Polres Bitung Ungkap Jaringan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Tamrin L.

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:28 WIB

50500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bitung, Sulut | Waspada24.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu di Kota Bitung. Dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah diamankan dan barang bukti yang berhasil diungkap berupa 4 paket narkotika jenis shabu, 1 timbangan digital, dan peralatan untuk menggunakan narkotika. Sabtu (15/03/25).

Menurut Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Informasi yang diterima menyebutkan bahwa ada seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu lelaki AMS, (23) dan lelaki AC, (22), Keduanya ditemukan memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu di tempat kos mereka di Kelurahan Bitung Timur tepatnya Kompleks Sarikelapa kota Bitung.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku tersebut telah membeli narkotika jenis shabu dari seorang perempuan berinisial (Y) yang berdomisili di Kota Palu. Mereka membeli narkotika tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan melakukan pembayaran melalui aplikasi Dana.

Sementara biaya pembelian Narkotika jenis shabuh yang di top-up sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), di kirim melalui Bus Harvest dengan Rute Palu-Manado, dengan tujuan Terminal Malalayang, setelah sampai di Terminal Malalayang Lelaki AC dan Lelaki AMS mengambilnya di terminal Malalayang Manado.

Diketahui, dari hasil penyelidikan Tim berhasil mendapatkan barang bukti berupa :

  • 4 (empat) Paket Narkotika yang diduga Jenis Shabu
  • 1 (satu) Timbangan Digital
  • Peralatan untuk menggunakan Narkotika yang diduga Jenis Shabu (Bong).

Dengan Tindakannya kedua pelaku dikenakan pasal 112 UU Narkotika tahun 2009. Kedua pelaku dan barang bukti (Babuk) saat ini diamankan di Satuan Resersenarkoba Polres Bitung untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bitung berharap dapat memberantas peredaran narkotika di Kota Bitung dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. (Talia)

Berita Terkait

​Sajadah di Aspal Ranowulu
​Polres Bitung Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ratusan Paket Takjil Dibagikan kepada Pengendara
​Polsek Matuari Perketat Pengamanan Shalat Tarawih demi Kenyamanan Ibadah
Tenda Pedagang yang Menutup Jalan Ditertibkan, Tim Pantera Pastikan Situasi Kondusif
​Kedepankan Faktor Keamanan, Latihan Rutin Satrol Kodaeral VIII Sukses Digelar
Wujudkan Ramadhan Kondusif, Kodim 1310/Bitung Siap Kawal Keamanan dan Jaga Toleransi di Kota Bitung
Bukan Sekadar Rutinitas, Polres Bitung Beri Teladan Nyata Jaga Kelestarian Lingkungan di Matuari
Cegah Penyalahgunaan Senpi, Propam Polres Bitung Periksa Ketat Administrasi dan Amunisi Anggota

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:34 WIB

Pemeriksaan Tak Kunjung Tuntas, PT Rosin Kembali Dipandang Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:38 WIB

Dugaan Pelanggaran Berlapis PT Rosin Menguat, LIRA Minta Pemerintah Aceh Bekukan Operasional Pabrik

Senin, 4 Mei 2026 - 17:44 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Rabu, 29 April 2026 - 22:45 WIB

LIRA Desak DLHK Aceh Bekukan Operasional PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues hingga Seluruh Izin Dilengkapi

Selasa, 28 April 2026 - 04:16 WIB

Pengangkut Ditangkap, Barang Disita, PT Rosin Trading Internasional Masih Dipersoalkan dalam Tata Niaga Getah Pinus

Selasa, 28 April 2026 - 02:52 WIB

Polda Aceh Diminta Mengawasi Dugaan Pengiriman Produk dari Pabrik PT Rosin Trading Internasional yang Bermasalah

Minggu, 26 April 2026 - 22:36 WIB

PT Rosin Internasional di Gayo Lues Disorot atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan Berlapis

Sabtu, 25 April 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dengan Batalyon TP 855/Raksaka Dharma untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Pemuda Gunung Cut Nilai Turnamen Layangan TMMD Jadi Wadah Kebersamaan

Senin, 11 Mei 2026 - 18:09 WIB