Ketua DPW PWDPI Sumut Dorong Ketum Partai Nasdem Evaluasi Kadernya ESS

WASPADA24

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:18 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Sidimpuan |  Terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Rabu (22/01/2025).

Adapun oknum anggota DPRD Tapsel tersebut sebelumnya diketahui telah ditangkap dan ditahan di Polres Padang Sidimpuan karena diduga terlibat sebagai dalang atau provokator demo anarkis dan pengeroyokan karyawan PT SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, pada Jumat (16/2/2024) yang lalu.

Menyikapi hal tersebut tim Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapsel yang telah dituntut 4 tahun penjara itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim DPW PWDPI Sumut telah mencoba melakukan konfirmasinya ke Ketua DPW Partai Nasdem Sumut Iskandar ST, namun belum mendapatkan tanggapan,Rabu (22/1/2025)

“Sebagai social control kami telah melakukan investigasi dibantu oleh DPC PWDPI Tapsel untuk melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapsel. Kita sangat menyesali peristiwa tersebut, yang dimana selaku anggota DPRD itu seharusnya melindungi rakyatnya bukan malah terlibat dalam kasus yang diduga sebagai dalang atau provokator timbulnya kerusuhan kapada masyarakat kecil. Oleh karenanya kami sangat mengecam keras perlakuan oknum DPRD Tapsel ESS itu,” tegas Dinatal Lumbantobing SH selaku Ketua DPW PWDPI Sumut kepada wartawan, Kamis (23/01/2025).

Lebih lanjut, menurut DL Tobing dalam sapaan akrabnya, bahwa tuntutan Jaksa itu dinilai sangat terlalu rendah dan tidak sebanding dengan perbuatan oknum anggota DPRD Tapsel tersebut. DL Tobing selaku Ketua DPW PWDPI Sumut berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.

Selain itu DL Tobing juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem agar dapat dengan segera mengambil keputusan untuk mengevaluasi kadernya yang telah menjadi terpidana tersebut. DL Tobing juga menuturkan bahwa dalam waktu dekat ini DPW PWDPI Sumut akan menggelar Konfrensi Pers dengan mengundang 100 lebih wartawan.

“Kami menilai tuntutan Jaksa tersebut terlalu rendah hanya 4 tahun penjara. Kami harap Hakim Yang Mulia nantinya dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adinya. Disamping itu kami juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem bapak Surya Paloh agar dapat mengevaluasi kadernya selaku anggota DPRD Tapsel yang sudah terpidana tersebut. Hal ini bukan saja mencoreng nama baik partai Nasdem, akan tetapi juga turut mencoreng nama baik suatu lembaga selaku anggota DPRD di Tapsel provinsi Sumatera Utara. Dalam waktu dekat PWDPI Sumut akan mengelar konfrensi pers mengundang 100 lebih wartawan,” pungkas DL Tobing yang dikenal sebagai pemilik PT Media Global Group ini.

Korban Keberatan

Para korban penganiayaan yang merupakan staf humas PT. SAE yang hadir di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, usai menghadiri sidang, kepada wartawan telah menyatakan keberatannya atas tuntutan Jaksa. Menurut mereka tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah.

“Kami menilai tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara ini tidak sebanding dengan penderitaan yang kami alami saat dikeroyok massa pengunjukrasa yang antara lain ada terdakwa ESS,” ungkap Hamdani Rambe bersama Nurman Ahmad Ngolu Panjaitan dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil.

Ungkapnya lagi, karena ramainya massa yang melakukan pengeroyokan itu badan mereka menjadi babak belur dan orang-orang yang menyaksikan itu mengira bahwa mereka sudah tewas ditempat.

“Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa kami masih bisa selamat dan sehat walafiat sampai hari ini,” ujar Unyil.

Para korban penganiayaan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

“Harapan kami semoga Majelis Hakim dapat menjatuhi vonis hukuman penjara 5 sampai 7 tahun penjara kepada si terdakwa,“ ucap para korban. (PWDPI Sumut / Tim)

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:15 WIB

Sekolah Rakyat Subulussalam Bukan Hasil Lobi, Melainkan Kebijakan Nasional Presiden Prabowo

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:02 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:53 WIB

“Rp800 Ribu per KK Dipalak! Skema Pungli JADUP Siperkas Diduga Terstruktur, Aparat Didesak Bertindak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:07 WIB

Ketakutan Menyelimuti Warga Lae Mbetar, Gangguan Keamanan Kian Meningkat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:35 WIB

Surat Terbuka untuk Pemerintah Desa: Meminta Perlindungan dari Maraknya Keributan dan Ancaman di Tengah Warga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Mobil Wartawan Dirusak Usai Geber Knalpot dan Klakson Dini Hari, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

Nasional

BASRI LEWAIMANG RESMI DITETAPKAN DPO NARKOTIKA

Selasa, 18 Agu 2026 - 23:20 WIB