Diduga Beri Obat kadaluwarsa, YARA Laporkan Manajemen RSUD ke Polda Aceh

WASPADA24.COM

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 03:27 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : korban Obat ‘ekspired’ atau kadaluwarsa di depan Ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh (31/1). Dok/ Humas YARA/ ALN32.

Banda Aceh – Seorang ibu rumah tangga berinisial YY (47) warga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, diduga, menjadi korban Obat ‘ekspired’ atau kadaluwarsa yang dilakukan pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.

Akibat peristiwa itu, YY mengalami kebutaan di bagian penglihatan matanya usai berobat di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga, terjadi karena YY menggunakan obat tetes mata ‘ekspired’ atau kadaluwarsa.

YY didampingi oleh kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan pihak Manajemen RSUD Satelit Aceh Besar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.

Laporan itu, diterima langsung oleh Zuliandi KOMPOLNRP 68090004
di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh (31/1).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor M. Nur, S.H., Yudhitira Maulana, S.H., M. Zubir, S.H., M.H. mengatakan telah melaporkkan pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32N/2025/SPKT/POLDA ACEH/ tertanggal 31 Januari, Jum’at.

“M. Nur mengatakan apa yang dilakukan oleh para pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar terlapor terhadap
Klien kami merupakan salah satu tindak pidana kesehatan sesuai undang undang No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84.

Pemberian obat kadaluarsa oleh pihak RSUD, kesalahan yang terjadi yaitu atas kelalaian tenaga teknis kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien yakni, pemberian obat yang telah kadaluwarsa. Maka, kata M. Nur, pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hukum Kesehatan.

M. Nur melanjutkan, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440.

Terlapor masih dalam proses LIDIK, Uraian Kejadian : Menurut keterangan dari pelapor atas Inisial YY, bahwa pelapor mengalami sakit atau luka di bagian mata kanan tertanggal 25 Desember 2024 lalu, di karenakan masuk kotoran atau tanah ke dalam mata pelapor.

Kemudian, kata Pelapor pada tanggal 27 Desember 2024 lalu, pelapor diantarkan oleh saksi DF (anak kandung pelapor) ke Rumah Sakit Umum Satelit di Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar saat di rumah sakit tersebut pelapor diperiksa oleh dokter yang bertugas saat itu, dan diberikan resep untuk obat-obatan pelapor. Selanjutnya, saksi atas berinisial SY mengambil obat di Apotik Rumah Sakit Satelit dan diberikan obat yaitu Floxa, natacen, ciprofloxacin, dan Ketoconazole.

Pelapor mengkonsumsi obat-obatan tersebut, namun pelapor malah bertambah sakit di bagian kepala hingga bagian mata sampai bengkak.

Karena bertambah sakit di tanggal 28 Desember 2024 lalu, pelapor klein kami, bersama saksi anak pelapor kembali lagi ke Rumah Sakit Satelit Indrapuri namun pihak rumah sakit tersebut menyarankan untuk ke rumah sakit lainya karena di Rumah Sakit Satelit tidak mempunyai obat untuk penyakit pelapor. Kemudian, pelapor langsung dibawa oleh saksi ke Rumah Sakit Meuraxa dan dirawat hingga 5 (lima) hari.

“Setelah obat tersebut di cek, dibandingkan, oleh saksi pelapor, obat yang diberikan oleh Pihak Rumah Sakit Satelit dengan Rumah Sakit Meuraxa ternyata sama. Namun, pada saat anak pelapor korban YY klein kami periksa, ada salah satu obat yaitu Natacen yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Satelit Indrapuri ternyata Expired atau kedaluwarsa.” ungkap M. Nur di Batoh, Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Minggu (2/2/2025).

Keluarga korban obat Expired atau kedaluwarsa merasa dirugikan dalam hal ini, sehingga melaporkan pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar ke Polda Aceh di dampingi Tim YARA Aceh untuk diproses lebih lanjut.

“Atas kejadian seperti ini hingga mengakibatkan Klien kami semakin parah, kata M. Nur, mengalami kebutaan di bagian penglihatan matanya menjadi korban obat ‘ekspired dan berharap agar pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar dapat bertanggungjawab atas perbuatannya,”kata M. Nur.

Berita Terkait

Fast Respon DPW Aceh Sampaikan Selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Persetujuan Komisi III DPR
Penunjukan Plt Inspektur Aceh Dinilai Sarat Pertanyaan, Konflik Kepentingan Mengemuka
Perkuat Layanan Ibu & Anak, Muhammad Nur Dipercaya Pimpin RSIA Banda Aceh
Pengadaan 71 Paket Buku dan Kitab Dana Otsus Aceh Dipertanyakan, Selisih Harga Capai Dua Kali Lipat
UIN Ar-Raniry Seleksi 53 Peserta Internasional dari 12 Negara untuk Penerimaan Mahasiswa Baru
Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh
Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
Ketua Muhammadyah Aceh A. Malik Musa Sambut Menteri Pendidikan RI di Aceh, 2.000 Sepatu untuk Anak Korban Banjir Disalurkan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Alumni SMANSAKA 1 Kabanjahe Angkatan 1996 Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pos Piket Sekolah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Sinergi Wujudkan Masyarakat Sehat: Kapolsek Laubaleng AKP A. Nainggolan Tekankan Pentingnya Cegah Stunting

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Satlantas Polres Karo di Bawah AKP Andita Sitepu Tegakkan Disiplin Lalu Lintas & Kesadaran Pajak Kendaraan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:23 WIB

AKP Joni H. Pardede Pimpin Langkah Cepat: Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Warga Lega: Pemkab Karo Bergerak Cepat Atasi Genangan & Banjir Sepanjang Jalur Simpang Enam–Lau Dah  

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Namanya Dicatut Tanpa Izin! Warga Berastepu Laporkan Orang yang Mengaku Wakili 165 KK Pengungsi Sinabung

Rabu, 30 September 2026 - 01:31 WIB

​Uang Simpanan Tak Kunjung Dibayarkan, Anggota Koperasi Mega Gotong Royong Desa Siabang-Abang Gelar Aksi Spontanitas dan Tuntut Keadilan

Minggu, 27 September 2026 - 04:13 WIB

Wakil Rektor II IT&B Indonesia Asprina Br Surbakti (38) Ditemukan Tewas di Kediaman Perumahan Je Khesain — Mobil Dibawa Kabur, Polisi Telusuri Jejak Pelaku

Berita Terbaru