Pemain BBM Solar ilegal di Jakbar Gunakan Mobil Fuso, Kini Pandi Jadi Sorotan

WASPADA 24

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 16:42 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat | Dengan leluasa Para pemain solar ilegal bersubsidi berkeliaran di wilayah kalideres Jakarta barat menggunakan Mobil Fuso.

Seakan kebal hukum pemain solar ilegal bersubsidi kini merajalela di sekitar jl. Daan Mogot no. 9 RT. 1 /RW. 1 Kalideres kec. Kalideres tepatnya di SPBU 31.118. 02 dari penelusuran tim investigasi mendapati armada jenis Fuso dengan plat nomor F 8412 SG sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Maraknya mobil pengangkut bahan bakar minyak ( BBM ) bergentayangan di wilayah Kalideres Jakarta barat. Dari hasil temuan hari ini rabu 23/4/ 2025. Tim media Langsung bertanya ke supir Pembawa BBM jenis Solar tersebut yang menggunakan Jenis Mobil fuso.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ini mobil Pandi, kita sebagai supir hanya di tugaskan belanja solar, selebihnya gak tau, kontek aja ke bang pandi ini nomernya dia, di save aja bang, ” Ungkap Petrus selaku kenek menyatakan.

Kemudian, Tim investigasi Media menanyakan untuk konfirmasi dengan pengurus SPBU. ” Apa yang abang pertanyaan terkait armada pemain solar, saya gak tau, karena kita berkerja sesuai SOP sesuai barcode, kalau barcode sama dengan plat ya kita isi, ” Ungkap Wilsman selaku pengawas SPBU.

Dalam hal ini, Pasalnya dampak dari Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi, agar meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara, ini jelas sudah melanggar hukum.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalah gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Melalui pemberitaan dari media, Tim Media meminta Aparat Penegak Hukum berserta BPH Migas agar bertidak tegas dan Menangkap para pelaku Mafia yang telah Penyeleludupan BBM jenis solar tersebut. karena sangat merugikan negara.

( VN )

Berita Terkait

Tentukan Sikap: Kenapa Kita Memilih Jokowi Untuk Memimpin Kita?
Kapolri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB, DPR RI Beri Apresiasi
MOI DKI Jakarta, Berharap Pak Gubernur Pramono Anung Buka Mubes Perdana
InSWA Dukung Penyederhanaan Prosedur PSN melalui PP No. 42/2021, Tegaskan Kepatuhan AMDAL
Ketua Presidium FPII, Kasihhati : Geram karena Perputaran Uang Organisasi Terhambat gara-gara terputusnya Jaringan Bank DKI ke Bank Lain
Makan Bergizi Gratis untuk 82,9 Juta Anak, Presiden Prabowo Berikan Pengarahan kepada BGN
DPP LPPI Apresiasi Kinerja Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Bongkar Ratusan Kasus Narkoba: Bukti Nyata Polri Perangi Narkoba
Ekonomi Daerah Kunci Pertumbuhan Ekonomi Nasional: OJK Dorong Pengembangan Sektor Agrik ultur, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 18:44 WIB

Operasi Berantas Preman Polres Bitung Berikan Edukasi kepada Juru Parkir Liar

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:12 WIB

Tindakan Tegas Polres Bitung, Aksi Balapan Liar di Kompleks Patung Cakalang Berhasil Dibubarkan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:21 WIB

Bitung Siap Jadi Kota Sehat, Kapolres dan Pejabat Ikuti Car Free Day dan Jalan Sehat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:53 WIB

Samurai Mengancam, Polres Bitung Amankan Pelaku KDRT

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:11 WIB

Pesta Tanpa Ijin Berakhir, Polres Bitung Amankan Pemilik dan Barang Bukti

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:48 WIB

Sajam Jenis Samurai Diamankan Polres Bitung dalam Operasi Premanisme

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:20 WIB

Polres Bitung Tunjukkan Kepedulian, Tim Patroli Bantu Ibu dan Anak ke Rumah Saki

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:53 WIB

Polri Peduli Lansia: Taruna Akpol Kunjungi Panti di Jakarta Barat

Berita Terbaru

REGIONAL

Asta Cita Sebagai Kompas Utama Kebangkitan Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:32 WIB