Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas di Perairan Jamboaye

WASPADA 24

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:52 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh, 15 Februari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas penyelundupan. Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Aceh Utara. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-30001.

Kronologi Penindakan

Pada Selasa, 11 Februari 2025, Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi terkait dugaan penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan. Merespons informasi ini, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 04.45 WIB, tim patroli mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara. Setelah pengejaran, kapal KM. R B (GT43) berhasil dihentikan pada pukul 05.10 WIB. Saat diperiksa, kapal tersebut kedapatan mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.

Kapal ini diawaki oleh enam orang yang berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Seluruh awak kapal beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penindakan, Bea Cukai Aceh mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 1.768 karung bawang merah (@ 25 kg)
– 28 karung pakaian bekas
– 1 unit kapal KM R B GT 43
– 4 unit telepon genggam
– 1 unit telepon satelit
– 1 bendera Thailand

Dugaan Pelanggaran

Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pelanggaran ini berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Tindak Lanjut

Sebagai tindak lanjut, barang bukti kapal KM R B GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, sementara muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh. Seluruh awak kapal telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen DJBC dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Leni.

Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan. (*)

Berita Terkait

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Apresiasi Keberhasilan Pengungkapan 5,89 Ton Narkotika di Aceh
Bea Cukai Tanjung Pinang Dalami Inovasi Digital dan Hubungan Media di Aceh
Leupung dan Pulo Aceh Bukan Tempat Pembuangan, SMPA Protes Keras Ucapan Bupati
Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025: Ruang Apresiasi untuk Montir, Bengkel Custom, dan Komunitas Otomotif di Serambi Mekkah
Demi Kemaslahatan Umat, SAPA Minta Tanah Blang Padang Diserahkan ke Masjid Raya Baiturrahman
LIRA Desak APH Tak Jadi Alat Kekuasaan, Usut Dugaan Dana Desa Bukan Bungkam Pers
Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh
Gubernur Aceh Didesak Rasionalisasi APBA 2025, TTI Minta Pangkas Anggaran yang Tak Menyentuh Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Menteri Keuangan Gaya Koboi: Purbaya Jadi Figur Alternatif, Ungkap Masalah Dana Mengendap hingga Proyek Bermasalah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Ketegasan dan Konsistensi Purbaya Ungguli Gibran dan KDM yang Hanyut dalam Politik Gaya dan Visual

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:39 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Kamis, 25 September 2025 - 09:35 WIB

Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria

Jumat, 19 September 2025 - 14:45 WIB

Sekolah Rakyat, Hadirkan Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Kamis, 11 September 2025 - 07:25 WIB

Laporan Kemhan ke Dewan Pers, Dinilai Langkah Mundur bagi Demokrasi

Kamis, 4 September 2025 - 01:32 WIB

Habib Bahar Mengajak Rakyat Indonesia Bersatu di Atas Perbedaan Agama dan Suku

Berita Terbaru