Dana Fungsional Guru Non Sertifikasi Triwulan Ke 4 Tak Kunjung Dibayarkan

WASPADA24

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 15:20 WIB

50439 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane,Waspada24.com – Dana tunjangan tamsil guru P3K adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka guna mencerdaskan anak bangsa. Namun Hingga kini pihak Dinas Terkait tak kunjung dibayarkan.

Padahal, Tambahan penghasilan (Tamsil) tersebut sangat berguna dan ditunggu – tunggu oleh para guru non sertifikasi di kabupaten setempat. Hingga kini ditahun 2025 ini untuk Tamsil tersebut belum juga dibayarkan, yang seharusnya tamsil tersebut dibayarkan per triwulan sesuai dengan Permendikbud No 45 tahun 2024

Ketika hal tersebut dipertanyakan waspada24.com, melalui panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp, kepala dinas pendidikan Aceh Tenggara tak kunjung memberikan tanggapannya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang guru P3K merasa heran kenapa didaerah lain tidak ada kendala tentang pembayaran dana tamsil tetsebut,kenapa di Kabupaten Aceh Tenggara ada kendala masalah pembanyaran dana fungsional guru jelasnya, Kamis 24/04/25.

Ia menjelaskan bahwa untuk tambahan penghasilan dirinya seharusnya mendapatkan Rp 250.000, – perbulannya. “Biasanya Saya mendapatkan Rp 250.000, dan dibayarkan pertriwulan atau sebesar Rp 750.000,” terangnya.

“Terkait pembayaran Non sertifikasi untuk tahun 2024 di kabupaten Aceh Tenggara yang sudah dibayarkan baru (Triwulan 3 ) dengan besaran nya  tiap penerima sebesar Rp 750.000 di potong pajak,”.

Menurutnya, adapun untuk jumlah guru penerima dana non sertifikasi yang belum menerima haknya, khusus untuk triwulan ke 4 sebanyak 200 penerima lebih.

Diketahui, dana tambahan penghasilan guru akan dialokasikan untuk guru yang belum lulus sertifikasi yang berlatar belakang pendidikan Strata Satu (S-1). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 10/2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah.

Dimana sesuai dengan Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa kriteria penerima tambahan penghasilan, yaitu guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik, berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV, dan telah memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Kemudian, kriteria lainnya yakni hadir dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru teknologi informatika dan komunikasi pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidikan yang dimiliki dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi hadir GTK oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, serta memenuhi beban kerja sebagai PNSD dan terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
(M.Jeni).

Berita Terkait

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
DPRA Apresiasi Sinergi Satres Narkoba, Intelkam, dan Reskrim di Aceh Tenggara
Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara
Pinta Masyarakat Empat Kecamatan Pada Pemerintah Pusat Segera Perbaiki Jembatan Putus di Terjang Banjir.
Pasca Banjir Bandang Warga Aceh Tenggara Minta Pemerintah Pusat Segera Perbaiki Jembatan Putus
Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28 WIB

Dari Bantaran Sungai Brantas, TNI Hadir Bangun Jembatan Harapan Warga Malang

Jumat, 17 April 2026 - 20:25 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Rabu, 15 April 2026 - 17:25 WIB

Kebenaran Akhirnya Terungkap: Mantan Warga Binaan Tegaskan Berita Negatif Sebuah Media Online Terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar Adalah Hoaks

Senin, 13 April 2026 - 18:53 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Senin, 13 April 2026 - 18:31 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:01 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!