Liga Mahasiswa Nasdem Deli Serdang Angkat Bicara Poldasu Segera Usut Tuntas Oknum Polisi Polrestabes Medan Yang Terlibat Pencemaran Nama Baik Ketum DPW Nasdem Sumut

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:51 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada24.com Deli Serdang – Terkait tindakan semena-mena yang dialami Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, menegaskan akan menempuh jalur hukum atas insiden salah tangkap yang menimpanya di pesawat Garuda Indonesia rute Kualanamu–Soekarno Hatta pada Rabu malam, 15 Oktober 2025.

 

Tidak hanya itu saja pihak Garuda, Avsec dan Polrestabes Medan, atas tindakan tersebut telah mencederai nama baik Ketum DPW Nasdem SUMUT bahkan hal ini berpotensi menjadi pembunuhan karakter terhadap Ketum DPW NasDem Sumut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terpisah viral nya salah tangkap Ketum DPW Nasdem Ketua Liga Mahasiswa Nasdem Deli Serdang Fajar Rivana Sinaga (Aktivis) angkat bicara atas tindakan yang merugikan Ketum DPW Nasdem Iskandar ST. telah mencoreng nama baik pentolan partai Nasdem dengan dugaan pencemaran nama baik.

 

Lanjut, Fajar adapun point penting yang ingin kami sampaikan, sebagai berikut:

 

Mendesak agar Kapolda Sumut segera melakukan pencopotan dan memproses secara hukum oknum Polrestabes Medan beserta Oknum Polisi yang terlibat,

 

Mendesak Pimpinan Manajemen Garuda Agar memberhentikan Oknum Pegawai Garuda yang ikut terlibat

 

Mendesak Pimpinan Avsec Bandara KNO agar disegera Berhentikan Oknum Petugas Avsec Bandar KNO yang turut terlibat atas kejadian tersebut,” terang nya.

 

Ia menilai kejadian tersebut bukan hanya membuat Ketum DPW Nasdem dipermalukan di depan publik, tetapi juga mencoreng harga diri dan reputasi sebagai tokoh politik di Sumatera Utara.

 

“ Hal ini sudah permalukan harga diri Ketum DPW Nasdem dan menjatuhkan nya secara Bar-bar, mirisnya pihak terkait sampai sekarang tidak ada permintaan maaf,” ungkap nya.

 

Fajar juga menyampaikan hal ini menjadi problematika atas tindakan Garuda, Avsec dan Polrestabes Medan atas pencemaran nama baik yang dialami Ketum DPW Nasdem Iskandar ST.

 

Fajar juga menguraikan terkait atas pencemaran nama baik Ketum DPW Nasdem Sumut Iskandar ST. pihak Garuda, Avsec dan Polrestabes Medan melanggar pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan bahwa pencemaran adalah penghinaan yang dilakukan dengan menuduh, baik lisan, tulisan, maupun gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, dan merugikan orang tersebut. Objek dari tindak pidana ini adalah orang perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau kelompok orang.

 

” Hal ini Pihak Garuda, Avsec dan Polrestabes Medan telah melanggar Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan bahwa pencemaran adalah penghinaan yang dilakukan dengan menuduh, baik lisan, tulisan, maupun gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, dan merugikan orang tersebut. Objek dari tindak pidana ini adalah orang perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau kelompok orang,”Ujarnya.

 

Fajar juga mengatakan partai Nasdem adalah satu satunya partai yang konsisten untuk pergerakan perubahan untuk Indonesia.Atas tindakan Polrestabes Medan, Garuda dan Avsec KNO, telah menghancurkan reputasi partai ke publik dengan melakukan tindakan semena-mena terhadap Ketum DPW Nasdem Sumut, dengan delik salah tangkap di berdasarkan nama yang sama.

 

” Karna nama yang sama terus mereka bisa semena-mena terhadap Ketua Umum DPW Nasdem Sumut, saya pribadi tidak terima atas tindakan tersebut, mau berapa ribu orang yang akan di tangkap dengan nama yang sama, dalam hal ini, saya tegaskan, jika pihak terkait tidak mengindahkan tuntutan kami hingga 20 Oktober 2025, kami akan turun kejalan dengan jumlah masa yang diluar perkiraan mereka”Tegasnya.

 

Atas kejadian tersebut yang dialami Ketum DPW Nasdem tindakan itu tidak sesuai prosedurnya dan sangat berlawanan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 1 angka 20 KUHAP, Pasal 17 KUHAP dan Tindakan tersebut tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan,”Tutupnya.

Berita Terkait

Kades Hutapungkut Julu Dipolisikan, Diduga Tipu Mahasiswa Puluhan Juta
Rotasi Jabatan di Kejaksaan, Kajati Sulut Resmi Dijabat Jacob Hendrik Pattipeilohy, Gantikan Andi Muhammad Taufik
Polresta Deli Serdang Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke-74 Humas Polri
Darwin Hasibuan Ketua Koperasi ( KOP-FKIM ) di Laporkan ke Polres Padang Lawas atas Dugaan Pengelapan Dana Plasma 9 Milyar Rupiah
TNI Kodim 0212/TS Lakukan Sosialisasi dan Penertiban PETI di Madina
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
KANWIL DITJENPAS RIAU BERKOLABORASI DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM TNI POLRI MENGEJAR TAHANAN RUTAN SIAK YANG KABUR
Menteri HAM dan Bupati Madina Unjuk Kebolehan Menabuh Gordang Sambilan

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Menteri Keuangan Gaya Koboi: Purbaya Jadi Figur Alternatif, Ungkap Masalah Dana Mengendap hingga Proyek Bermasalah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Ketegasan dan Konsistensi Purbaya Ungguli Gibran dan KDM yang Hanyut dalam Politik Gaya dan Visual

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:39 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Kamis, 25 September 2025 - 09:35 WIB

Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria

Jumat, 19 September 2025 - 14:45 WIB

Sekolah Rakyat, Hadirkan Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Kamis, 11 September 2025 - 07:25 WIB

Laporan Kemhan ke Dewan Pers, Dinilai Langkah Mundur bagi Demokrasi

Kamis, 4 September 2025 - 01:32 WIB

Habib Bahar Mengajak Rakyat Indonesia Bersatu di Atas Perbedaan Agama dan Suku

Berita Terbaru