Merasa Difitnah, Muhammad Fikri Abdillah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polrestabes Palembang

WASPADA24

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:31 WIB

50281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 17 Juni 2025 – Dalam upaya menegakkan hak dan menjaga integritas pribadi, Muhammad Fikri Abdillah resmi melaporkan dugaan tindak pencemaran nama baik yang dialaminya kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang. Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 16 Juni 2025, menyusul peredaran pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baiknya di media sosial dan aplikasi pesan instan.

Dalam keterangannya kepada awak media usai menyampaikan laporan, Fikri mengungkapkan kekecewaannya atas tuduhan yang menurutnya tidak berdasar dan bersifat merugikan. Ia menekankan bahwa pernyataan yang menyebar di ruang digital tidak hanya menyerang pribadinya, tetapi juga telah menimbulkan dampak sosial yang cukup signifikan, khususnya terhadap citra dirinya di mata publik.

“Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan telah merusak nama baik saya. Ini bukan hanya soal reputasi, tetapi juga soal keadilan. Saya merasa perlu mengambil langkah hukum agar hal serupa tidak terulang, baik terhadap saya maupun orang lain di masa depan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan yang disampaikan oleh Fikri kini tengah ditangani oleh tim penyidik Polrestabes Palembang. Polisi mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang memasuki tahap penyelidikan awal, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan dari para saksi yang relevan. Dalam kasus ini, pihak pelapor juga menyertakan sejumlah tangkapan layar dan dokumentasi yang diduga menjadi materi pencemaran nama baik.

Kasus ini diperkirakan akan dikaji dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Adapun pasal yang berpotensi dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur. Proses ini akan berjalan objektif, dan saat ini kami fokus pada pengumpulan data dan verifikasi informasi awal,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Muhammad Fikri Abdillah menyatakan harapannya agar kepolisian dapat bekerja secara profesional dalam menangani laporannya. Ia menginginkan agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaporan semata, tetapi dapat membuahkan proses hukum yang tegas dan adil terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten fitnah tersebut.

Fikri juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, kemudahan dalam menyebarkan informasi di era digital semestinya diimbangi dengan kesadaran hukum dan tanggung jawab moral.

“Jangan sampai ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi dan edukasi justru digunakan untuk menyebarkan fitnah dan mencederai martabat orang lain. Saya berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama,” pungkasnya.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas terlapor, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang disebut-sebut terlibat. Proses penyelidikan masih berjalan, dan publik diimbau untuk menunggu hasil resmi dari pihak yang berwenang. (*)

Berita Terkait

Pengalaman Eks Napiter Jadi Bukti Bahwa Perubahan Itu Mungkin dan Perlu Diberi Kesempatan
Danpas 1 Brimob Polri Jalin Sinergi Strategis dengan Danlanud Palembang, Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Keamanan Wilayah Sumatera Selatan
Danpas 1 Brimob Polri Ajak Personel Sat Brimob Sumsel Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalisme Hadapi Ancaman Keamanan Masa Kini
Apresiasi Kinerja Kejari Palembang Dan Kejati Sumsel, Gempur Siap Aksi Jilid III Menuntut Pj Gubernur Evaluasi Pejabat Terindikasi Korupsi
The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:28 WIB

Brimob Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial di Masjid Ar-Rahman dalam Rangka Menyambut HUT Pasukan Pelopor ke-67

Rabu, 9 September 2026 - 22:37 WIB

Quick Respon Brimob Polda Aceh Pasca Kebakaran Rumah Warga di Desa Ulun Tanoh Gayo Lues

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Pengembangan Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Tiga Pelajar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Quick Response Brimob Aceh Evakuasi Korban Kecelakaan Tunggal di Seukulen

Berita Terbaru