Tidak Ada Malpraktik di RSUD H. Sahudin Kutacane, Kuasa Hukum Dokter Ike Dukung Polres Aceh Tenggara Tuntaskan Proses Hukum

WASPADA24

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 02:06 WIB

50358 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Jumat 21 Februari 2025 | Adanya Laporan Polisi di Polres Aceh Tenggara atas dugaan malpraktik yang dilaporkan oleh Paman Pasien yang Melaporkan Adanya Dugaan Malpraktik Operasi Usus Buntu Di RSUD H. Sahudin Kutacane Pada 13 November 2024 sebagaimana surat tanda laporan pengaduan nomor: Reg/177/XI/2024/Reskrim Tertanggal 15 November 2024 mendapat dukungan dari Kuasa Hukum dr Ike Yoganita Bangun yaitu dokter yang bekerja di RSUD H. Sahudin Kutacane sebagai Terlapor.

Dokter Ike datang memenuhi Surat Permintaan Keterangan/Klarifikasi dari Polres Aceh Tenggara pada Jumat 21 Februari 2025 Pkl. 14.00 di Unit PPA didampingi Kuasa Hukumnya dari Himpunan Advokat & Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI) yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., Advokat Ramadianto, S.H., Advokat Panji Wibowo, S.H. dan Advokat Mhd. Sahril, S.H.

Dr. Redyanto Sidi Jambak S.H., M.H., yang juga merupakan Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora menyampaikan bahwa Kliennya benar ada menangani pasien Pada 12 November 2024 yaitu seorang Anak Laki-Laki berusia ± 10 (sepuluh) Tahun dan dilakukan Operasi Usus Buntu bersama dengan Team Operasi RSUD H. SAHUDIN KUTACANE namun tidak benar terjadi Malpraktik.
“Tidak benar terjadi Malpraktik, kalau dugaan silahkan saja ya..karena dilakukannya operasi atas dasar pemeriksaan dan penyelamatan pasien serta Orangtuanya menyetujui. Namun setelah 4 Jam Pasca Operasi, pasien mengalami Perburukan Kondisi Klinis yang signifikan meskipun telah dilakukan Upaya dan Tindakan Medis sesuai dengan standar pelayanan, dan pasien dinyatakan meninggal dunia pada 13 November 2024 pukul 00.30 WIB”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita dukung penegakan hukum oleh Polres Aceh Tenggara, namun kita mendapatkan informasi dari KLIEN ada pihak-pihak yang kita duga menghangatkan situasi melalui pemberitaan-pemberitaan yang mendiskreditkan Klien kami dr. Ike ditengah penyidik sedang bekerja, tentu kita akan pelajari dan bila diperlukan akan kami lakukan langkah hukum karena peristiwa ini menurut kita adalah Resiko Medis Bukan Malpraktik”, mari menghormati Asas Presumtion Of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah) atas Klien Kami, jangan ada yang mendahului Proses Hukum, jangan sampai ada intervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polres Aceh Tenggara, biarkanlah Penyidik bekerja Profesional.

Selanjutnya disampaikan oleh Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. yang merupakan Founder Himpunan Advokat & Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI) didampingi Advokat Ramadianto, S.H., dan Panji Wibowo, S.H. bahwa saat ini proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Aceh Tenggara. “Kita tadi Klien telah menyampaikan Keterangan/Klarifikasinya dan telah kita sampaikan bukti-bukti pendukung sebanyak 6 (enam) surat, salah satunya hasil audit medis RSUD H. Sahudin Kutacane tertanggal 15 November 2024, Ketua Komite Medis menyatakan Diagnosis Dan Penatalaksanaan Medis Yang Diterapkan Terhadap Pasien Telah Sesuai Dengan Standar Pelayanan Medis Yang Berlaku Di RSUD H. Sahudin Kutacane Dan Tidak Ditemukan Adanya Pelanggaran Terhadap Prosedur Medis Atau Standar Operasional Dalam Tindakan Yang Dilakukan Oleh Tim Medis”.

Dilanjutkan Redyanto yang merupakan Sekjend DPW Sumatera Utara dan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), “sesuai dengan pasal 273 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dinyatakan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan Praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. Berdasarkan hasil audit medis RSUD H. Sahudin Kutacane tertanggal 15 November 2024 yang telah kita sampaikan ke Penyidik, sangat jelas telah sesuai dengan prosedur sehingga tidak dapat dikatakan adanya Malpraktik apalagi Klien Kami memiliki Kompetensi Kewenangan Klinis tentang Operasi Apendiktomi Pada Anak yang buktinya tadi juga telah kita serahkan kepada Penyidik sehingga seharusnya dr Ike mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan perintah Undang-Undang Kesehatan tersebut”.

“Klien kita dilaporkan oleh Paman Pasien ini juga kita nilai tidak berdasar, karena Ibu Kandung Pasien tidak akan menuntut dan tidak melapor ke Polres Aceh Tenggara dan telah mengikhlaskan kepergian Alm anaknya sebagaimana Surat pernyataannya, bukti suratnya juga telah kita sampaikan kepada penyidik”.
Terakhir Dr. Redyanto Sidi menyampaikan bahwa pembuktian medis ini tidak mudah, yang jelas Klien Kami memiliki kompetensi dan telah pula berupaya maksimal sesuai dengan SOP, selanjutnya kita berharap agar Penyidik dapat memanggil dan meminta pendapat AHLI yang berkaitan dengan itu..kita dukung Polres Aceh Tenggara menuntaskan laporan tersebut dan berdasarkan keterangan Klien dan bukti-bukti yang telah kita berikan ke Penyidik kita yakin perkara ini akan dihentikan atau SP3, mohon doanya ya tutup Redyanto dengan jargonnya Kesehatan Upayakan, Hukum dan Keadilan Tegakkan”. (*)

Berita Terkait

Laporan panitia perayaan HUT Kabupaten Aceh Tenggara ke-52 tahun 2026
Kapus UPTD Puskesmas Perawatan Kutambaru Serahkan SK Pegawai Paruh Waktu, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Kapus UPTD Puskesmas Lawe Dua Serahkan SK Pegawai Paruh Waktu
Diduga Tak Transparan Rekrut Paruh Waktu, Oknum Kepsek SD N 2 Biak Muli Berinisial JM Disorot Agara
Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Petani Menjerit Pupuk Langka di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:40 WIB

Pantastis! Biaya Perlengkapan Sekolah di SMPN1 Indralaya Jadi Sorotan Publik, Orang Tua Keluhkan Beban Hingga Rp2,5jt Terbukaan Rincian Harga Tak Ada?

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:10 WIB

Periksa Jagung Pipil di Desa Tapung Makmur, Bhabinkamtibmas Tapung Hilir Dukung Program Ketahanan Pangan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:58 WIB

Dorong Swasembada Pangan KSDM Polda Riau Panen Raya Jagung 4 Hektare Bersama Petani

Senin, 22 Juni 2026 - 05:45 WIB

Pin Up Casino Onlayn Azərbaycan

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:24 WIB

Program Ketahanan Pangan Berlanjut, Polsek KKH Cek Tanaman Jagung di Desa Simalinyang

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:46 WIB

Kapolda Irjen Herry Heryawan: Sebaik-baiknya Polisi Adalah yang Bermanfaat Bagi Sesama

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:59 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:21 WIB

Top Naale Limited Casino’s bonusgids: welkomstbonus, inzetvereisten en extra promoties voor Nederlandse spelers

Berita Terbaru