Bitung | Waspada24.com – Guna merespons keluhan masyarakat mengenai antrean panjang dan dugaan penyelewengan solar subsidi, Kepolisian Resor Bitung menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kota Bitung pada Rabu (26/8/26).
Petugas kepolisian memfokuskan pemeriksaan pada legalitas dokumen kendaraan serta kepatuhan peruntukan distribusi bahan bakar minyak jenis solar.
Kepala Kepolisian Resor Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., menginstruksikan langsung jajarannya untuk menggelar penertiban ini setelah menyikapi berbagai aduan warga yang marak beredar di media sosial.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Bitung KOMPOL JH Daniel Korompis, S.E., M.H., memimpin operasi lapangan tersebut secara langsung mulai pukul 10.00 WITA.
Sejumlah pejabat utama mendampingi jalannya sidak, di antaranya Kanit Turjawali Sat Lantas IPDA Poultje Rambi, Kanit Intel Sat Intelkam, serta personel gabungan dari Sat Lantas, Sat Intelkam, dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bitung.
Tim gabungan menyisir SPBU Patung Kuda Bitung sebagai sasaran pemeriksaan pertama sebelum bergerak menuju lokasi berikutnya.
Sekitar pukul 11.00 WITA, petugas melanjutkan pemeriksaan ke SPBU BCL Manembo-nembo untuk memantau aktivitas pengisian BBM dan menyasar kendaraan yang terindikasi melanggar aturan.
Dari hasil penyisiran di lapangan, aparat mengamankan tiga unit kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran distribusi BBM.
Salah satu kendaraan terbukti memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ganda yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sementara unit lainnya diduga kuat menyalahgunakan peruntukan pengisian solar.
Wakapolres Bitung KOMPOL JH Daniel Korompis menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam menjaga kelancaran pasokan BBM agar tepat sasaran.
“Kami hadir untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan BBM yang tersedia dapat dinikmati masyarakat yang memang berhak dan sesuai dengan peruntukannya. Kami juga mengedepankan pendekatan yang humanis, namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”
ujar KOMPOL JH Daniel Korompis.
Ia mengimbau para pengusaha, sopir, dan seluruh elemen masyarakat agar senantiasa mematuhi regulasi BBM serta melengkapi dokumen resmi kendaraan saat beroperasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Jangan melakukan penyalahgunaan BBM dan jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat lainnya. Jika menemukan dugaan penyimpangan, silakan sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur,”
tambahnya.
Menanggapi insiden pengancaman terhadap operator SPBU BCL Manembo-nembo pada Selasa (25/8), Wakapolres memastikan Sat Reskrim Polres Bitung telah menangani perkara tersebut dan kini tengah melakukan pemeriksaan mendalam.
Seluruh barang bukti berupa tiga unit kendaraan yang terjaring razia telah diserahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bitung untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Rangkaian inspeksi mendadak berakhir pukul 11.45 WITA dengan situasi aman dan terkendali, sekaligus menegaskan komitmen Polres Bitung dalam pengawasan distribusi BBM secara transparan. (74M)


































