Aceh Besar Kian Runyam, Pengesahan DPA/RKA 2025 Siapa Yang Teken?

WASPADA24

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 06:49 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tek gambar : Erlizar Rusli, SH.,MH Penguasa Hukum Drs Sulaimi M.Si dalam siaran persnya Selasa 28 Januari 2025.

JANTHO | Kepanikan mulai kentara di lingkungan Pemkab Aceh Besar pasca dibredelnya Sekda Sulaimi yang diduga sarat muatan politisnya.

Sayangnya, Pj Bupati M Iswanto terkesan tak peduli dengan kepanikan jajarannya. Semestinya Pj Bupati terbaik se-Indonesia itu memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah pelik tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber Selasa (28/1) mengungkapkan bahwa, kepanikan mulai tampak di jajaran pengelolaan keuangan. Informasinya, pada 22 Januari lalu di salah satu grup pihak pengelolaan keuangan mengultimatum agar semua OPD dan kecamatan segera menyelesaikan TTD DPA dab RKA paling lambat Jumat pekan lalu. Namun belum diketahui nasib perkembangan ultimatum tersebut.

Terkait ini, Kuasa Hukum Sulaimi Sekda yang dibredel menegaskan kondisi itu pasti terjadi. “Kini perbincangan terbaru malah klien saya (Sulaimi) terkesan dipaksa agar menandatanganinya,” ujar Erlizar Rusli, SH.,MH Penguasa Hukum Drs Sulaimi M.Si dalam siaran persnya Selasa (28/1).

Erlizar sebelumnya memaparkan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar secara mengejutkan ternyata menjadi perbincangan di kalangan pejabat pemerintah, bahkan masyarakat Aceh Besar, selain itu berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.

Pasalnya, kata dia, pembehentian Drs. Sulaimi M.Si sebagai Sekda Aceh Besar disinyalir karena perbedaan pandangan politik pada saat pilkada Aceh. Sayang Sulaimi saat dihuhungi menyarankan untuk konfirmasi, “silahkan hubungi penasihat hukum saya saja”.

Erlizar juga menjelaskan akan menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pemberhentian tersebut. “Karena kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam sistem hukum adminitrasi dalam pemberhentian Sulaimi, dan tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan sistem hukum admintrasi pemerintahan,” paparnya.

Selain itu akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025, karena secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi.

“Sementera Sulaimi sudah diberhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024 dan pemberhentian sebagai sekda dan pelantikan dalam jabatan baru dikatahui Sulaimi secara mendadak last minit pada tanggal 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati,” ungkapnya kala itu.

Erlizar juga menambahkan dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh SKPA pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan hanya Sulaimi yang berhak menandatangani DPA tersebut dan tidak bisa digantikan oleh siapaun berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan. “Namun karena pergantian sengat mendadak dan tanpa pemberitahuan, SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP (Pemerintahan Hukum & Politik) maka secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk menandatangani DPA,” sebutnya.

Akibat DPA tidak bisa ditandatangani Sulaimi, kata dia, maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P bulan Agustus 2025 mendatang.

“Hal inilah yang melatarbelakangi kenapa kami selaku penasihat hukum menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” tutupnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Aceh Besar Andrea Sahputra belum menjawab konfirmasi terkait siapa yang akan menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 (**).

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Lakukan Kunjungan Lapangan ke UMKM Nyunti, Wujudkan Klasterisasi dan Pembinaan Usaha Berkelanjutan
Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil
Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar
Pangdam IM Bersama PJU Lepas 467 Personel Satgas Yonmek TNI untuk Misi Perdamaian PBB di Lebanon
Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Banyak Pelanggaran Maladministrasi
Gerindra Aceh Rayakan HUT ke-17, Bagi Ribuan Paket Makan Siang Bergizi Gratis dan Susu
Wakil Ketua DPRK Naisabur Apresiasi Inspektorat Kemendagri Turun ke Aceh Besar
Pimpinan DPRK Aceh Besar Minta Semua Pihak Fokus Pada Kepentingan Publik

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 23:50 WIB

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

Kamis, 16 April 2026 - 23:40 WIB

Diduga Tebang Pilih, Pemko Binjai abaikan Pelanggaran Bangunan Ilegal di DAS

Senin, 13 April 2026 - 10:29 WIB

Bupati Takalar mendampingi Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko

Senin, 13 April 2026 - 10:27 WIB

Lawi-Lawi Takalar Curi Perhatian LO China, Berpeluang Tembus Pasar Ekspor

Jumat, 10 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 18:27 WIB

Belasan tim mendaftar pada hari pertama pembukaan pendaftaran kejuaraan cabang Domino yang diselenggarakan Federasi Olahraga Domino Indonesia (

Rabu, 8 April 2026 - 21:45 WIB

LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA ( LIN ) Desak Bupati Takalar Copot Kadis PUPR dan Oknum Lurah Terkait Dugaan Pungli Pembangunan Rumah Tahfidz

Rabu, 8 April 2026 - 17:12 WIB

Cabang Olahraga Domino Madina Selenggarakan Kejurcab

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

Selasa, 21 Apr 2026 - 23:50 WIB

error: Content is protected !!