Pemain BBM Solar ilegal di Jakbar Gunakan Mobil Fuso, Kini Pandi Jadi Sorotan

WASPADA24.COM

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 16:42 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat | Dengan leluasa Para pemain solar ilegal bersubsidi berkeliaran di wilayah kalideres Jakarta barat menggunakan Mobil Fuso.

Seakan kebal hukum pemain solar ilegal bersubsidi kini merajalela di sekitar jl. Daan Mogot no. 9 RT. 1 /RW. 1 Kalideres kec. Kalideres tepatnya di SPBU 31.118. 02 dari penelusuran tim investigasi mendapati armada jenis Fuso dengan plat nomor F 8412 SG sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Maraknya mobil pengangkut bahan bakar minyak ( BBM ) bergentayangan di wilayah Kalideres Jakarta barat. Dari hasil temuan hari ini rabu 23/4/ 2025. Tim media Langsung bertanya ke supir Pembawa BBM jenis Solar tersebut yang menggunakan Jenis Mobil fuso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ini mobil Pandi, kita sebagai supir hanya di tugaskan belanja solar, selebihnya gak tau, kontek aja ke bang pandi ini nomernya dia, di save aja bang, ” Ungkap Petrus selaku kenek menyatakan.

Kemudian, Tim investigasi Media menanyakan untuk konfirmasi dengan pengurus SPBU. ” Apa yang abang pertanyaan terkait armada pemain solar, saya gak tau, karena kita berkerja sesuai SOP sesuai barcode, kalau barcode sama dengan plat ya kita isi, ” Ungkap Wilsman selaku pengawas SPBU.

Dalam hal ini, Pasalnya dampak dari Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi, agar meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara, ini jelas sudah melanggar hukum.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalah gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Melalui pemberitaan dari media, Tim Media meminta Aparat Penegak Hukum berserta BPH Migas agar bertidak tegas dan Menangkap para pelaku Mafia yang telah Penyeleludupan BBM jenis solar tersebut. karena sangat merugikan negara.

( VN )

Berita Terkait

Antoni Silaban: Kekompakan Warga Silaban Adalah Modal Utama Membangun Generasi Unggul
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!
Agenda Pertemuan dengan Pimpinan BGN Berulang Kali Bergeser, Nasib 13 Ribu SPPG Menanti Kejelasan
Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional: Sudah Sangat Tepat Agar Tidak Terulang Lagi
Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006
Satu dari Enam di Sumut! Pemkab Karo Kini Miliki Tim Tanggap Insiden Siber Resmi
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Kabar Gembira! Febiona & Agnesia Korban Keracunan MBG di Karo Kondisi Membaik, Segera Pulang Akhir Pekan Ini RSCM Bantah Isu Hilang Ingatan & Gangguan Psikotik  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Beginner tips voor het spelen in een casino: zo start je succesvol in 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Online ja kivijalkakasinot – mikä on paras valinta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:27 WIB

TopX: a análise completa dos melhores cassinos online em 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Пинко: регистрация онлайн и игра на реальные деньги в Киргизии

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:09 WIB

BikiniSlots Casino beginner’s guide: navigating the withdrawal process smoothly

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:49 WIB

TopX cassino online: descubra os jogos imperdíveis de 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Pinco mobil oyun deneyimi: Her yerde eğlence için en iyi yöntemler

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Win Big at Goldbet Casino – The Ultimate Online Gaming Destination in South Africa

Berita Terbaru

REGIONAL

Online ja kivijalkakasinot – mikä on paras valinta

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:34 WIB