SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri Ngawi Diduga Biarkan Tengkulak Kuras BBM Penugasan Pertalite, Aparat Diminta Bertindak Tegas

WASPADA24

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:22 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngawi, Jawa Timur – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Ngawi. Kali ini, SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri, yang berlokasi di Jalan Sukowati, diduga membiarkan para tengkulak bebas menguras BBM penugasan tersebut untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

para tengkulak ini melakukan pengisian sendiri menggunakan mobil Panther dengan berisi drum tangki, serta jeriken plastik. Praktik ilegal ini diduga berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan dari pihak SPBU. Bahkan, para operator di SPBU tersebut disebut ikut memfasilitasi dengan memberikan izin kepada tengkulak untuk mengisi sendiri, suatu tindakan yang jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

SPBU Ngantru Ditutup, Tengkulak Beralih ke Karangasri

Sebelumnya, para tengkulak ini diduga menguras BBM subsidi di SPBU Pertamina Ngantru, Ngawi. Namun, akibat insiden kecelakaan di lokasi tersebut—di mana sebuah truk yang diduga mengalami rem blong menghantam SPBU hingga porak-poranda—SPBU Ngantru untuk sementara ditutup dan tidak beroperasi. Akibatnya, aktivitas ilegal para tengkulak ini beralih ke SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri.

Yang lebih mengejutkan, praktik ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum media dan lembaga tertentu. Warga sekitar mengungkapkan bahwa ada dugaan atensi atau “setoran” sebesar Rp1,5 juta per bulan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu agar praktik ini bisa berjalan tanpa hambatan.

Melanggar Aturan dan Berpotensi Pidana

Tindakan SPBU yang membiarkan penyelewengan BBM subsidi ini jelas melanggar berbagai regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Dalam regulasi ini, BBM penugasan seperti Pertalite hanya boleh dijual kepada masyarakat sesuai peruntukannya, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali secara ilegal.

 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat merugikan konsumen.

 

Selain itu, keterlibatan oknum media dan lembaga tertentu dalam praktik ini juga melanggar Kode Etik Jurnalistik yang ditegaskan dalam Pasal 6, yang menyatakan bahwa jurnalis harus menolak segala bentuk suap dan kepentingan pribadi dalam pemberitaan. Oleh karena itu, Dewan Pers diminta untuk segera menindak oknum media yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Desakan Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum

Dengan adanya bukti-bukti dan laporan warga, masyarakat mendesak Kementerian ESDM, BPH Migas, serta aparat penegak hukum seperti Polres Ngawi dan Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka selain merugikan negara, hal ini juga semakin memperburuk tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah diharapkan segera menindak SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri serta para pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Jika tidak ada langkah konkret, maka kepercayaan masyarakat terhadap regulasi dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan semakin luntur.

(Redaksi)

Berita Terkait

Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diteror Pegawai Gadai, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Tak Diakui Konsumen Dirugikan
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan, Ditambah Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ini Harus Diusut Tuntas!
Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Kasus Penggelapan Bebek di Kamurang: Panggilan untuk Pengawasan yang Lebih Kuat atas Dana Desa

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:55 WIB

​Wujudkan Indonesia Berkarakter, Kejari Bitung Serukan Kolaborasi di Hari Pendidikan Nasional

Kamis, 30 April 2026 - 15:40 WIB

​Edukasi Politik di Markas Militer: KPU Bitung Ajak Anggota Persit Jadi Penggerak Demokrasi yang Cerdas

Selasa, 28 April 2026 - 15:59 WIB

​Komitmen Polres Bitung: Polsek Matuari Jamin Keamanan Warga Lewat Patroli Rutin

Senin, 27 April 2026 - 16:39 WIB

​Dedikasi Teruji, Pegawai Lapas Bitung Raih Penghargaan Nasional di Hari Bakti Pemasyarakatan

Sabtu, 25 April 2026 - 21:12 WIB

Komplotan Spesialis Curanmor di Bitung Digulung: 13 Motor Digasak untuk Berfoya-foya

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Pertegas Sinergi Maritim, Dan KRI Selar-879 Mewakili Dansatrol Kodaeral VIII Hadiri Peringatan Hari Kartini di Bitung

Selasa, 21 April 2026 - 06:50 WIB

​Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Bekuk Komplotan Preman yang Aniaya Pelajar di Kecamatan Maesa

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

​Pererat Sinergi, Satrol Lantamal VIII Fasilitasi Perayaan Paskah Jemaat GMIM Bitung

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Senyum Tak Terbendung, Nurhabibah Saksikan Rumahnya Dibangun TNI

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:15 WIB

ACEH BARAT DAYA

Program TMMD Sentuh RTLH, Satgas dan Warga Kompak Plester Lantai Rumah

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:17 WIB

ACEH BARAT DAYA

MCK Mushola Al Mukaramah Hampir Rampung, Hasil Kerja Sama TNI dan Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:12 WIB

ACEH BARAT DAYA

Dari Gubuk Reot Menuju Rumah Layak, Kisah Haru Nurhabibah di Abdya

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:23 WIB

error: Content is protected !!