PEMDA MADINA dinilai kurang tegas atas beroperasinya kafe MASRIN dan kafe TIO berkedok tempat karaoke ternyata menjadi tempat penjualan MIRAS & hiburan malam

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:37 WIB

50350 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina , Panyabungan waspada24.Com PEMDA MADINA dinilai kurang tegas atas beroperasinya kafe MASRIN dan kafe TIO berkedok tempat karaoke ternyata menjadi tempat penjualan MIRAS & hiburan malam

 

Peraturan tentang peredaran minuman keras di Indonesia diatur melalui beberapa ketentuan, antara lain

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Permendag No. 25 Tahun 2019 dan Permendag No. 47 Tahun 2018.

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013

 

Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman keras di Indonesia, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras.

 

 

Dedi Aliansyah mengangap PEMDA maupun serta Polres Madina dinilai sangat lamban dan kurang tanggap atas keresahan masyarakat atas beroperasinya kedua kafe tersebut di Jln Lintas Timur “patut diduga bahwa PEMDA maupun Polres Madina diduga bekerjasama dengan kedua kafe tersebut karena lambanya tindakan hukum untuk menutup, kami mengecam dan menantang BUPATI MADINA untuk tanggap dan secepatnya menutup tempat hiburan malam tersebut, sehingga kemungkaran dan kegitan mengkonsumsi/memperjualbelikan miras yang haram ini dapat terhenti sesuai dengan kaidah islam maupun perundang-undangan yang berlaku”.sebut dedi

(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Luckygem Casino Nederland: een kijkje in het aanbod van live casino en sportsbook
Amunbet Casino UK: Explore top slots and live casino games with exciting promotions
Maximize your gaming experience at Stake Casino Argentina: top bonus offers to claim
Polsek Tapung Hilir Hasilkan 4 Ton Jagung Pipil – Siap Dijual Ke Bulog Tandun Melalui Bulog Kampar
Kasus Mandek Berbulan-Bulan, Keluarga Satria Aritonang Sebut Janji Pengacara Tinggal Retorika
JEMBATAN PENGHUBUNG ANTARA DESA PINTU RIME DAN DESA PERTIK DI KECAMATAN PINING MEMBUTUHKAN PERHATIAN KITA
KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI
Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional: Sudah Sangat Tepat Agar Tidak Terulang Lagi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Satu dari Enam di Sumut! Pemkab Karo Kini Miliki Tim Tanggap Insiden Siber Resmi

Kamis, 24 September 2026 - 02:04 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Kamis, 17 September 2026 - 21:28 WIB

Kabar Gembira! Febiona & Agnesia Korban Keracunan MBG di Karo Kondisi Membaik, Segera Pulang Akhir Pekan Ini RSCM Bantah Isu Hilang Ingatan & Gangguan Psikotik  

Sabtu, 12 September 2026 - 19:08 WIB

Banjir Melanda Aceh, Mualem Disorot karena Bolak-Balik Kuala Lumpur, Publik Pertanyakan Kepemimpinan

Rabu, 9 September 2026 - 17:35 WIB

Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan

Selasa, 8 September 2026 - 14:59 WIB

Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029

Senin, 7 September 2026 - 00:07 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!

Berita Terbaru