Kutacane, Waspada24.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 23 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tim menerima laporan dari masyarakat tentang sebuah pondok di Desa Cingkam Mekhanggun, Kecamatan Lawe Alas, yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 13.45 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mengetuk dan memanggil penghuni pondok. Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan tiga orang berada di dalamnya.
Ketiga individu yang diamankan adalah:
-
IA (41), warga Desa Terutung Megara Asli, Kecamatan Bambel
-
S (44), warga Desa Cingkam Mekhanggun, Kecamatan Lawe Alas
-
AL (31), seorang perempuan warga Desa Kuta Batu I, Kecamatan Lawe Alas
Saat dilakukan penggeledahan di dalam pondok, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,23 gram, tergeletak di atas lantai. Selain itu, satu bungkus sabu lain ditemukan dibalut dengan uang kertas dan diselipkan di celah papan dinding pondok. Petugas juga mengamankan satu set alat hisap sabu (bong) yang digunakan di lokasi.
Dalam interogasi awal di tempat kejadian, IA mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya. Sementara itu, S dan AL mengaku baru saja menggunakan sabu secara bersama-sama di pondok tersebut.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Polres Aceh Tenggara akan terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba,” ujar AKP Jomson Silalahi.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (M. Jeni)



































