Dugaan Perselingkuhan Oknum Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Makassar Gemparkan Keluarga dan Institusi

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025 - 02:43 WIB

50252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA24.COM, MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – Sebuah dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum di jajaran Polres Pelabuhan Makassar mencuat dan menjadi sorotan publik. Ipda AA, yang menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor), dilaporkan oleh istrinya sendiri, AP, atas dugaan menjalin hubungan terlarang dengan seorang pengusaha butik berinisial RLP. Makassar, (12/04/2024).

Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, RLP pada tahun sebelumnya (2024) masih berstatus sebagai istri sah dari seorang pria bernama SP. Dugaan perselingkuhan ini tidak hanya menimbulkan luka mendalam bagi AP sebagai seorang istri yang setia mendampingi suaminya, tetapi juga berpotensi mencoreng citra dan nilai-nilai etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota kepolisian.

AP tidak tinggal diam atas dugaan pengkhianatan tersebut. Ia telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya ke pihak kepolisian dan juga mengajukan pengaduan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, kasus ini telah mendapatkan atensi dari Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar, serta saat ini tengah dalam tahap klarifikasi oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Surat resmi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Resor Kota Besar Makassar, bernomor B/III/RES.1.24/2025/Reskrim, memanggil AP untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 10.00 WITA di Ruang Lidik VI Satreskrim Polrestabes Makassar. Laporan polisi ini tercatat dengan Nomor: LP/475/III/2025/SKPT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, yang justru dilaporkan oleh AA terhadap AP.

Di sisi lain, AP juga aktif mencari perlindungan dan keadilan dengan melaporkan AA ke UPTD PPA Kota Makassar. Dalam formulir pengaduan bernomor 2504422155 yang diterbitkan pada 9 April 2025, AP menguraikan kronologi keretakan rumah tangganya yang bermula sejak pertengahan tahun 2024. Dalam laporannya, AP menjelaskan bahwa AA meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas pada 10 Juli 2024, dan pada 19 Februari 2025, ia memergoki suaminya bersama RLP di wilayah Tamalate pada malam hari.

Lebih lanjut, AP dalam laporannya kepada UPTD PPA juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan berupa makian dan paksaan yang ia alami. Ia menyatakan membutuhkan pendampingan hukum, konseling psikologis, serta perlindungan dari pihak berwenang untuk mengatasi trauma dan memperjuangkan hak-haknya.

Pihak UPTD PPA telah melakukan verifikasi laporan dan menyatakan kesediaan untuk memberikan pendampingan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pihak UPTD PPA menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian demi menjamin perlindungan maksimal terhadap korban.

Sementara itu, pihak kepolisian dikabarkan tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang terkait dengan perkara ini.

Kasus dugaan perselingkuhan ini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat, mengingat integritas moral seorang aparat penegak hukum menjadi taruhan. Publik menanti penanganan kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan, sebagai wujud penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan keluarga.

Institusi kepolisian diharapkan dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan kode etik profesi jika terbukti adanya pelanggaran, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap korps Bhayangkara.

Berita Terkait

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi
Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba
Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif
Pelayanan BPN Proses CEKPLOT Tidak Profesional

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:53 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Senin, 13 April 2026 - 18:31 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Jumat, 10 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Kamis, 9 April 2026 - 09:19 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba

Rabu, 8 April 2026 - 23:26 WIB

Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

Selasa, 7 April 2026 - 12:39 WIB

Pelayanan BPN Proses CEKPLOT Tidak Profesional

Selasa, 7 April 2026 - 10:26 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel dan Razia Gabungan dalam Rangka Peringatan HBP ke-62 Tahun 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!