Pemkot Bandung Siapkan Strategi Implementasi Kebijakan Pajak dan Retribusi

WASPADA 24

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025 - 19:54 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Senin 3 Maret 2025.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam pendapat akhirnya menegaskan, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Sebagai informasi, evaluasi tersebut berlandaskan pada Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah serta Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada pun perubahan dalam Perda ini mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:
1. Perubahan beberapa pasal, khususnya terkait jenis jasa umum.
2. Penyempurnaan beberapa pasal, termasuk pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pelayanan kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
3. Penyesuaian beberapa pasal, yang mencakup retribusi jasa usaha dan pelayanan persetujuan pembangunan gedung.

Dalam pendapat akhirnya, Farhan menyampaikan, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan implementasi kebijakan pajak dan retribusi ini berjalan optimal. Langkah-langkah tersebut meliputi:
1. Sosialisasi secara masif dan berkelanjutan setelah raperda ini resmi menjadi Perda.
2. Pendataan berkala guna memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat atau terjadi duplikasi data.
3. Penerapan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih baik guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
4 Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya UMKM dan sektor industri kreatif, agar pajak dan retribusi dapat lebih optimal.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan layanan publik di Kota Bandung,” ujar Farhan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, menerangkan, pengambilan keputusan terhadap Raperda ini telah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang tercantum dalam matriks terlampir.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan hingga pengesahan raperda ini.

“Atas nama pimpinan DPRD Kota Bandung, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung serta seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam proses ini,” ujar Toni. (ray)**

Berita Terkait

Sekda Jabar Dampingi Kunjungan Kerja Mensos RI di RSAU dr. M. Salamun Bandung
Bidang Kesehatan Kota Bandung Siaga Hadapi Hidrometrologi
Warga Swadaya Perbaiki Kirmir, Petugas Sedot Air
Safari Ramadan Kecamatan Andir, Wakil Wali Kota Bandung Sampaikan Keunggulan Bulan Suci
Pantau Titik Rawan Sampah, Pemkot Bandung Geber Rumusan Percepatan Penanganan
Gubernur Dedi Mulyadi: Modifikasi Cuaca 10 Hari untuk Kurangi Risiko Banjir
BPBD Jabar Gerak Cepat Tangani Longsor di Kabupaten Sukabumi, Satu Korban Meninggal Ditemukan
Kabar Gembira! Wali Kota Teken Kepwal, Honor Guru Honorer Kota Bandung Segera Cair

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:05 WIB

Publik Menanti Kepastian Hukum Atas Dugaan Pengancam Kadis PMK kepada Mahasiswa

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:22 WIB

Laporan Korupsi di Tasikmalaya: AMAK Indonesia Tuntut KPK Tindak

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:58 WIB

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 2 Miliar

Senin, 3 Februari 2025 - 17:51 WIB

Alam Aksi Desak Kejati Aceh usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Aceh

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:46 WIB

LSM Jerat Surati Besarnya Dugaan Ratusan Miliar Anggaran Dinas Kesehatan Pesawaran

Senin, 13 Januari 2025 - 18:39 WIB

Apresiasi Kinerja Kejari Palembang Dan Kejati Sumsel, Gempur Siap Aksi Jilid III Menuntut Pj Gubernur Evaluasi Pejabat Terindikasi Korupsi

Berita Terbaru

REGIONAL

Revitalisasi Danau Siombuk.

Rabu, 19 Mar 2025 - 03:33 WIB