Polres Gayo Lues Gelar Razia Miras di Tiga Lokasi, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

WASPADA24

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:23 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Dalam rangka menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polres Gayo Lues menggelar razia minuman keras (miras) dan barang-barang berbahaya lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada tiga lokasi, yaitu Desa Leme, tempat wisata Kala Pinang, dan tempat wisata Bukit Cinta, Kamis, 16 Januari 2025 malam.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa razia ini merupakan respon terhadap keluhan masyarakat mengenai peredaran miras yang meresahkan. “Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang lebih aman, khususnya dari pengaruh buruk miras,” ujarnya.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Gayo Lues, AKP Jonnedy, berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis tuak sebanyak tiga karung di salah satu titik lokasi razia. “Kami mengamankan tiga karung tuak di salah satu lokasi yang menjadi target operasi kami,” jelas AKP Jonnedy.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyasar peredaran miras, operasi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah keberadaan barang-barang berbahaya lainnya yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala untuk menjaga ketenangan masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi yang rentan menjadi tempat peredaran miras dan barang ilegal. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Gayo Lues,” tambahnya.

Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib. “Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” pungkas Kapolres.

Dengan adanya razia ini, diharapkan peredaran miras di wilayah Gayo Lues dapat diminimalisir sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan tenteram.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Bencana Banjir Putuskan Jalur Vital, Polri dan TNI Bersinergi Layani Masyarakat
Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
HK Kebut Pembersihan Material Longsor, Jalan Tetumpun Kembali Bisa Dilintasi
AKHIRNYA JEMBATAN GANTUNG DESA PINTU RIME SUDAH BISA DILALUI KEMBALI
Rapat Sudah Digelar, Sanksi Sudah Dijatuhkan, Namun PT Hopson Diduga Tetap Bergerak Bebas di Gayo Lues
Pembangkangan PT Rosin Setelah Pembekuan Operasional Disebut Tak Bisa Lagi Ditoleransi
Pembekuan PT Rosin, PT PMI, dan PT Hopson Disebut Jadi Langkah Besar Penertiban Industri yang Tidak Boleh Beroperasi di Gayo Lues
Pemeriksaan Tak Kunjung Tuntas, PT Rosin Kembali Dipandang Seolah Kebal Hukum

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:25 WIB

Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WIB

OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:02 WIB

Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:46 WIB

PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:24 WIB

PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

Berita Terbaru