perusahaan yang harus dapat dipecahkan. Adalah tugas Pemerintah untuk selalu menjaga dan menciptakan lapangan pekerjaan agar warga negara dapat bertahan hidup di tengah gempuran barang-barang impor dari Tiongkok yang membanjiri pasar. Melindungi hidup perusahaan untuk menjaga ketersediaan lapangan pekerjaan merupakan PR utama.

Merujuk pada neraca perdagangan Indonesia -Tiongkok 5 tahun terakhir yang selalu defisit dimana
defisit pada Februari 2024 USD 1,77 miliar atau naik dari USD 1,5 miliar pada Desember 2024. Menurut BPS, defisit perdagangan dengan Tiongkok adalah penyumbang defisit terbesar dalam neraca perdagangan Indonesia pada tahun 2025. Celakanya, BPS mengaku belum melakukan
pengkajian tentang problematika ini. Malas atau dilarang?.

Bagaimana mau melindungi perusahaan-perusahaan dan investor yang bekerja di Indonesia, kalau abai. Inikah ironi Indonesia?, sudah terserang tetapi pasrah dengan melahirkan Permendag No. 8/2024 yang mengakibatkan membanjirnya komoditas dari Tiongkok. Ada apa?.

Salah satu tugas negara dimanapun adalah melindungi warga negara dan masyarakatnya. Bukankah akibat Permendag No. 28/2024 mengabaikan hak hidup warga negara. Tidak aneh bila kesimpulan
masyarakat dan mahasiswa “Indonesia gelap”. PM India Modi menurut Hasyim Joyohadikusumo,
marah karena neraca perdagangannya dengan Indonesia selalu defisit. Sebaliknya Indonesia
nyaman dibanjiri produk Tiongkok.

Melindungi perusahaan nasional dan investor asing yang berinvestasi di Indonesia sama dengan
melindungi tenaga kerja Indonesia. Pemerintah tidak boleh absen menjalankan tugas konstitusinya
dengan mencegah dan menindak pungutan-pungutan liar dan korupsi/gratifikasi tanpa pandang bulu. Lebih jauh kaji ulang pasal-pasal terkait pemilu langsung dalam UUD NRI 1945 yang eksesnya membuat politik berbeaya tinggi dan bermuara pada KKN berkembang pesat.

Berita Terkait

DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks
Sejalan dengan BNN, PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Vape Dilarang di RUU Narkotika
Kasad Pimpin Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit TNI Satgas UNIFIL
Sinergi TNI-Polri dan Atlet Nasional di Matras KASAL CUP V Tahun 2026
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Prekaritas Jalanan: Jeritan Hati Pengemudi Ojol dalam Cengkeraman ‘Kemitraan’ Palsu, Ini Kata Ranny.
Arsitektur Kemiskinan, Fahd A Rafiq Bongkar Algoritma Rahasia yang Menjadikan Indonesia Negara yang Sengaja Gagal

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:54 WIB

Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan

Jumat, 17 April 2026 - 20:39 WIB

Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan

Jumat, 17 April 2026 - 20:25 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Rabu, 15 April 2026 - 17:25 WIB

Kebenaran Akhirnya Terungkap: Mantan Warga Binaan Tegaskan Berita Negatif Sebuah Media Online Terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar Adalah Hoaks

Senin, 13 April 2026 - 18:53 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Senin, 13 April 2026 - 18:31 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:01 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!