Fokus pada Dampak dan Imbauan Tiga Kali Beraksi, Empat Kali Tertangkap: Polres Kotamobagu Amankan Para Penimbun BBM Bersubsidi

Tamrin L.

- Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:45 WIB

50587 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu, Sulut|Waspada24.com

Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam sebuah operasi bertajuk “Dian Samrat 2025”. Minggu (12/10/25).

Operasi ini digelar untuk memberantas praktik penimbunan dan perdagangan ilegal BBM yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfirmasi atas keberhasilan operasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, melalui Kasi Humas, AKP I Dewa Dwiadnyana.

Dalam pernyataannya, Humas membenarkan bahwa satu jaringan tindak pidana di bidang Migas berhasil dibongkar dan para pelakunya telah ditangkap.

Selain itu, sasaran pertama operasi ini adalah seorang inisial RT (28), warga Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan.

Pelaku diamankan petugas saat sedang dalam perjalanan usai mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU di Kecamatan Modayag.

Aksi penangkapan berlangsung di Kelurahan Kotobangon, di mana pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry Tayo untuk menimbun BBM tersebut.

Modus operandi yang diterapkan pelaku RT terbilang canggih.Untuk menghindari deteksi, ia menggunakan sepuluh TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu dan sebelas barcode berbeda yang tersimpan dalam aplikasi smartphone.

Barcode ini digunakan untuk mengakali sistem pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU.

Dari penggerebekan terhadap RT, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan antara lain empat belas galon berisi Pertalite, dengan kapasitas masing-masing 25 liter, serta satu unit mobil pickup Suzuki Carry Tayo yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

Tidak berhenti di situ, pada Selasa (7/10/25), personel kepolisian kembali mencatatkan keberhasilan.

Kali ini, Tim meringkus tiga terduga pelaku penimbunan BBM jenis Solar. Sebanyak dua belas galon dengan kapasitas sama, 25 liter per galon, berhasil disita dari tangan para pelaku.

Ketiga pria yang diamankan tersebut adalah JR (44) warga Kotamobagu, serta LT (29) dan MM (29) yang berasal dari Kalasey.

Mereka diamankan di Kelurahan Tumobui saat sedang mengangkut BBM Solar menggunakan mobil pickup Isuzu Panther.

Berdasarkan pengakuan pelaku, modus yang digunakan untuk mengumpulkan Solar berbeda. Mereka memanfaatkan kendaraan dumptruck untuk mengisi BBM di dua SPBU yang berbeda di wilayah Kotamobagu.

Solar yang telah berhasil dikumpulkan kemudian ditampung sementara di Tumobui sebelum akhirnya didistribusikan dan dijual secara ilegal ke wilayah Boltim (Bolmong Timur).

Seluruh terduga pelaku dari kedua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Solar, saat ini telah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Melalui kesempatan ini, Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat.

Masyarakat Kota Kotamobagu dihimbau untuk tidak melakukan praktik penimbunan BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut sangat merugikan kepentingan umum dan mengganggu stabilitas ekonomi. (74M)

Berita Terkait

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar
Polsek Tapung Hilir Hasilkan 4 Ton Jagung Pipil – Siap Dijual Ke Bulog Tandun Melalui Bulog Kampar
Kasus Mandek Berbulan-Bulan, Keluarga Satria Aritonang Sebut Janji Pengacara Tinggal Retorika
JEMBATAN PENGHUBUNG ANTARA DESA PINTU RIME DAN DESA PERTIK DI KECAMATAN PINING MEMBUTUHKAN PERHATIAN KITA
KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI
Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura
Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pemkab Karo Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan Ziarah dan Tabur Bunga

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:42 WIB

Wakil Bupati Langkat dan Rombongan Kunjungi Pemkab Karo, Bahas Sinergi dan Peluang Kerja Sama

Senin, 11 Mei 2026 - 15:18 WIB

Jaga Akurasi & Keterbukaan: Pemkab Karo Perkuat Tata Kelola Data dan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:19 WIB

HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT AGAR KOTA KABANJAHE TERHINDAR DARI BANJIR DAN BEBAS PENYAKIT DI BULAN INI  

Senin, 4 Mei 2026 - 18:51 WIB

Diringkus Saat Transaksi Dini Hari, Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:24 WIB

Polres Karo Lakukan Pemeriksaan Mendalam di Dua Desa Tanggapi Laporan Dugaan Peredaran Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 21:29 WIB

Ketua DPD IPK Tanah Karo Serahkan Langsung SK ke Ketua PAC, Ajak Sama-sama Jaga Marwah dan Majukan Tanah Karo  

Kamis, 16 April 2026 - 15:42 WIB

Saluran Tersumbat Sampah, Bupati Karo Imbau Warga Jangan Buang Sampah di Drainase

Berita Terbaru