Kotamobagu, Sulut|Waspada24.com
Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam sebuah operasi bertajuk “Dian Samrat 2025”. Minggu (12/10/25).
Operasi ini digelar untuk memberantas praktik penimbunan dan perdagangan ilegal BBM yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Konfirmasi atas keberhasilan operasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, melalui Kasi Humas, AKP I Dewa Dwiadnyana.
Dalam pernyataannya, Humas membenarkan bahwa satu jaringan tindak pidana di bidang Migas berhasil dibongkar dan para pelakunya telah ditangkap.
Selain itu, sasaran pertama operasi ini adalah seorang inisial RT (28), warga Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan.
Pelaku diamankan petugas saat sedang dalam perjalanan usai mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU di Kecamatan Modayag.
Aksi penangkapan berlangsung di Kelurahan Kotobangon, di mana pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry Tayo untuk menimbun BBM tersebut.
Modus operandi yang diterapkan pelaku RT terbilang canggih.Untuk menghindari deteksi, ia menggunakan sepuluh TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu dan sebelas barcode berbeda yang tersimpan dalam aplikasi smartphone.
Barcode ini digunakan untuk mengakali sistem pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU.
Dari penggerebekan terhadap RT, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan antara lain empat belas galon berisi Pertalite, dengan kapasitas masing-masing 25 liter, serta satu unit mobil pickup Suzuki Carry Tayo yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Tidak berhenti di situ, pada Selasa (7/10/25), personel kepolisian kembali mencatatkan keberhasilan.
Kali ini, Tim meringkus tiga terduga pelaku penimbunan BBM jenis Solar. Sebanyak dua belas galon dengan kapasitas sama, 25 liter per galon, berhasil disita dari tangan para pelaku.
Ketiga pria yang diamankan tersebut adalah JR (44) warga Kotamobagu, serta LT (29) dan MM (29) yang berasal dari Kalasey.
Mereka diamankan di Kelurahan Tumobui saat sedang mengangkut BBM Solar menggunakan mobil pickup Isuzu Panther.
Berdasarkan pengakuan pelaku, modus yang digunakan untuk mengumpulkan Solar berbeda. Mereka memanfaatkan kendaraan dumptruck untuk mengisi BBM di dua SPBU yang berbeda di wilayah Kotamobagu.
Solar yang telah berhasil dikumpulkan kemudian ditampung sementara di Tumobui sebelum akhirnya didistribusikan dan dijual secara ilegal ke wilayah Boltim (Bolmong Timur).
Seluruh terduga pelaku dari kedua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Solar, saat ini telah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Melalui kesempatan ini, Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat.
Masyarakat Kota Kotamobagu dihimbau untuk tidak melakukan praktik penimbunan BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut sangat merugikan kepentingan umum dan mengganggu stabilitas ekonomi. (74M)



































