Kutacane,Waspada24.com – Dana tunjangan tamsil guru P3K adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka guna mencerdaskan anak bangsa. Namun Hingga kini pihak Dinas Terkait tak kunjung dibayarkan.
Padahal, Tambahan penghasilan (Tamsil) tersebut sangat berguna dan ditunggu – tunggu oleh para guru non sertifikasi di kabupaten setempat. Hingga kini ditahun 2025 ini untuk Tamsil tersebut belum juga dibayarkan, yang seharusnya tamsil tersebut dibayarkan per triwulan sesuai dengan Permendikbud No 45 tahun 2024
Ketika hal tersebut dipertanyakan waspada24.com, melalui panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp, kepala dinas pendidikan Aceh Tenggara tak kunjung memberikan tanggapannya.
Salah seorang guru P3K merasa heran kenapa didaerah lain tidak ada kendala tentang pembayaran dana tamsil tetsebut,kenapa di Kabupaten Aceh Tenggara ada kendala masalah pembanyaran dana fungsional guru jelasnya, Kamis 24/04/25.
Ia menjelaskan bahwa untuk tambahan penghasilan dirinya seharusnya mendapatkan Rp 250.000, – perbulannya. “Biasanya Saya mendapatkan Rp 250.000, dan dibayarkan pertriwulan atau sebesar Rp 750.000,” terangnya.
“Terkait pembayaran Non sertifikasi untuk tahun 2024 di kabupaten Aceh Tenggara yang sudah dibayarkan baru (Triwulan 3 ) dengan besaran nya tiap penerima sebesar Rp 750.000 di potong pajak,”.
Menurutnya, adapun untuk jumlah guru penerima dana non sertifikasi yang belum menerima haknya, khusus untuk triwulan ke 4 sebanyak 200 penerima lebih.
Diketahui, dana tambahan penghasilan guru akan dialokasikan untuk guru yang belum lulus sertifikasi yang berlatar belakang pendidikan Strata Satu (S-1). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 10/2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah.
Dimana sesuai dengan Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa kriteria penerima tambahan penghasilan, yaitu guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik, berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV, dan telah memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Kemudian, kriteria lainnya yakni hadir dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru teknologi informatika dan komunikasi pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidikan yang dimiliki dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi hadir GTK oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, serta memenuhi beban kerja sebagai PNSD dan terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
(M.Jeni).