Terkait Pemberitaan BSPS Desa Tanjung Pulo, Oknum Anggota DPRD Diduga Ancam Wartawan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 06:30 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karo | Waspada24.com – Terkait Pemberitaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, kemaren salah seorang anggota DPRD kabupaten karo Feri Edisonta Sembiring marah marah dan mengancam sejumlah wartawan yang memberitakan adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam pembangunan rumah bedah tersebut.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan nada kasar sang anggota DPRD kabupaten karo yang pernah menggeluti bisnis 303 merasa keberatan ketika didalam pemberitaan ada tertulis anggota legislatif,dan anggota DPR-RI yang tak ada hubungan apa- apa dengan anggota DPRD kabupaten karo yang seharusnya memiliki perangai dan tata kerama

 

Ancaman dan makian yang disampaikan anggota DPRD kabupaten karo itu terekam jelas di HP masing-masing wartawan yang kebetulan bersama saat anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu marah -marah dan mengancam via hpnya.

 

Kesembilan wartawan yang memberitakan masalah adanya dugaan kejanggalan pelaksanaan Program BSPS merasa sangat terancam dan traumatik mendengar makian anggota DPRD kabupaten karo itu

 

” Kami akan melaporkan ancaman dan makian yang diucapkan anggota DPRD kabupaten karo ke pihak kepolisian dan Badan Kehormatan Dewan (BKD). Karena tak ada hubungannya pemberitaan tersebut dengan anggota DPRD kabupaten karo itu,” kata Selly salah satu wartawan yang merasa di terancam kebebasan Pers dalam menyampaikan karya tulisnya,Rabu (19/02/2025)

 

Adapun wartawan yang merasa terancam dari perkataan anggota DPRD kabupaten karo tersebut,Aston Sembiring (Media 24 Jam), Selly (Media Radar News Nasional) Citra S Pandia ( Bara News) ,Nico Aganta (Petunjuk7.com),Riswan Sembiring ( Waspada24.com),Berto Tarigan (Indonesia pos 24.com),Marko Sembiring,Jefri Ngadi (Posmetro Medan). (Red)

 

Berita Terkait

PEMKAB KARO TEGAS: UNGGAHAN TIKTOK CATUT NAMA BUPATI SOAL PUNGLI DAN WISATA ADALAH HOAKS
Resmi Dihapus! Tidak Ada Lagi Pungutan Masuk di Air Panas Semangat Gunung & Daulu
Buka Pasar Baru! 9 Hasil Pertanian Unggulan Karo Dikirim Perdana ke Palangka Raya
Bupati Karo Turun Langsung ke Merek: Dengar Keluhan Warga, Beri Layanan Kesehatan & Administrasi Gratis  
Donasi Rp21,5 Juta dari DPD IPK Karo & Korindo S. Milala untuk Evakuasi dan Pengobatan WNI di Kamboja  
Bupati Karo Hadiri Plantikan DPD IPK Periode 2025-2030: Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembagunan Daerah
DPD IPK Kabupaten Karo Resmi Dilantik Secara Massal, Siap Bersinergi Wujudkan Daerah yang Maju dan Sejahtera  
Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana, Polres Karo Maksimalkan Pemberantasan Kejahatan Lewat Tim Lingkaber  

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:25 WIB

Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WIB

OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:02 WIB

Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:46 WIB

PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:24 WIB

PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

Berita Terbaru