Dana Fungsional Guru Non Sertifikasi Triwulan Ke 4 Tak Kunjung Dibayarkan

WASPADA 24

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 15:20 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane,Waspada24.com – Dana tunjangan tamsil guru P3K adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka guna mencerdaskan anak bangsa. Namun Hingga kini pihak Dinas Terkait tak kunjung dibayarkan.

Padahal, Tambahan penghasilan (Tamsil) tersebut sangat berguna dan ditunggu – tunggu oleh para guru non sertifikasi di kabupaten setempat. Hingga kini ditahun 2025 ini untuk Tamsil tersebut belum juga dibayarkan, yang seharusnya tamsil tersebut dibayarkan per triwulan sesuai dengan Permendikbud No 45 tahun 2024

Ketika hal tersebut dipertanyakan waspada24.com, melalui panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp, kepala dinas pendidikan Aceh Tenggara tak kunjung memberikan tanggapannya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang guru P3K merasa heran kenapa didaerah lain tidak ada kendala tentang pembayaran dana tamsil tetsebut,kenapa di Kabupaten Aceh Tenggara ada kendala masalah pembanyaran dana fungsional guru jelasnya, Kamis 24/04/25.

Ia menjelaskan bahwa untuk tambahan penghasilan dirinya seharusnya mendapatkan Rp 250.000, – perbulannya. “Biasanya Saya mendapatkan Rp 250.000, dan dibayarkan pertriwulan atau sebesar Rp 750.000,” terangnya.

“Terkait pembayaran Non sertifikasi untuk tahun 2024 di kabupaten Aceh Tenggara yang sudah dibayarkan baru (Triwulan 3 ) dengan besaran nya  tiap penerima sebesar Rp 750.000 di potong pajak,”.

Menurutnya, adapun untuk jumlah guru penerima dana non sertifikasi yang belum menerima haknya, khusus untuk triwulan ke 4 sebanyak 200 penerima lebih.

Diketahui, dana tambahan penghasilan guru akan dialokasikan untuk guru yang belum lulus sertifikasi yang berlatar belakang pendidikan Strata Satu (S-1). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 10/2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah.

Dimana sesuai dengan Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa kriteria penerima tambahan penghasilan, yaitu guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik, berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV, dan telah memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Kemudian, kriteria lainnya yakni hadir dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru teknologi informatika dan komunikasi pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidikan yang dimiliki dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi hadir GTK oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, serta memenuhi beban kerja sebagai PNSD dan terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
(M.Jeni).

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Tangkap DPO Kasus Narkotika di Kecamatan Semadam
Dua Tahun Putus Jembatan Gantung Mendabe Tak Kunjung Diperbaiki Pemkab Aceh Tenggara
Oprit Jembatan Pantai Dona Tidak Kunjung Selesai Dikerjakan Oleh Pemkab Aceh Tenggara
Tiem Gabungan Polsek Babul Makmur Dan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Tiga Pelaku Narkotika Jenis Sabu.
Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry melepas 352 mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Kegiatan Rutin Desa Kuta Buluh, Pengajian dan Dzikir Ratib Seribee
2 Tersangka Usia Dibawah Umur Terjerat Kasus Narkoba, Ketua LAN Desak Kapolres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Utama
Tiga Orang Milik Sabu Di Cinduk Tiem Polsek Semadam

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:08 WIB

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif 

Senin, 19 Mei 2025 - 07:30 WIB

Hiburan malam, hingga jual Miras, Dedi Aliansyah minta tempat hiburan malam di jl. Lintas timur Panyabungan di tutup permanen 

Sabtu, 17 Mei 2025 - 03:52 WIB

Wakil Bupati Karo Pantau Plaksanaan Gotong Royong Pemerintah Kabupaten Karo di Puncak Gundaling Berastagi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:42 WIB

Sengketa Informasi Publik di Mandailing Natal Bergulir, Dinas Kominfo Bungkam

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:38 WIB

Sekum BADKO HMI Sumatera Utara: Kapolda Harus Mengusut Tuntas Dugaan Perambahan Hutan di Kecamatan Sihapas Barumun Kabupaten Padang Lawas

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:19 WIB

Penyegaran OPD, Bupati Madina Ganti 3 Plt. Kepala Dinas

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:12 WIB

Wabup Madina Cek Persiapan Pemindahan RSUD Panyabungan

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:26 WIB

Panen raya jagung tahap l oleh Kelompok Tani Saroha berjalan sukses

Berita Terbaru