Kajari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Rampasan dari 73 Perkara

WASPADA24.COM

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 05:34 WIB

50399 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada24.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti (BB) narkotika dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pada Senin, 26 Mei 2025. Kegiatan ini digelar di depan Taman Adhyaksa, Kejari Aceh Tenggara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 73 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dari total tersebut, terdiri atas 60 perkara narkotika, 8 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta **5 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL),” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, di antaranya sabu-sabu seberat 517,34 gram, ganja kering seberat 90,98 gram, dan ekstasi (Inex) sebanyak 6,38 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 5 buah pisau, 1 batang kayu broti ukuran 2×2 cm dengan panjang 50 cm, 10 potong pakaian, 2 jerigen berisi BBM jenis biosolar, handphone, timbangan digital, alat hisap (bong), dan barang bukti lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Narkotika jenis sabu dilarutkan dalam blender berisi air, kemudian dibuang ke tong berisi ganja kering dan dibakar. Sementara handphone dan barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan martil dan dibakar.

Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari dan Polres Aceh Tenggara.

“Pemusnahan ini menjadi barometer bahwa setiap tindakan melanggar hukum akan ada risikonya. Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba,” ujarnya.

Bupati juga mengumumkan bahwa pada 1 Juni mendatang, akan digelar deklarasi perang terhadap narkoba, premanisme, dan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Aceh Tenggara.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi positif guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Pemerintah daerah siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

(M. Jeni)

Berita Terkait

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting
Kapolsek Bambel Kegiatan Dipompes Darul Iman
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan
PAD Tahun 2025 Tidak Capai Target. LPP Bupati Aceh Tenggara
Empat Frakasi DPRK Setujui LPP APBK Aceh Tenggara Tahun 2025.
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
Kaukus Nusantara Desak Pemekaran ALA Dan ABAS Jadi Solusi Jaga Keutuhan NKRI Pasca-Kericuhan di Aceh
Kapolres Aceh Tenggara Kunjungi Lapas Kelas II B Kutacane Untuk Perkuat Antara Intansi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:34 WIB

Pinup y fútbol en vivo: disfruta de la emoción de las apuestas en tiempo

Jumat, 18 September 2026 - 22:14 WIB

Pin Up Casino: какие игровые автоматы предлагают лучшие выплаты?

Jumat, 18 September 2026 - 21:54 WIB

How Spinita Casino UK enhances live gaming: a comprehensive review for UK players

Jumat, 18 September 2026 - 21:16 WIB

Explore the best online pokies NZ has to offer: top games and features for

Jumat, 18 September 2026 - 20:46 WIB

Online Casino Australia 2026 mobile experience: Seamless access to pokies and live gaming

Jumat, 18 September 2026 - 20:35 WIB

Waarom kiezen voor Beste Online Casino’s Zonder Limiet? Een blik op bonussen en snelle

Jumat, 18 September 2026 - 20:24 WIB

Nhà Cái Uy Tín 2026: Top 10 ưu đãi cho người chơi mới và

Jumat, 18 September 2026 - 18:30 WIB

Die aufregendsten Spiele im Online Casino ohne LUGAS: Von Slots bis Live-Casinos

Berita Terbaru