Denpasar, Bali|Waspada24.com
Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Importasi Ilegal yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., bekerja sama dengan Polda Bali, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perdagangan impor pakaian bekas ilegal alias thrifting, Senin (15/12/25).
Operasi yang berpusat di Pasar Kodok Tabanan, Bali, ini mencatat omset fantastis, mencapai Rp1,3 triliun, dari periode 2021 hingga 2025.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial ZT dan SB, yang keduanya berdomisili di Tabanan.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut perwakilan dari Kemendag, PPATK, dan Dinas Perdagangan Provinsi Bali, menunjukkan kolaborasi lintas instansi dalam penegakan hukum tersebut.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan program prioritas Presiden RI untuk memperketat pengawasan impor.
Tujuannya ganda, menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pendapatan negara, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal.
Uji laboratorium bahkan menunjukkan bahwa pakaian bekas yang diselundupkan tersebut positif mengandung bakteri.
Sementara itu, jaringan penyelundupan yang dibongkar Satgas Gakkum Importasi Ilegal terbilang kompleks dan terstruktur internasional.
Selama dua bulan operasi, penyidik berhasil memetakan klaster pelaku yang melibatkan kelompok penjual di luar negeri, transporter, penyedia jasa pembayaran, penampung, hingga kelompok pengedar yang menjual melalui pasar modern, ritel, dan toko daring (market place).
Diketahui, penyidik mengungkap bahwa kedua tersangka, ZT dan SB, memesan barang dari Warga Negara Asing (WNA) Korea berinisial KDS dan KIM.
Pakaian bekas tersebut kemudian dikirim ke Indonesia melalui Malaysia, sebelum akhirnya berlabuh di gudang milik tersangka di Bali.
Dari gudang inilah, barang dagangan terlarang itu didistribusikan kepada pedagang di Bali dan wilayah lain di Indonesia.
Untuk menyamarkan keuntungan hasil penjualan impor ilegal yang mencapai triliunan rupiah, ZT dan SB menggunakan modus operandi pencucian uang.
Mereka menggunakan beberapa rekening, termasuk rekening atas nama orang lain, dan jasa remitansi untuk pembayaran kepada pemasok di luar negeri.
Keuntungan haram tersebut kemudian dicampur dan disamarkan seolah-olah berasal dari usaha legal mereka, yakni PT. KYM yang bergerak di bidang transportasi bus, dan toko pakaian milik tersangka ZT.
Hasil penyitaan aset dan barang bukti cukup signifikan, mencapai total nilai sekitar Rp22 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi 827 bal pakaian bekas, uang tunai di rekening bank sebesar Rp2,554 miliar, tujuh unit bus senilai Rp15 miliar, serta dua unit mobil, yakni Mitsubishi Pajero dan Toyota Raize.
Penyitaan ini juga didukung oleh dokumen-dokumen penting seperti Bill of Lading dari Korea, surat jalan pengiriman, dan pembukuan gudang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (diubah melalui UU Cipta Kerja) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tak hanya itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Dirtipideksus Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menutup konferensi pers dengan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam memilih produk legal dan terjamin kualitasnya.
Ia menegaskan bahwa Polri dan Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas penyelundupan barang ilegal, dengan harapan kasus ini dapat menimbulkan efek jera dan mendukung terwujudnya Visi Indonesia Emas 2045. (74M)


































